Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2010

Bung Ruhut, Anda Sudah Kelewatan!

http://nasional.inilah.com/read/detail/1058492/bung-ruhut-anda-sudah-kelewatan Demo Yogya Seperti PKI Bung Ruhut, Anda Sudah Kelewatan! inilah.com Oleh: Bayu Hermawan Nasional - Selasa, 14 Desember 2010 | 19:25 WIB TERKAIT Gubernur Yogya Tetap Dipilih Melalui Pemilukada Inilah Bab Utama RUU Keistimewaan Yogyakarta RUU Yogya Terdiri dari 12 Bab, 40 Pasal Gamawan Fauzi, Tumbal RUUK DIY? Geram: DPR RI Harapan Terakhir Rakyat Yogya INILAH.COM , Jakarta - Pernyataan Ruhut Sitompul terkait aspirasi masyarakat Yogyakarta terkait Keistimewaan Yogyakarta memicu kemarahan. Bahkan masyarakat Yogyakarta menantang Ruhut Sitompul untuk datang dan berbicara

Republic vs Monarchy, the winner is Apple

Jumpa Pers Presiden Republik Vs Monarki, Pemenangnya Apple Kamis, 2 Desember 2010 | 15:14 WIB Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan pers mengenai polemik monarki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/12/2010). Gambar yang di-"capture" dari TVONE memperlihatkan Presiden menggunakan Ipad. Logo Apple pada Ipad terlihat jelas di layar televisi. JAKARTA, KOMPAS.com — Keterangan pers yang digelar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/12/2010), ditunggu banyak pihak. Penjelasan Presiden disiarkan secara langsung oleh sejumlah stasiun televisi nasional. Presiden mengklarifikasi tentang pernyataan monarki yang dilontarkannya dalam rapat kabinet terbatas yang membahas soal RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (26/11/2010) lalu. Pernyataan Presiden tersebut menuai kontroversi dan menjadi polemik sepanjang minggu ini. Selain penjelasan yang gamb

Warteg kena pajak!

http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2010/12/01/brk,20101201-295876,id.html Warteg Akan Kena Pajak Mulai 1 Januari 2011   Rabu, 01 Desember 2010 | 12:27 WIB Besar Kecil Normal   Warteg Warmo di Tebet. Tempo/Reza Maulana TEMPO Interaktif , Jakarta -DKI akan memberlakukan pajak restoran dan rumah makan kepada jenis usaha warung tegal mulai 1 Januari 2011. DPRD DKI telah setuju dan menunggu penomoran Peraturan Daerah sebagai pijakannya. Dengan pajak, harga setiap makanan dan minuman di warung tegal menjadi lebih mahal dari biasanya. "Pajak yang kami terapkan 10 persen. Kami memberlakukan terhadap warung tegal karena sudah masuk dalam prasyarat objek pajak menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Arif