Skip to main content

Petugas DLLAJ Tidak Berhak Tilang 3in1

Polda: PPNS Dishubdar Tak Berhak Menilang Pelanggar 3 in 1
Reporter: Muhammad Atqa

detikcom - Jakarta, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo menegaskan hanya polisi yang berhak menindak pelanggar kawasan pembatasan penumpang (KPP) atau biasa disebut three in one. Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Darat DKI tidak berhak menilang pelanggar three in one.

Hal ini disampaikan Kombes Pol Djoko Susilo menanggapi pernyataan Wakil Kepala Dishub DKI Nurachman bahwa PPNS Dishub berhak menindak pelanggar three in one. Tindakan itu berupa pembuatan berita acara pelanggaran yang kemudian dilimpahkan ke kepolisian.

"PPNS Dinas Perhubungan Darat selama ini bertindak berdasarkan Perda No.12 Tahun 2003 tapi di sana tidak dijelaskan masalah ancaman hukuman atau penegakkan hukum bagi pelanggar three in one. Bahkan three in one tidak sama sekali disebut dalam perda tersebut," ujar Djoko.

Dijelaskan Djoko, tindakan terhadap pelanggar three in atau 3 in 1 diatur dalam pasal 61 UU No.14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut diatur hanya polisi yang berhak menindak pelanggar three in one.

"Three in one disebut dalam UU No.14/1992. Hanya polisi yang memiliki kewenangan menegakkan UU itu. Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar three in one berdasarkan pasal tersebut," jelasnya.

PPNS Dishub DKI hanya berhak melaksanakan tugas membantu polisi seperti uji kelaikan jalan, emisi gas buang, atau kir kendaraan. "Jadi PPNS tidak berhak menilang pelanggar three in one. Jika ada PPNS melakukan penilangan maka informasikan kepada kepolisian," demikian Kombes Pol Djoko Susilo.(gtp)

source




Hanya Polisi yang Berhak Tindak Pelanggar 3 in 1
Reporter: Hendi Suhendratio

detikcom - Jakarta, Anda pernah ditilang oleh petugas DLLAJR dari Dinas Perhubungan (Dishub) karena melanggar 3 in 1 di Jakarta? Jangan mau! Soalnya yang berhak menilang cuma polisi.

Demikian penegasan anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi B Ir Arkeno, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kombes Pinem, dan Wakil Kepala Dinas Perhubungan Darat Nurachman, dalam diskusi bertajuk "3 in dan Permasalahannya" di Restoran Romeo Automall, kawasan bisnis SCBD, Jakarta, Jumat (1/4/2005).

Arkeno menegaskan, berdasarkan UU No 14/1992 dijelaskan bahwa yang melakukan penertiban dan pengawasan lalu lintas adalah jajaran Dishub. Namun yang menindak tetap saja polisi lalu lintas.

Dia juga mengutip Perda No 12/2003 yang mengatur 3 in 1. "Tidak ada keterangan bahwa yang menindak adanya pelanggaran adalah Dishub," tegas Arkeno. Petugas Dishub hanya bertugas melakukan penertiban dan pengawasan.

Kombes Pinem menambahkan, petugas Dishub harus melakukan tugasnya, tetapi harus sesuai peraturan. Koordinasi harus tetap dilakukan antara polisi dan petugas Dishub untuk membantu memantau dan mengawasi pelanggaran.

"Polisi tdiak bisa bekerja sendirian, polisi harus dibantu. Polisi
menindak dan aparat Dishub membantu memantau melakukan pengawasan," kata Pinem.

Bagaimana dengan kenyataan di lapangan bahwa aparat Dishub dan Polantas terkesan rebutan lahan dengan menilang pelanggar? "Saya kira tidak ada. Saya kira itu hanya bentuk kerja sama," tukas Nurachman. Nurachman menegaskan bahwa bila ada pelanggar yang disetop petugas Dishub, petugas itu hanya berhak memberikan bukti pelanggaran yang kemudian diserahkan ke polisi.

"Kalau rebutan, biarlah kita rebutan untuk menertibkan. Namun untuk melakukan penindakan adalah tugas polisi," imbuh Kombes Pinem.

Ssperti diketahui, kebijakan 3 in 1 berlaku untuk jalan protokol dari Blok M hingga Kota sejauh 13-an km. Pembatasan penumpang mobil pribadi itu berlaku pukul 07.00-10.00 dan 16.30 - 19.00 WIB hari Senin - Jumat. Setiap hari puluhan petugas Dishub mengawasi jalanan bersama polisi dan menghentikan kendaraan yang diduga melanggar.(nrl)

source

Popular posts from this blog

Contoh Checklist saat beli mobil bekas

Diambil dari Majalah AutoBild Edisi 54 100 Checklist Mobil Bekas Berkualitas Kriteria Penilaian : (A) Problem minor. Biasanya karena habis dipakai dan normal terjadi di mobil yang sudah berumur. Tapi hal ini bisa dijadikan bahan negosiasi harga. Dan jika mobilnya masih relatif baru, problem ini juga bisa berarti biaya mahal. (B) Cacat yang bisa menjadi serius, jika membutuhkan investigasi lebih lanjut. (C) Kemungkinan adalah problem serius yang mahal dan sulit diperbaiki hingga normal. (D) JANGAN beli mobil ini!!!!!!!!!! Kesan Pertama 1. Dimana anda mobil tersebut? Jika diperlukan, dapatkah Anda menemukan penjualnya kembali? (D) 2. Apakah alamat penjualnya jelas? (D) 3. Bicara langsung ke penjual; apakah pertanyaan Anda dijawab dengan sigap? (D) 4. Lihat dan perhatikan sisi kendaraan, apakah terlihat lurus dan simetris? (D) 5. Periksa setiap sisi untuk mengenali kerusakan berat. (C) 6. Periksa celah antar panel, seharusnya rata dan konsisten. Jika tidak, ada kemungkinan

Daftar Alamat Bank Jabar Banten (BJB) Jakarta

Alamat dan telpon Kantor Cabang , Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas Bank Jabar dan Banten yang berlokasi di Jakarta meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur , Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan Kantor Cabang - Bank Jabar Banten - Jakarta Nama KC Alamat Telpon Fax JAKARTA Bank DEVISA Jl.Jend.Sudirman Kav.2 Gedung Arthaloka Lt.Dasar & Lt.4 Jakarta Pusat 021-2511448, 2511449 021-2511450, 2514415 HASYIM ASHARI Jl. KH. Hasyim Ashari No. 32-34, Jakarta Pusat 021-6330676 021-6324430 MANGGA DUA Gedung Masterina Jl. Mangga Dua Raya Blok F1 No. 1-3 Jakarta Pusat 021-62204094, 62204095, 62204096 021-62204093 KEBAYORAN BARU Graha Iskandarsyah Lt. 2 JL. Iskandarsyah Raya no. 66 C Kebayoran Baru 12160 - Jakarta Selatan 021-7229777, 7207334 021-7206990, 7209941 RAWAMANGUN Jl. Pemuda No. 97 Kec. Pulogadung - Jakarta Timur 021-47861771, 47868072, 47868073 021-47863209 Kantor Cabang Pembantu - Bank Jabar Banten - Jakarta NAMA KCP ALAMAT TELPON

Cara ganti baterai keyBCA

http://groups.yahoo.com/group/stmpnb/message/2271 Nasabah BCA yang terhormat, Terima kasih atas kepercayaan Anda menggunakan layanan KlikBCA Individu  untuk melakukan berbagai transaksi perbankan Anda. Berdasarkan data yang ada pada kami, saat ini Anda telah menggunakan  KeyBCA dengan tipe Activcard. Bila baterai KeyBCA sudah lemah akan muncul icon/tanda gambar yang  menunjukkan bahwa KeyBCA dalam kondisi "low battery", maka Anda harus segera  mengganti baterai utamanya dengan baterai baru segera setelah icon tersebut  muncul. (Pada waktu penggantian baterai, KeyBCA harus dalam kondisi tidak  aktif). Berikut ini langkah-langkah penggantian baterai :  1. Buka penutup baterai KeyBCA yang terletak di bagian belakang KeyBCA      sebelah kanan bawah.  2. Ganti baterai utama dengan baterai baru  (proses ini harus berlangsung        dengan cepat) .  3. Tutup kembali penutup baterai KeyBCA.  4. KeyBCA sudah bisa digunakan kembali.  Keterangan : tipe baterai CR2032/3V-22