Skip to main content

Posts

Showing posts from June, 2009

PRITA BEBAS!

Kamis, 25/06/2009 11:10 WIB Hakim Batalkan Dakwaan JPU, Sidang Kasus Prita Dihentikan Reza Yunanto - detikNews (Foto: dok detikcom) Jakarta - Majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang kasus Prita pun otomatis dihentikan. "Majelis hakim memutuskan satu, mengabulkan eksepsi penasihat hukum Prita Mulyasari. Kedua, mengabulkan permintaan penasihat hukum bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum. Ketiga, menetapkan biaya perkara dibebankan pada negara," ujar Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu. Putusan itu disampaikan Karel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TM Taruna Pahlawan, Tangerang, Banten, Jawa Barat, Kamis (25/6/2009). Alasannya semua dakwaan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. "Maka cukup alasan untuk menyatakan bahwa dakwaan batal demi hukum. Karena itu eksepsi p

UUITE: Roy Suryo Terancam Penjara?

http://celebrity.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/06/17/33/230206/sebar-foto-dada-manohara-roy-suryo-terancam-penjara Celebrity - Hotnews Sebar Foto Dada Manohara, Roy Suryo Terancam Penjara Rabu, 17 Juni 2009 - 14:16 wib Tomi Tresnady - Okezone Manohara (Foto:Johan Sompotan/okezone) JAKARTA - Lagi-lagi Roy Suryo menuai akibat dari perbuatannya mempublikasi foto pr

Utang RI makin banyak?

Barusan dapat PDF dari teman. Isinya adalah bahan presentasi DepKeu tentang utang RI. Ada satu halaman yang menarik bagi saya, yaitu halaman 8. Isinya grafik utang RI. Saya cukup terhenyak melihatnya. Ternyata utang RI saat ini amat sangat jauh lebih besar dari tahun 1997! Bukan cuma utang dalam negeri, tapi juga utang luar negeri! Berikut skrinsutnya. Klik untuk memperbesar gambar. Pertanyaan saya: kenapa utang negara ini bisa jadi sedemikian besar, bahkan lebih besar dari jaman OrBa? Katanya yang ke IMF dan CGI lunas, lha ini kok masih gede banget? Ada yang bisa menjelaskan? Note: Untuk PDF aslinya (size 1MB), bisa didownload di sini

Suramadu: baru selesai sudah dimaling & dirusak

Gimana bangsa ini mau maju kalau caranya begini? http://regional.kompas.com/read/xml/2009/06/16/18012722/Kebangetan..Baut.dan.Lampu.Jembatan.Suramadu.Pun.Dicuri SURABAYA, KOMPAS.com  — Baru satu minggu diresmikan, sebanyak 46 lampu penerangan Jembatan Suramadu di bagian bentang utama atau  main span  telah hilang. Sebelumnya, beberapa mur pagar besi di pinggir jembatan yang berfungsi sebagai pelindung motor juga hilang. Parahnya, ditemukan beberapa goresan pisau di  cable stayed yang berfungsi menahan dua pilar utama Jembatan Suramadu. Demikian diungkapkan Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional V Departemen Pekerjaan Umum AG Ismail, Selasa (16/6) di Surabaya. Ada laporan resmi dari pekerja proyek China tentang hilangnya beberapa lampu penerangan, mur, dan goresan di beberapa cable stayed. "Dari pengamatan kami, ada yang memang sifatnya iseng, tapi ada oknum yang secara sengaja mencuri perangkat Jembatan Suramadu," tuturnya. Menurut Ismail, lampu-lampu di tengah jembata

Gugatan Omni Ditolak (kasus Abdullah Anggawie)

Senin, 15/06/2009 12:18 WIB Gugatan RS Omni Pulomas pada Pasien Meninggal Ditolak Mega Putra Ratya - detikNews Jakarta - Gugatan perdata RS Omni Medical Center Pulomas terhadap pasien meninggal, Abdullah Anggawie, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. RS itu dinilai tidak memberikan informasi medik yang benar kepada pasien. "Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menimbang seharusnya RS Omni bijaksana dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan informasi yang benar kepada keluarga pasien," ujar ketua majelis hakim Reno Listowo di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (15/6/2009). Menurut Reno, informasi medik serta klarifikasi yang dialami pasien akan menghindarkan dalil dugaan seperti kesalahan dalam penanganan pasien serta dugaan itikad tidak baik RS. "Menimbang keputusan di atas tersebut, gugatan rekonpensi ditolak," imbuh Reno. Pihak RS Omni enggan berkomentar banyak

Hanya Papan Nama, Omni Bukan Rumah Sakit Internasional

http://www.tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2009/06/05/brk,20090605-180266,id.html Jum'at, 05 Juni 2009 | 16:59 WIB TEMPO  Interaktif ,  Jakarta : Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang, yangsedang berperkara dengan Prita Mulyasari, ternyata bukan rumah sakit internasional. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit swasta dalam negeri yang tidak ada kepemilikan asingnya. "Omni itu sebenarnya bukan rumah sakit internasional, hanya namanya saja," kata Siti di kantornya, Jumat (5/5). Ia telah menegur rumah sakit tersebut sejak Agustus tahun lalu supaya jangan menggunakan nama internasional di belakangnya. Namun, hingga saat ini hal itu tidak juga dipatuhi oleh pihak rumah sakit. Rumah sakit internasional di Indonesia ada tujuh, empat diantaranya ada di Jakarta yakni Rumah Sakit Mitra Internasional, Rumah Sakit Permata Hijau, Rumah Sakit Brawijaya, dan Rumah Sakit Internasional Bintaro. Sed

Tentang Rekam Medik

http://hukumkes.wordpress.com/category/rekam-medik/ Wajib membuat Rekam Medis - Sengaja tidak membuat rekam medis diancam dengan hukuman penjara maks 1 tahun atau denda 50 juta - Harus segera dilengkapi segera setelah selesai tindakan medis - Dibubuhan nama, waktu dan ditandatangani - Wajib dijaga kerahasiaannya oleh dokter dan sarana kesehatan Pelaksanaan di lapangan - Pasien berhak mendapatkan copy rekam medis - Dijaga kerahasiaannya, bahkan sampai pasien meninggal dunia. Jika pasien meninggal dunia, maka keluarga tidak berhak untuk meminta rekam medis - Untuk kepentingan penelitian, dapat diberikan, namun tanpa identitas - Apabila sudah menjadi perkara baru dapat diberikan kepada penegak hukum - Dasar dari pengaduan dan gugatan pasien hanya melalui rekam medis - Pasien atau pengacara pasien sulit membaca rekam medis, harus dibaca oleh dokter - Belum tentu dokter lain juga dapat membaca rekam medis dari dokter - Dokter menggunakan Rekam medis untuk pembuktian kasus yang

peraturan pendukung UUITE belum siap

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/06/03/18320216/UU.ITE.Bukan.Alat.Membungkam Rabu, 3 Juni 2009 | 18:32 WIB TANGERANG, KOMPAS.com — Digunakannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menyeret Prita Mulyasari disesalkan. Misalnya, dikatakan oleh mantan anggota Panitia Khusus Pembahas UU ITE itu, M Yamin Kara. Yamin Kara mengakui bahwa peraturan tersebut belum sempurna. UU ITE juga baru akan diterapkan mulai tahun 2010 setelah peraturan pendukungnya selesai dibuat. "Peraturan pemerintah yang dibuat di DPR belum semua selesai. UU ITE belum sempurna, baru 5 persen yang dikeluarkan. Untuk kesempurnaan UU, kita seharusnya memahami betul UU ITE untuk kesejahteraan rakyat," ujar Yamin kepada wartawan, Rabu (3/6). Menurut dia, UU ITE itu diciptakan agar masyarakat internasional percaya kepada Indonesia setiap ada transaksi elektronik. "Kami tidak ingin ini dijadikan alat jerat dan membungkam. Ini tidak pas. Ada penyimpangan-penyimpangan d

UUITE belum berlaku?

http://www.inilah.com/berita/politik/2009/06/04/112605/agung-uu-ite-2010-tak-berlaku-di-prita/ Politik 04/06/2009 - 13:53 Agung: UU ITE 2010, Tak Berlaku di Prita Vina Nurul Iklima Agung Laksono ( inilah.com /Raya Abdullah ) INILAH.COM , Jakarta - DPR menyalahkan pihak aparat di lapangan yang sudah salah memasukan UU ITE dalam kasus Prita Mulyasari. Padahal UU ITE itu baru bisa dipakai 2010 mendatang. "UU itu sendiri tidak bermasalah sebetulnya. Tapi itukan UU-nya baru bisa dijalankan setelah dua tahun penegasahan atau 2010 nanti.," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6). Ia mengatakan kejanggalan ini terjadi pada pihak aparat di lapangan entah itu pihak Kejaksaan atau Polisinya. Maka kasus ini perlu diusut tuntas tanpa ditutup-tutupi. "Saya kira kita kan tidak boleh

Prita Case News Go International

Indonesian woman faces jail over email complaint http://www.google.com/hostednews/afp/article/ALeqM5gRFSxIfPefx76wATP9Yf6AAyUsnw Prita Mulyasari faces jail over email complaint http://www.news.com.au/heraldsun/story/0,21985,25587311-23109,00.html E-mail prosecution sparks outcry in Indonesia http://www.ft.com/cms/s/0/b7660540-511b-11de-8922-00144feabdc0.html Critica l'ospedale in una e-mail: indonesiana rischia sei anni di carcere http://www.ilmessaggero.it/articolo.php?id=60720&sez=LEALTRE Une Indonésienne risque six ans de prison pour avoir critiqué un hôpital http://www.liberation.fr/monde/0101571300-une-indonesienne-risque-six-ans-de-prison-pour-avoir-critique-un-hopital etc http://www.google.com/search?q=prita+mulyasari+afp

A pledge from a former patient... (untuk tidak ke RS itu lagi)

From the page: Say No To RS OMNI Internasional Tangerang By Agung Kuswanto

SBY Nilai Kasus Prita Bisa Jadi Koreksi pada UU

Kamis, 04/06/2009 15:25 WIB SBY Nilai Kasus Prita Bisa Jadi Koreksi pada UU Aprizal Rahmatullah - detikNews Jakarta - Kasus yang menimpa Prita (32) menarik perhatian banyak pihak termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY menilai kasus Prita bisa menjadi koreksi pada aturan hukum kita. "Kalau ada konflik UU mari kita benahi. Ada UU yang harus sejalan dengan perkembangan. Bisa saja ada yang tidak sinkron satu dengan yang lainnya," ujar SBY dalam acara diskusi di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2009). Menurut SBY, apa yang menimpa Prita pada dasarnya bisa diselesaikan dengan cara-cara yang baik. Tidak perlu masalah berlanjut hingga proses hukum. "Ada yang namanya teori kepatutan, untuk melihat masalah itu, sehingga tidak terlihat berlebihan. Kasus Bu Prita adalah hak asasi dan saya minta ditempatkan secara wajar," jelasnya. Prita sebelumnya ditahan oleh pihak kejaksaan karena diduga

When INJUSTICE becomes LAW - RESISTANCE becomes DUTY

JakartaGlobe.com: 16,000 Join Web Fight for Jailed Mother

http://thejakartaglobe.com/home/16000-join-web-fight-for-jailed-mother/278875 Dessy Sagita Prita Mulyasari (Photo courtesy of Prita Mulyasari) 16,000 Join Web Fight for Jailed Mother More than 16,000 people have joined an online support group on Facebook for a mother currently in prison for a "defamatory" e-mail she sent out about the standard of care in an exclusive Tangerang hospital. The plight of 32-year-old Prita Mulyasari, who has two children, has also caught the attention of the National Commission on Human Rights (Komnas HAM) and nongovermental organizations like the Indonesian Consumers Foundation (YLKI) and the Indonesian Legal Aid and Human Rights Association (PBHI). In a statement released on Monday, the PBHI demanded that the Tangerang District Court, which ruled against Prita in a civil case last month and ordered she be taken into custody pending a criminal hearing