Skip to main content

Posts

Showing posts from June 28, 2010

Rekening Gendut Perwira Polisi

sumber: TEMPOINTERAKTIF.com 28 Juni 2010 Aliran Janggal Rekening Jenderal MEMEGANG saku kemeja lengan panjang batiknya, Komisaris Jenderal Ito Sumardi bertanya, "Berapa gaji jenderal bintang tiga seperti saya?" Sambil tersenyum, Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia itu menjawab sendiri pertanyaannya, "Hanya sembilan juta rupiah, sudah termasuk berbagai tunjangan." Ito menambahkan, Kepala Kepolisian RI, pejabat tertinggi di institusi itu, bergaji hanya sekitar Rp 23 juta, sudah termasuk aneka tunjangan. Buat biaya penanganan kasus, ia melanjutkan, polisi hanya memperoleh anggaran Rp 20 juta per perkara. Setiap kepolisian sektor-unit kepolisian di tingkat kecamatan-hanya diberi anggaran dua perkara per tahun. "Selebihnya harus cari anggaran sendiri," kata Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal, yang mendampingi Ito ketika wawancara dengan Tempo, Jumat pekan lalu. Bukan sed

Polisi borong majalah Tempo

Senin, 28/06/2010 15:44 WIB Mengapa Majalah Tempo 'Rekening Gendut Perwira Polisi' Diborong? Ken Yunita - detikNews Jakarta - Majalah Tempo edisi 'Rekening Gendut Perwira Polisi' ludes di pasaran hanya dalam beberapa jam setelah diterbitkan. Di Sentra Bursa Media, pusat buku dan majalah di daerah Jakarta Pusat, pemborong itu seorang polisi berseragam lengkap. Mengapa majalah Tempo terbaru itu sangat diminati oleh polisi? Boleh jadi, karena majalah dengan cover berwarna biru itu membahas soal rekening gemuk para perwira Polri. Majalah Tempo dengan sampul bergambar seorang polisi yang sedang menuntun sejumlah celengan babi gendut itu, menghadirkan topik utama bertema 'Rekening Para Jenderal'. Tulisan pertama di halaman 26, dibuka dengan judul 'Aliran Janggal Rekening Jenderal'. Tulisan awal itu membahas soal adanya dokumen yang beredar di Trunojoyo. Dokumen itu berisi tentang adanya transaksi ke

Oh, dulu pernah berjanji ya?

Senin, 28/06/2010 12:09 WIB SBY Ditagih Janji Soal Negara Tak Boleh Kalah dengan Premanisme Anwar Khumaini - detikNews (Foto: dok Rumgapres) Jakarta - Tindakan premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan kelompok agama makin meresahkan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun ditagih janjinya soal negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. "Kita minta kepada Presiden untuk membuktikan ucapannya bahwa negara tidak boleh kalah dengan perilaku premanisme," kata anggota DPR dari FDIP Eva Kusuma Sundari. Hal tersebut dia sampaikan saat jumpa pers bersama dengan 'Kaukus Pancasila Parlemen DPR-DPD RI' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/6/2010). Eva menjelaskan, jumpa pers yang mereka lakukan ini terkait dengan ulah Front Pembela Islam (FPI) di Banyuwangi, Jawa Timur beberapa hari lalu yang membubarkan secara paksa temu warga Pakis, Banyuwangi bersama dengan politisi asal P

Pasal Asal? :)

---------- Forwarded message ---------- From: ade armando < im_armando@yahoo.com > Date: 2010/6/26 Subject: [jurnalisme] Polri nampaknya bingung mau menjerat Ariel dengan pasal apa? To: jurnalisme@yahoogroups.com Dengan antusias saya menunggu penjelasan polisi tentang pasal mana dari UU mana yang digunakan mereka untuk menahan Ariel. Kalau saya bikin dialog imajiner kira-kira wawancara dengan polisi bunyinya akan begini: Wartawan: "Pak, Ariel ditahan sebagai tersangka ya?" Polisi: "ya dia sudah jadi tersangka?" W: "Tersangka atas dasar apa?" P: "Ya, kita masih pelajari..." W: "Lho jadi belum pasti..." P: "Ya ini kan butuh waktu, masih kita pelajari..." W: "Lho tapi kan kalau menahan harus jelas alasan hukumnya?" P: "Ya memangnya kami menahan tanpa dasar..? Ada dakwaan berlapis." W: Apanya yang berlapis? P: Ya ada UU Pornografi, ada UU ITE and KUHP... W: Pasal apa pak di UU Pornografi? P: Ya masih kita