Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2010

i hipnotize you

Lima M.O. Gayus

Senin, 26/04/2010 13:54 WIB Mafia Pajak Rp 28 M Lima Modus Operasi Mafia Pajak Gayus Tambunan Laurencius Simanjuntak - detikNews Jakarta - Mabes Polri mengungkapkan lima modus operasi mafia pajak Gayus Tambunan. Atas jasanya itu, Gayus memperoleh komisi dari wajib pajak. Demikian pernyataan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam memberikan jawaban tertulis pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/4/2010). Modus pertama, pengaturan nilai pajak. Pada modus operandi ini wajib pajak dengan bantuan konsultan pajak bekerja sama dengan petugas pemeriksa untuk melakukan kesepakatan menurunkan nilai pajak dengan mengatur dokumen dan administrasi perpajakan. Modus kedua, penyelesaian keberatan wajib pajak pada tingkat keberatan dan banding. Modus ini terjadi pada wajib pajak yang mengajukan keberatan setelah menerima surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak yang diajuk

Contoh Checklist saat beli mobil bekas

Diambil dari Majalah AutoBild Edisi 54 100 Checklist Mobil Bekas Berkualitas Kriteria Penilaian : (A) Problem minor. Biasanya karena habis dipakai dan normal terjadi di mobil yang sudah berumur. Tapi hal ini bisa dijadikan bahan negosiasi harga. Dan jika mobilnya masih relatif baru, problem ini juga bisa berarti biaya mahal. (B) Cacat yang bisa menjadi serius, jika membutuhkan investigasi lebih lanjut. (C) Kemungkinan adalah problem serius yang mahal dan sulit diperbaiki hingga normal. (D) JANGAN beli mobil ini!!!!!!!!!! Kesan Pertama 1. Dimana anda mobil tersebut? Jika diperlukan, dapatkah Anda menemukan penjualnya kembali? (D) 2. Apakah alamat penjualnya jelas? (D) 3. Bicara langsung ke penjual; apakah pertanyaan Anda dijawab dengan sigap? (D) 4. Lihat dan perhatikan sisi kendaraan, apakah terlihat lurus dan simetris? (D) 5. Periksa setiap sisi untuk mengenali kerusakan berat. (C) 6. Periksa celah antar panel, seharusnya rata dan konsisten. Jika tidak, ada kemungkinan

Indonesia: Bangsa yang tidak menghargai sejarahnya sendiri?

Selasa, 13/04/2010 02:35 WIB Pagi Ini, Seribuan Warga Cina Benteng Diusir Paksa Andi Saputra - detikNews Dok. Detikcom Jakarta - Pagi ini, seribuan warga Cina Benteng yang tinggal di Kampung Lebak Wangi, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang akan diusir paksa oleh Pemkot Kota Tengerang, Banten dari rumahnya. Padahal, mereka telah menghuni kawasan tersebut sejak abad ke 17 dan telah berasimilasi dengan penduduk setempat selama berabad-abad. "Pagi ini rencananya Pemkot Tangerang akan menggusur kawasan bersejarah tersebut," kata pengacara warga dari LBH Jakarta, Eddy Halomoan Gurning kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2010). Sebanyak 350 KK atau 1.007 jiwa yang terdiri dari 477 perempuan, 339 anak-anak, 129 laki-laki serta 12 orang penderita keterbelakangan mental terancam kehilangan tempat tinggalnya. Padahal mereka telah melalui proses panjang asimilasi dan akulturasi yang m

Makin Perlunya Pembuktian Terbalik

Selasa, 06/04/2010 15:30 WIB Mahfud: Nilai Korupsi yang Lebih Besar dari Gayus Capai Rp 100 M Ayu Fitriana - detikNews Jakarta - Uang di rekening Gayus Tambunan yang terindikasi korupsi mencapai Rp 28 miliar. Uang itu masih belum seberapa. Ada lagi kasus dugaan korupsi yang lebih besar, mencapai Rp 100 miliar. "Lebih besar dari Gayus. Rp 100 miliar kurang, tidak ada hubungannya sama pajak," jelas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/4/2010). Mahfud menjelaskan, korupsi ini harus dibongkar secepatnya. Kalau perlu, diungkap dahulu ke pers baru disampaikan ke KPK. "Saya menerima laporan dari anggota DPR yang menunjukkan adanya pengeluaran besar-besaran yang secara koruptif kalau dibongkar akan jadi ledakan besar," terangnya. Dia berharap, DPR mau membuka dan mengungkapkan kasus ini. "Ya silakan DPR saja yang membongkar, bukan wewenang saya. Saya menyarankan dibongkar secepatny

DENDA UU LALU LINTAS NO 22 TAHUN 2009

http://lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=24478 UULAJ No. 22 TAHUN 2009 1. SETIAP ORANG Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Denda : Rp 250.000 2. SETIAP PENGGUNA JALAN Tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Denda : Rp 250.000 3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ) a. Tidak bawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b. Denda : Rp 250.000 b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 2