ivo@setyadi:~$ ivo.blogspot.com

# catatan teknis, sejak 2001

FairStress untuk evaluasi keadilan LLM

FairStress adalah benchmark berisi 300 skenario dari 29 domain yang mengukur respons model terhadap perubahan demografis dan adversarial prefixes. Dataset ini tersedia di Hugging Face dan terintegrasi langsung ke Olmo-eval, memungkinkan eksekusi pada model open-weight atau API dengan satu perintah. Setiap skenario mencakup varian identitas eksplisit, implisit, dan tanpa identitas untuk menguji bias yang halus. Alat ini memberikan pandangan yang lebih bernuansa dibandingkan standard parity checks, tetapi tidak mencakup analisis dampak jangka panjang atau fairness berbasis equity. Adversarial prefixes-nya dikurasi secara manual sehingga cakupan perlu dilengkapi secara terpisah. FairStress cocok untuk tim riset dengan pipeline evaluasi, bukan untuk pengujian produksi cepat. sumber: huggingface.co/fairstress my other side: setyadi.com

Perihal membuat video porno dalam UUAP

2010-06-14 · #Indonesia #Kliping

id.wikisource.org

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.



PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI


Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual" antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.

$ cd ~/

$ cat comments/ (0)