DPR: Tak Ada UU Bolehkan Moge Minta Prioritas di Jalan
Muhammad Nur Hayid - detikcom
Jakarta - Sikap arogan pengendara motor gede (moge) juga mendapat kecaman DPR. Dalam UU Lalu Lintas tidak aturan yang membolehkan moge meminta prioritas penggunaan jalan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi V DPR yang membidangi masalah perhubungan, Abdullah Azwar Anas, kepada detikcom di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2006).
Anas menilai tindakan kelompok moge yang meminggirkan pengguna jalan lain saat konvoi sebagai tindakan yang tidak etis. "Perlu ada regulasi dalam UU Lalu Lintas supaya lebih cepat dibuat PP agar tidak terjadi seperti ini," kata Anas.
Menurut Anas, dalam UU yang ada saat ini, tidak ada pasal yang membolehkan moge menyetop para pengguna jalan lainnya. "Yang boleh menyetop para pengguna jalan lainnya sebagaimana diatur dalam UU dengan skala prioritas adalah orang yang meninggal dunia atau para pejabat," kata Anas.
Anas mengakui para pengguna moge banyak yang berasal dari para pejabat, mantan pejabat dan para pengusaha. Namun karena jalan merupakan milik umum, maka tidak ada yang boleh bertindak diskriminatif. (iy)
life, from my point of view :)