ivo@setyadi:~$ ivo.blogspot.com

# catatan teknis, sejak 2001

Harvil1 codeAgent, Asisten AI Terminal untuk Pemrograman

CodeAgent adalah terminal-based AI programming assistant sumber terbuka berbahasa Python 3.11. Alat ini menerjemahkan instruksi natural language untuk membaca berkas, menjalankan perintah, mencari codebase, dan mengeksekusi multi-model loop melalui endpoint yang kompatibel dengan OpenAI atau Anthropic. Fiturnya mencakup session store bawaan, kompresi konteks hierarkis, panel izin, dan sistem skill mandiri yang disimpan secara lokal. Alat ini layak dicoba jika Anda mencari alternatif CLI lokal yang dapat dimodifikasi dengan dukungan DeepSeek dan arsitektur modular yang jelas. Namun, Windows menjadi target pengembangan utamanya sehingga dukungan Linux masih tertinggal dan macOS belum sepenuhnya terverifikasi. Lewati alat ini jika Anda membutuhkan stabilitas lintas platform tanpa perlu konfigurasi sandbox atau API key secara manual. sumber: github.com/Harvil1/codeAgent my other side: setyadi.com

SBY Nilai Kasus Prita Bisa Jadi Koreksi pada UU

2009-06-05 · #Indonesia #Kliping


Kamis, 04/06/2009 15:25 WIB

SBY Nilai Kasus Prita Bisa Jadi Koreksi pada UU
Aprizal Rahmatullah - detikNews


Jakarta
- Kasus yang menimpa Prita (32) menarik perhatian banyak pihak termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY menilai kasus Prita bisa menjadi koreksi pada aturan hukum kita.

"Kalau ada konflik UU mari kita benahi. Ada UU yang harus sejalan dengan perkembangan. Bisa saja ada yang tidak sinkron satu dengan yang lainnya," ujar SBY dalam acara diskusi di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2009).

Menurut SBY, apa yang menimpa Prita pada dasarnya bisa diselesaikan dengan cara-cara yang baik. Tidak perlu masalah berlanjut hingga proses hukum.

"Ada yang namanya teori kepatutan, untuk melihat masalah itu, sehingga tidak terlihat berlebihan. Kasus Bu Prita adalah hak asasi dan saya minta ditempatkan secara wajar," jelasnya.

Prita sebelumnya ditahan oleh pihak kejaksaan karena diduga mencemarkan nama baik RS Omni. Hal itu karena Prita menyebarkan keluhan melalui email kepada teman-teman pribadinya.

Selain dijerat dengan pasal pencemaran nama baik  KUHP, jaksa menilai Prita juga telah melanggar pasal 27 ayat (3) ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

(ape/nrl)

sumber: detiknews.com


$ cd ~/

$ cat comments/ (0)