Skip to main content

Posts

Showing posts from June 8, 2009

Hanya Papan Nama, Omni Bukan Rumah Sakit Internasional

http://www.tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2009/06/05/brk,20090605-180266,id.html Jum'at, 05 Juni 2009 | 16:59 WIB TEMPO  Interaktif ,  Jakarta : Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang, yangsedang berperkara dengan Prita Mulyasari, ternyata bukan rumah sakit internasional. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit swasta dalam negeri yang tidak ada kepemilikan asingnya. "Omni itu sebenarnya bukan rumah sakit internasional, hanya namanya saja," kata Siti di kantornya, Jumat (5/5). Ia telah menegur rumah sakit tersebut sejak Agustus tahun lalu supaya jangan menggunakan nama internasional di belakangnya. Namun, hingga saat ini hal itu tidak juga dipatuhi oleh pihak rumah sakit. Rumah sakit internasional di Indonesia ada tujuh, empat diantaranya ada di Jakarta yakni Rumah Sakit Mitra Internasional, Rumah Sakit Permata Hijau, Rumah Sakit Brawijaya, dan Rumah Sakit Internasional Bintaro. Sed

Tentang Rekam Medik

http://hukumkes.wordpress.com/category/rekam-medik/ Wajib membuat Rekam Medis - Sengaja tidak membuat rekam medis diancam dengan hukuman penjara maks 1 tahun atau denda 50 juta - Harus segera dilengkapi segera setelah selesai tindakan medis - Dibubuhan nama, waktu dan ditandatangani - Wajib dijaga kerahasiaannya oleh dokter dan sarana kesehatan Pelaksanaan di lapangan - Pasien berhak mendapatkan copy rekam medis - Dijaga kerahasiaannya, bahkan sampai pasien meninggal dunia. Jika pasien meninggal dunia, maka keluarga tidak berhak untuk meminta rekam medis - Untuk kepentingan penelitian, dapat diberikan, namun tanpa identitas - Apabila sudah menjadi perkara baru dapat diberikan kepada penegak hukum - Dasar dari pengaduan dan gugatan pasien hanya melalui rekam medis - Pasien atau pengacara pasien sulit membaca rekam medis, harus dibaca oleh dokter - Belum tentu dokter lain juga dapat membaca rekam medis dari dokter - Dokter menggunakan Rekam medis untuk pembuktian kasus yang