Saya CICAK, berani lawan buaya

Jumat, 10/07/2009 14:48 WIB
Cicak Vs Buaya
Undang Slank, Gerakan CICAK Dideklarasikan Minggu
Indra Subagja - detikNews

foto: ist

Jakarta - Sejumlah pegiat antikorupsi dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendeklarasikan gerakan Cintai Indonesia Cintai KPK atau disingkat CICAK. Acara ini juga rencananya akan mengundang grup musik Slank, yang selama ini konsen dengan pemberantasan korupsi.

"Minggu 12 Juli pukul 10.00 WIB, di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat akan kita deklarasikan," kata anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat dihubungi detikcom melalui telepon, Jumat (7/10/2009).

Febri menjelaskan, masyarakat umum yang konsen dalam upaya pemberantasan korupsi diundang hadir dalam acara yang digagas Koalisi Masyarakat Penyelamat Pemberantasan Korupsi.

"Rencananya akan hadir juga mantan pimpinan KPK Erry Riyana dan Tumpak Hatorangan, dan tokoh-tokoh pegiat antikorupsi," tambahnya.

Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan kepada KPK yang kini ditengarai tengah digembosi oleh sejumlah lembaga penegak hukum lainnya. "Kita ingin upaya pemberantasan korupsi tidak terganggu," tutupnya.

Gerakan CICAK ini lahir menyusul kasus pernyataan 'Cicak Lawan Buaya' yang disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji. Penggerak antikorupsi tak terima KPK dikecilkan dengan sebutan 'cicak' oleh Susno. Namun Susno membantah menyebut KPK sebagai cicak.

(ndr/iy)

PRITA BEBAS!

Kamis, 25/06/2009 11:10 WIB
Hakim Batalkan Dakwaan JPU, Sidang Kasus Prita Dihentikan
Reza Yunanto - detikNews

(Foto: dok detikcom)
Jakarta - Majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang kasus Prita pun otomatis dihentikan.

"Majelis hakim memutuskan satu, mengabulkan eksepsi penasihat hukum Prita Mulyasari. Kedua, mengabulkan permintaan penasihat hukum bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum. Ketiga, menetapkan biaya perkara dibebankan pada negara," ujar Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu.

Putusan itu disampaikan Karel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TM Taruna Pahlawan, Tangerang, Banten, Jawa Barat, Kamis (25/6/2009).

Alasannya semua dakwaan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

"Maka cukup alasan untuk menyatakan bahwa dakwaan batal demi hukum. Karena itu eksepsi penasihat hukum yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi. Tidak ada alasan memutuskan pidana terhadap terdakwa," tegas Karel.

UUITE: Roy Suryo Terancam Penjara?

http://celebrity.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/06/17/33/230206/sebar-foto-dada-manohara-roy-suryo-terancam-penjara

Celebrity - Hotnews

Sebar Foto Dada Manohara, Roy Suryo Terancam Penjara

Rabu, 17 Juni 2009 - 14:16 wib
Tomi Tresnady - Okezone
Manohara (Foto:Johan Sompotan/okezone)

JAKARTA - Lagi-lagi Roy Suryo menuai akibat dari perbuatannya mempublikasi foto pribadi orang lain. Manohara Odelia Pinot berniat memenjarakan Roy karena telah menyebar foto dadanya yang disilet Pangeran Kelantan.

"Roy memperlihatkan gambar vulgar, memperlihatkan buah dada tidak perlu karena itu gambar Manohara asli. Hampir semua orang berselisih dengan Roy, apalagi yang sifatnya rahasia," ujar kuasa hukum Mano, Farhat Abbas, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2009).

Pengacara yang juga suami penyanyi Nia Daniati itu menyayangkan tindakan Roy yang tidak etis.

"Mano dan ibunya, Daisy, menyatakan keberatan dengan tindakan Roy. Memang caranya tidak etis. Seharusnya dokter yang menyampaikan, kok malah Roy yang katanya ahli. Seharusnya jangan menyebarkan, kecuali ibu Daisy yang menyebarkan," tegas Farhat.

Darimana Roy memperoleh foto pribadi Mano?

"Awalnya, ibu Daisy hanya menanyakan kepada Roy apakah fotonya asli atau palsu. Eh malah disebarkan. Enggak etis foto telanjang disebarkan ke orang-orang," ketusnya.

Dijelaskan Farhat, Roy melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan gambar. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Roy yang disebut-sebut sebagai pakar telematika sempat merilis 10 foto dari 16 foto penyiksaan Mano. Hanya 10 foto yang dirilis karena sisanya tidak jelas dan kabur.

Menurut Roy, yang dikutip tabloid Genie edisi 51 tahun ke V, foto-foto tersebut diambil dengan kamera ponsel BlackBerry (BB) tipe 8900. "Foto tersebut asli diambil dari BB tipe 8900. Untuk setting-an waktunya, semua tergantung waktu yang di-setting di BB tersebut," kata Roy. (ang)


Utang RI makin banyak?

Barusan dapat PDF dari teman. Isinya adalah bahan presentasi DepKeu tentang utang RI.

Ada satu halaman yang menarik bagi saya, yaitu halaman 8. Isinya grafik utang RI. Saya cukup terhenyak melihatnya. Ternyata utang RI saat ini amat sangat jauh lebih besar dari tahun 1997! Bukan cuma utang dalam negeri, tapi juga utang luar negeri!

Berikut skrinsutnya. Klik untuk memperbesar gambar.

Utang RI

Pertanyaan saya: kenapa utang negara ini bisa jadi sedemikian besar, bahkan lebih besar dari jaman OrBa? Katanya yang ke IMF dan CGI lunas, lha ini kok masih gede banget?

Ada yang bisa menjelaskan?

Note:
Untuk PDF aslinya (size 1MB), bisa didownload di sini

Suramadu: baru selesai sudah dimaling & dirusak

Gimana bangsa ini mau maju kalau caranya begini?

http://regional.kompas.com/read/xml/2009/06/16/18012722/Kebangetan..Baut.dan.Lampu.Jembatan.Suramadu.Pun.Dicuri

SURABAYA, KOMPAS.com — Baru satu minggu diresmikan, sebanyak 46 lampu penerangan Jembatan Suramadu di bagian bentang utama atau main span telah hilang. Sebelumnya, beberapa mur pagar besi di pinggir jembatan yang berfungsi sebagai pelindung motor juga hilang. Parahnya, ditemukan beberapa goresan pisau di cable stayedyang berfungsi menahan dua pilar utama Jembatan Suramadu.

Demikian diungkapkan Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional V Departemen Pekerjaan Umum AG Ismail, Selasa (16/6) di Surabaya. Ada laporan resmi dari pekerja proyek China tentang hilangnya beberapa lampu penerangan, mur, dan goresan di beberapa cable stayed.

"Dari pengamatan kami, ada yang memang sifatnya iseng, tapi ada oknum yang secara sengaja mencuri perangkat Jembatan Suramadu," tuturnya. Menurut Ismail, lampu-lampu di tengah jembatan tepatnya di bawah lantai yang terbuat dari balok baja berfungsi untuk penerangan bagian tengah jembatan yang gelap pada saat malam hari. Jika lampu-lampu tersebut hilang atau tak berfungsi, maka lintasan tersebut berbahaya bagi para pengendara kendaraan yang melintas.

Kejadian hilangnya beberapa perangkat tersebut diperkirakan terjadi saat Jembatan Suramadu dibuka untuk umum pada Sabtu dan Minggu lalu, di mana banyak pengunjung yang berhenti di bentang tengah. Untuk mengatasi kasus serupa, PT Jasa Marga (Persero) sebagai operator sementara Jalan Tol Jembatan Suramadu akan melakukan las listrik pada setiap baut dan mur serta memperketat patroli di titik-titik kerawanan.


Gugatan Omni Ditolak (kasus Abdullah Anggawie)

Senin, 15/06/2009 12:18 WIB
Gugatan RS Omni Pulomas pada Pasien Meninggal Ditolak
Mega Putra Ratya - detikNews


Jakarta - Gugatan perdata RS Omni Medical Center Pulomas terhadap pasien meninggal, Abdullah Anggawie, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. RS itu dinilai tidak memberikan informasi medik yang benar kepada pasien.

"Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menimbang seharusnya RS Omni bijaksana dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan informasi yang benar kepada keluarga pasien," ujar ketua majelis hakim Reno Listowo di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (15/6/2009).

Menurut Reno, informasi medik serta klarifikasi yang dialami pasien akan menghindarkan dalil dugaan seperti kesalahan dalam penanganan pasien serta dugaan itikad tidak baik RS.

"Menimbang keputusan di atas tersebut, gugatan rekonpensi ditolak," imbuh Reno.

Pihak RS Omni enggan berkomentar banyak atas putusan itu. Kuasa hukum almarhum Anggawie, Agus Wijaya, mengaku senang atas putusan itu. Menurutnya, putusan hakim sudah memenuhi keadilan.

Abdullah Anggawie dirawat di RS Omni Pulomas selama 3 bulan sejak 3 Mei 2007. Abdullah akhirnya meninggal pada 5 Agustus 2007. Menurut pengelola RS, keluarga pasien menolak membayar biaya RS selama Anggawie dirawat sebesar Rp 552,268 juta. Akhirnya RS menggugat keluarga almarhum yaitu Tiem F Anggawie, PT Sinar Supra Internasional dan Joesoef Faisal.

Selama 3 bulan dirawat, keluarga pasien tidak pernah diberi tahu penyakit yang diderita almarhum Anggawie. Bahkan dokter memberi resep obat yang berbeda setiap hari. Akhirnya keluarga pasien mengajukan gugatan balik ke RS Omni Medical Center Pulomas sebesar Rp 5 miliar. (nik/nrl)

Hanya Papan Nama, Omni Bukan Rumah Sakit Internasional

http://www.tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2009/06/05/brk,20090605-180266,id.html

Jum'at, 05 Juni 2009 | 16:59 WIB

TEMPO InteraktifJakarta: Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang, yangsedang berperkara dengan Prita Mulyasari, ternyata bukan rumah sakit internasional. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit swasta dalam negeri yang tidak ada kepemilikan asingnya. "Omni itu sebenarnya bukan rumah sakit internasional, hanya namanya saja," kata Siti di kantornya, Jumat (5/5).

Ia telah menegur rumah sakit tersebut sejak Agustus tahun lalu supaya jangan menggunakan nama internasional di belakangnya. Namun, hingga saat ini hal itu tidak juga dipatuhi oleh pihak rumah sakit.

Rumah sakit internasional di Indonesia ada tujuh, empat diantaranya ada di Jakarta yakni Rumah Sakit Mitra Internasional, Rumah Sakit Permata Hijau, Rumah Sakit Brawijaya, dan Rumah Sakit Internasional Bintaro. Sedangkan dua rumah sakit lainnya ada di Medan, dan satu lagi ada di Surabaya.

Teguran terhadap rumah sakit Omni bersamaan dengan rumah sakit lainnya yang juga menggunakan embel-embel nama internasional. Departemen Kesehatan akan mengeluarkan surat edaran kepada rumah sakit tersebut agar segera mencopot nama internasional.

Menurut Fadilah, pemberian ijin kepada rumah sakit internasional tidak mudah. Selama ia menjabat belum pernah memberikan ijin kepada rumah sakit Omni untuk mencantumkan nama internasional. Masyarakat sering terjebak dengan pencantuman nama internasional. Seolah dengan nama internasional menjamin pemberian pelayanan yang baik tetapi sebenarnya tidak. "Ijin sudah ada sebelum saya menjabat, pemberian nama itu menurut saya tidak betul," katanya.

Rumah Sakit Omni saat ini sedang melakukan gugatan kepada pasiennya Prita Mulyasari. Prita dianggap telah mencemarkan nama baik karena menyampaikan keluhan melalui email kepada teman-temannya. Prita kemudian ditahan karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Mulya Hasmi mengatakan perbedaan antara rumah sakit internasional dengan rumah sakit non internasional terletak pada kepemilikan modal asing. Namun, dari segi pelayanan kesehatan tidak ada perbedaan. "Standar pelayanan kesehatan sama saja, setiap dokter sudah ada SOP-nya (Standard Operasi dan Prosedur)," kata Mulya. 

Sebenarnya tidak ada sanksi khusus kepada rumah sakit yang menambahkan nama internasional namun tindakan tersebut merupakan pembohongan publik. Departemen Kesehatan tidak bisa serta merta mencabut ijinnya, hal yang dapat dilakukan hanya mempersulit ijin perpanjangan operasional.

Dengan adanya kejadian kasus Prita, Departemen Kesehatan akan membuat surat edaran kepada seluruh rumah sakit dengan nama internasional, tetapi kepemilikan modalnya dalam negeri.

AQIDA SWAMURTI



Tentang Rekam Medik

http://hukumkes.wordpress.com/category/rekam-medik/

Wajib membuat Rekam Medis
- Sengaja tidak membuat rekam medis diancam dengan hukuman penjara maks 1 tahun atau denda 50 juta
- Harus segera dilengkapi segera setelah selesai tindakan medis
- Dibubuhan nama, waktu dan ditandatangani
- Wajib dijaga kerahasiaannya oleh dokter dan sarana kesehatan

Pelaksanaan di lapangan
- Pasien berhak mendapatkan copy rekam medis
- Dijaga kerahasiaannya, bahkan sampai pasien meninggal dunia. Jika pasien meninggal dunia, maka keluarga tidak berhak untuk meminta rekam medis
- Untuk kepentingan penelitian, dapat diberikan, namun tanpa identitas
- Apabila sudah menjadi perkara baru dapat diberikan kepada penegak hukum
- Dasar dari pengaduan dan gugatan pasien hanya melalui rekam medis
- Pasien atau pengacara pasien sulit membaca rekam medis, harus dibaca oleh dokter
- Belum tentu dokter lain juga dapat membaca rekam medis dari dokter
- Dokter menggunakan Rekam medis untuk pembuktian kasus yang menimpa dirinya? (rahasia pasien?)
- Rekam medis lengkap dan tidak lengkap ukurannya adalah apabila semua yang ditentukan telah dilakukan.
- Berkas rekam medis hilang, maka yang bertanggungjawab adalah petugas yang menjaga arsip rekam medis, sanksinya cukup berat, dapat dikatagorikan menghilangkan barang bukti
- Penghapusan rekam medis, dapat dikategorikan sebagai pemalsuan, jadi kalau salah tulis hanya dapat dibetulkan pada saat itu, dengan cara mencoret yang salah dan dibubuhkan paraf
Sekali ditulis tidak dapat diperbaiki kemudian
- Pemeriksaan penunjang, selalu diberikan kepada pasien, karena adanya pendapat itu milik pasien
Apabila dilakukan harus ditulis hasilnya diberikan kepada pasien. Masalah timbul apabila pasien menghilangkan hasil pemeriksaan tersebut.

Berkas Rekam Medis di Pengadilan
- Rekam medis bukan akta otentik
- Pembuktian di pengadilan, masih memerlukan interpretasi
- Jadi rekam medis dapat digunakan untuk pembuktian, namun masih tetap saja dapat diperdebatkan
- Berguna untuk dokter, sedikit gunanya untuk pasien

Rahasia Kedokteran/rahasia jabatan (Pasal 322 KUHP)
- Hak dokter untuk menolak hadir di pengadilan
- Pengajuan keberatan pada hakim
- Hakim memutuskan ditolak/dikabulkan

Arti Rekam Medis
- Banyak dokter yang tidak menyadari pentingnya rekam medis
- Harus disadari bahwa rekam medis harus dibuat dan tidak membuat rekam medis adalah tindak pidana kejahatan
- Harus lengkap, sebab dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
- Rekam medis yang tidak lengkap akan menyulitkan dokter dalam perkara dengan pasien baik di luar maupun di dalam pengadilan
- Meskipun yang harus membuktikan pasien, apabila rekam medis tidak lengkap dapat membuka interpretasi adanya kelalaian yang dilakukan oleh dokter
- Rekam medis diisi oleh banyak pihak, semua pihak harus menyadari pentingnya rekam medis secara keseluruhan
- Selain berisi catatan, berkas rekam medis juga terdiri dari hasil pemeriksaan penunjang
- Hasil pemeriksaan penunjang sebaiknya dijadikan satu dengan berkas rekam medis, kecuali diminta dengan oleh pasien
- Apabila pasien meminta, maka menjadi tanggungjawab pasien, hanya berkas pendapat ahli (interpretasi) harus disimpan oleh sarana kesehatan
- Berkas rekam medis yang lengkap sangat membantu dokter atau rumah sakit dalam proses pembuktian perkara baik di luar pengadilan, mau pun di dalam pengadilan, bahkan dapat membuat pasien mengerti akan semua tindakan medis yang dilakukan oleh dokter.