Skip to main content

Posts

Showing posts from June 5, 2009

peraturan pendukung UUITE belum siap

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/06/03/18320216/UU.ITE.Bukan.Alat.Membungkam Rabu, 3 Juni 2009 | 18:32 WIB TANGERANG, KOMPAS.com — Digunakannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menyeret Prita Mulyasari disesalkan. Misalnya, dikatakan oleh mantan anggota Panitia Khusus Pembahas UU ITE itu, M Yamin Kara. Yamin Kara mengakui bahwa peraturan tersebut belum sempurna. UU ITE juga baru akan diterapkan mulai tahun 2010 setelah peraturan pendukungnya selesai dibuat. "Peraturan pemerintah yang dibuat di DPR belum semua selesai. UU ITE belum sempurna, baru 5 persen yang dikeluarkan. Untuk kesempurnaan UU, kita seharusnya memahami betul UU ITE untuk kesejahteraan rakyat," ujar Yamin kepada wartawan, Rabu (3/6). Menurut dia, UU ITE itu diciptakan agar masyarakat internasional percaya kepada Indonesia setiap ada transaksi elektronik. "Kami tidak ingin ini dijadikan alat jerat dan membungkam. Ini tidak pas. Ada penyimpangan-penyimpangan d

UUITE belum berlaku?

http://www.inilah.com/berita/politik/2009/06/04/112605/agung-uu-ite-2010-tak-berlaku-di-prita/ Politik 04/06/2009 - 13:53 Agung: UU ITE 2010, Tak Berlaku di Prita Vina Nurul Iklima Agung Laksono ( inilah.com /Raya Abdullah ) INILAH.COM , Jakarta - DPR menyalahkan pihak aparat di lapangan yang sudah salah memasukan UU ITE dalam kasus Prita Mulyasari. Padahal UU ITE itu baru bisa dipakai 2010 mendatang. "UU itu sendiri tidak bermasalah sebetulnya. Tapi itukan UU-nya baru bisa dijalankan setelah dua tahun penegasahan atau 2010 nanti.," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6). Ia mengatakan kejanggalan ini terjadi pada pihak aparat di lapangan entah itu pihak Kejaksaan atau Polisinya. Maka kasus ini perlu diusut tuntas tanpa ditutup-tutupi. "Saya kira kita kan tidak boleh

Prita Case News Go International

Indonesian woman faces jail over email complaint http://www.google.com/hostednews/afp/article/ALeqM5gRFSxIfPefx76wATP9Yf6AAyUsnw Prita Mulyasari faces jail over email complaint http://www.news.com.au/heraldsun/story/0,21985,25587311-23109,00.html E-mail prosecution sparks outcry in Indonesia http://www.ft.com/cms/s/0/b7660540-511b-11de-8922-00144feabdc0.html Critica l'ospedale in una e-mail: indonesiana rischia sei anni di carcere http://www.ilmessaggero.it/articolo.php?id=60720&sez=LEALTRE Une Indonésienne risque six ans de prison pour avoir critiqué un hôpital http://www.liberation.fr/monde/0101571300-une-indonesienne-risque-six-ans-de-prison-pour-avoir-critique-un-hopital etc http://www.google.com/search?q=prita+mulyasari+afp

A pledge from a former patient... (untuk tidak ke RS itu lagi)

From the page: Say No To RS OMNI Internasional Tangerang By Agung Kuswanto

SBY Nilai Kasus Prita Bisa Jadi Koreksi pada UU

Kamis, 04/06/2009 15:25 WIB SBY Nilai Kasus Prita Bisa Jadi Koreksi pada UU Aprizal Rahmatullah - detikNews Jakarta - Kasus yang menimpa Prita (32) menarik perhatian banyak pihak termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY menilai kasus Prita bisa menjadi koreksi pada aturan hukum kita. "Kalau ada konflik UU mari kita benahi. Ada UU yang harus sejalan dengan perkembangan. Bisa saja ada yang tidak sinkron satu dengan yang lainnya," ujar SBY dalam acara diskusi di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2009). Menurut SBY, apa yang menimpa Prita pada dasarnya bisa diselesaikan dengan cara-cara yang baik. Tidak perlu masalah berlanjut hingga proses hukum. "Ada yang namanya teori kepatutan, untuk melihat masalah itu, sehingga tidak terlihat berlebihan. Kasus Bu Prita adalah hak asasi dan saya minta ditempatkan secara wajar," jelasnya. Prita sebelumnya ditahan oleh pihak kejaksaan karena diduga