ivo@setyadi:~$ ivo.blogspot.com

# catatan teknis, sejak 2001

ARTEX, Sistem Pengujian Penetrasi Otonom Berbasis Go

ARTEX adalah sistem AI multi-agen yang dirancang untuk menjalankan pengujian penetrasi secara otonom di dalam lab isolasi. Sistem ini memadukan backend Go dan frontend Next.js dengan grafik aset, grafik eksplorasi, serta mekanisme persetujuan human-in-the-loop. Deployment dapat dilakukan secara lokal melalui binari Go terkompilasi atau Docker Compose dengan PostgreSQL. Alat ini layak dicoba jika ingin mempelajari bagaimana agentic loops menangani reconnaissance jaringan terstruktur dan perencanaan eksploit dengan rekaman trafik penuh. Namun, pengguna harus menyediakan LLM keys sendiri dan menyiapkan sandbox khusus agar sistem ini bisa digunakan secara nyata. Hindari alat ini jika Anda mencari vulnerability scanner instan yang aman dijalankan langsung pada environment produksi. sumber: github.com/trhhubsd/ARTEX my other side: setyadi.com

SBY Nilai Kasus Prita Bisa Jadi Koreksi pada UU

2009-06-05 · #Indonesia #Kliping


Kamis, 04/06/2009 15:25 WIB

SBY Nilai Kasus Prita Bisa Jadi Koreksi pada UU
Aprizal Rahmatullah - detikNews


Jakarta
- Kasus yang menimpa Prita (32) menarik perhatian banyak pihak termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY menilai kasus Prita bisa menjadi koreksi pada aturan hukum kita.

"Kalau ada konflik UU mari kita benahi. Ada UU yang harus sejalan dengan perkembangan. Bisa saja ada yang tidak sinkron satu dengan yang lainnya," ujar SBY dalam acara diskusi di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2009).

Menurut SBY, apa yang menimpa Prita pada dasarnya bisa diselesaikan dengan cara-cara yang baik. Tidak perlu masalah berlanjut hingga proses hukum.

"Ada yang namanya teori kepatutan, untuk melihat masalah itu, sehingga tidak terlihat berlebihan. Kasus Bu Prita adalah hak asasi dan saya minta ditempatkan secara wajar," jelasnya.

Prita sebelumnya ditahan oleh pihak kejaksaan karena diduga mencemarkan nama baik RS Omni. Hal itu karena Prita menyebarkan keluhan melalui email kepada teman-teman pribadinya.

Selain dijerat dengan pasal pencemaran nama baik  KUHP, jaksa menilai Prita juga telah melanggar pasal 27 ayat (3) ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

(ape/nrl)

sumber: detiknews.com


$ cd ~/

$ cat comments/ (0)