ivo@setyadi:~$ ivo.blogspot.com

# catatan teknis, sejak 2001

DNS blocklist untuk blokir iklan dan malware

Repo ini menyediakan kumpulan DNS blocklist yang terkurasi untuk memblokir iklan, malware, phishing, dan domain DGA di seluruh jaringan. Tersedia versi bertingkat dari ringan hingga ultimate. Alat ini juga menyertakan generator untuk menghasilkan format file spesifik sesuai kebutuhan DNS server atau content blocker. Worth trying jika ingin cakupan lebih baik daripada daftar standar seperti Pi-hole default. Namun, tier agresif sering memutus layanan legitimate. Solusi ini bukan set-and-forget untuk environment high-availability, jadi wajib tes menyeluruh sebelum deploy. sumber: github.com/hagezi/dns-blocklists my other side: setyadi.com

peraturan pendukung UUITE belum siap

2009-06-05 · #Indonesia #Kliping #Tech News

nasional.kompas.com/UU.ITE.Bukan.Alat.Membungkam

Rabu, 3 Juni 2009 | 18:32 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Digunakannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menyeret Prita Mulyasari disesalkan. Misalnya, dikatakan oleh mantan anggota Panitia Khusus Pembahas UU ITE itu, M Yamin Kara.

Yamin Kara mengakui bahwa peraturan tersebut belum sempurna. UU ITE juga baru akan diterapkan mulai tahun 2010 setelah peraturan pendukungnya selesai dibuat.

"Peraturan pemerintah yang dibuat di DPR belum semua selesai. UU ITE belum sempurna, baru 5 persen yang dikeluarkan. Untuk kesempurnaan UU, kita seharusnya memahami betul UU ITE untuk kesejahteraan rakyat," ujar Yamin kepada wartawan, Rabu (3/6).

Menurut dia, UU ITE itu diciptakan agar masyarakat internasional percaya kepada Indonesia setiap ada transaksi elektronik. "Kami tidak ingin ini dijadikan alat jerat dan membungkam. Ini tidak pas. Ada penyimpangan-penyimpangan di dalamnya," tuturnya.

Namun, dia mengatakan, UU ITE tidak perlu direvisi. Biarkan begitu saja, kata dia, tetapi harus diberikan garis agar tepat dan pas. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah untuk menyelesaikan peraturan.

"UU ITE menjadikan Indonesia dipercaya dunia internasional karena semua transaksi elektronik bisa dijadikan alat bukti hukum. Yang tadinya tidak bisa menjadi bisa. Ini tidak dimaksudkan sama sekali untuk menjerat siapa pun," tegasnya.


BOB

$ cd ~/

$ cat comments/ (0)