ivo@setyadi:~$ ivo.blogspot.com

# catatan teknis, sejak 2001

DNS blocklist untuk blokir iklan dan malware

Repo ini menyediakan kumpulan DNS blocklist yang terkurasi untuk memblokir iklan, malware, phishing, dan domain DGA di seluruh jaringan. Tersedia versi bertingkat dari ringan hingga ultimate. Alat ini juga menyertakan generator untuk menghasilkan format file spesifik sesuai kebutuhan DNS server atau content blocker. Worth trying jika ingin cakupan lebih baik daripada daftar standar seperti Pi-hole default. Namun, tier agresif sering memutus layanan legitimate. Solusi ini bukan set-and-forget untuk environment high-availability, jadi wajib tes menyeluruh sebelum deploy. sumber: github.com/hagezi/dns-blocklists my other side: setyadi.com

Pengadilan yang hasilnya tidak adil?

2010-03-31 · #Bisnis #Indonesia #Kliping

PERADILAN PAJAK
Pengadilan Pajak Saat Ini Perlu Dievaluasi

Selasa, 30 Maret 2010 | 02:48 WIB

Jakarta, Kompas - Kasus mafia hukum yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan dan banyaknya sengketa pajak yang dimenangkan wajib pajak adalah momentum untuk mengevaluasi struktur dan keberadaan Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak yang terlepas dari Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman tertinggi mengakibatkan kurangnya pengawasan dan pembinaan terhadap Pengadilan Pajak.

"Ke depan, Pengadilan Pajak harus diintegrasikan ke MA demi pembinaan sumber daya manusia. Tentu juga dibarengi dengan perbaikan," ujar Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Rifqi Assegaf, Senin (29/3) di Jakarta.

Secara terpisah, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas meminta dilakukan evaluasi meski harus dimulai dengan mengubah isi undang-undang (UU), di antaranya UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menurut Rifqi, potensi adanya permainan di Pengadilan Pajak memang besar. Apalagi, pengadilan ini sering kali luput dari liputan media dan perhatian banyak orang. "Itu membuat banyak hal kurang diawasi dan menjadi peluang terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya.

Merujuk pada UU Kekuasaan Kehakiman, tambah Rifqi, mengintegrasikan Pengadilan Pajak ke MA adalah sebuah kewajiban. Pasalnya, UU Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan pengadilan satu atap, semua di bawah MA.

Saat ini, Pengadilan Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Putusan Pengadilan Pajak bersifat final and binding (putusan terakhir dan berkekuatan hukum tetap), kecuali ada upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK) ke MA. Pengadilan Pajak tak mengenal banding dan kasasi.

Di Jakarta, Senin, Kepala Subbagian Informasi Sekretariat Pengadilan Pajak Jeffry Wagiu mengakui, mayoritas dari 48 hakim di Pengadilan Pajak adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan mantan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Hakim karier atau kalangan profesional yang ingin menjadi hakim Pengadilan Pajak harus mengikuti ujian negara yang diadakan Ditjen Pajak. (ana/fer)

$ cd ~/

$ cat comments/ (0)