ivo@setyadi:~$ ivo.blogspot.com

# catatan teknis, sejak 2001

AIHOT, Framework Self-Hosted untuk Agregasi dan Klaster Berita

AIHOT adalah framework self-hosted siap-Docker berbasis Node.js dan PostgreSQL untuk mengumpulkan, memfilter, serta mengklaster berita industri. Sistem ini menerima input dari RSS, halaman web, dan API, lalu memprosesnya lewat LLM untuk menilai relevansi, melakukan deduplikasi, serta menghasilkan ringkasan harian beserta linimasa. Repo ini menyertakan seluruh source code inti, pustaka prompt lengkap, dan dukungan bawaan untuk berbagai upstream provider. Framework ini layak dicoba jika Anda ingin mengganti kurasi manual dengan automated pipeline untuk domain tertentu, asalkan Anda memiliki API key LLM yang kompatibel dan terbiasa menyunting prompt. Namun, sistem ini memerlukan penyesuaian threshold seleksi dan daftar sumber yang cukup intensif untuk domain di luar AI, serta dokumentasinya saat ini baru tersedia dalam bahasa Mandarin. Perangkat ini bukanlah produk instan untuk konsumen umum, melainkan codebase produksi yang ditujukan bagi developer yang bersedia melakukan pemeliharaa...

Pasal Asal? :)

2010-06-28 · #Indonesia #Kliping

---------- Forwarded message ----------
From: ade armando <im_armando@yahoo.com>
Date: 2010/6/26
Subject: [jurnalisme] Polri nampaknya bingung mau menjerat Ariel dengan pasal apa?
To: jurnalisme@yahoogroups.com


Dengan antusias saya menunggu penjelasan polisi tentang pasal mana
dari UU mana yang digunakan mereka untuk menahan Ariel.
Kalau saya bikin dialog imajiner kira-kira wawancara dengan polisi
bunyinya akan begini:

Wartawan: "Pak, Ariel ditahan sebagai tersangka ya?"
Polisi: "ya dia sudah jadi tersangka?"
W: "Tersangka atas dasar apa?"
P: "Ya, kita masih pelajari..."
W: "Lho jadi belum pasti..."
P: "Ya ini kan butuh waktu, masih kita pelajari..."
W: "Lho tapi kan kalau menahan harus jelas alasan hukumnya?"
P: "Ya memangnya kami menahan tanpa dasar..? Ada dakwaan berlapis."
W: Apanya yang berlapis?
P: Ya ada UU Pornografi, ada UU ITE and KUHP...
W: Pasal apa pak di UU Pornografi?
P: Ya masih kita pelajari... Dia kan pelaku?
W: Pelaku apa pak?
P: Pelaku perzinahan tentunya..
W: Lho kan UU Pornografi tidak mengatur soal perzinahan?
P: Wah, tapi kan perzinahan itu haram hukumnya, merusak moral bangsa...
W: Tapi itu kan tidak diatur UU Pornografi?
P: Ya dia pembuat...
W: Tapi kan menurut UU Pornografi, yang membuat rekaman video
pornografis untuk diri sendiri atau keperluan sendiri dikecualikan ...
P: Ya pokoknya dia membuat sesuatulah, dia melakukan sesuatulah ...
W: Membuat apa pak?
P: Ya pakai UU ITE...
W: Kan UU ITE juga hanya mengatur mereka yang bertangungung jawab atas
penyebaran pornografis melalui internet dan sarana komunikasi
sejenis..
P: Ya pakai UU KUHP... Dia itu berzinah...
W: Ya tapi kalau dengan Luna Maya kan mereka sama2 tidak terikat dalam
pernikahan dengan pihak lain.... Jadi KUHP tidak bisa digunakan? Yang
dengan Cut Tari, baru bisa diperkarakan kalau suami Cut Tari menuntut?
P: Wah, susah ya?... Tapi Anda tahu kan desakan masyarakat sudah
sangat kuat. Ini masalah moralitas bung. Masalah mada depan anak-anak
kita. Presiden sudah bicara....
W: Jadi?
P: Ya pokoknya Ariel ditahan dululah. Nanti kita cari alasannya...
W; Boleh pak manahan tanpa alasan jelas?
P: Ya dibikin bisa sajalah ...

------------------------------
red:
baca juga posting sebelumnya soal pasal UU ybs

$ cd ~/

$ cat comments/ (0)