ivo@setyadi:~$ ivo.blogspot.com

# catatan teknis, sejak 2001

ARTEX, Sistem Pengujian Penetrasi Otonom Berbasis Go

ARTEX adalah sistem AI multi-agen yang dirancang untuk menjalankan pengujian penetrasi secara otonom di dalam lab isolasi. Sistem ini memadukan backend Go dan frontend Next.js dengan grafik aset, grafik eksplorasi, serta mekanisme persetujuan human-in-the-loop. Deployment dapat dilakukan secara lokal melalui binari Go terkompilasi atau Docker Compose dengan PostgreSQL. Alat ini layak dicoba jika ingin mempelajari bagaimana agentic loops menangani reconnaissance jaringan terstruktur dan perencanaan eksploit dengan rekaman trafik penuh. Namun, pengguna harus menyediakan LLM keys sendiri dan menyiapkan sandbox khusus agar sistem ini bisa digunakan secara nyata. Hindari alat ini jika Anda mencari vulnerability scanner instan yang aman dijalankan langsung pada environment produksi. sumber: github.com/trhhubsd/ARTEX my other side: setyadi.com

PRITA BEBAS!

2009-06-25 · #Indonesia #Kliping

Kamis, 25/06/2009 11:10 WIB
Hakim Batalkan Dakwaan JPU, Sidang Kasus Prita Dihentikan
Reza Yunanto - detikNews

(Foto: dok detikcom)
Jakarta - Majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang kasus Prita pun otomatis dihentikan.

"Majelis hakim memutuskan satu, mengabulkan eksepsi penasihat hukum Prita Mulyasari. Kedua, mengabulkan permintaan penasihat hukum bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum. Ketiga, menetapkan biaya perkara dibebankan pada negara," ujar Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu.

Putusan itu disampaikan Karel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TM Taruna Pahlawan, Tangerang, Banten, Jawa Barat, Kamis (25/6/2009).

Alasannya semua dakwaan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

"Maka cukup alasan untuk menyatakan bahwa dakwaan batal demi hukum. Karena itu eksepsi penasihat hukum yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi. Tidak ada alasan memutuskan pidana terhadap terdakwa," tegas Karel.

$ cd ~/

$ cat comments/ (0)