Skip to main content

Ancaman kebebasan berekspresi di dunia maya

Selasa, 29/06/2010 11:53 WIB
Kombinasi UU ITE dan Revisi RPM Konten 'Menyeramkan'?
Ardhi Suryadhi - detikinet


Ilustrasi (Ist.)

Jakarta - Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika  (Kemkominfo) boleh saja mengklaim bahwa revisi Rancangan Peraturan Menteri Kominfo soal Konten Multimedia yang kini bernama Tata Cara Penanganan Pelaporan atau Pengaduan Konten Internet terlalu lembek. Namun jika aturan itu dikombinasikan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka bisa menjadi payung hukum yang 'menyeramkan' karena dapat mengancam kebebasan berekspresi di dunia maya.  

Donny BU, peneliti senior dari ICT Watch mengatakan bahwa salah satu pasal di UU ITE, yakni di Pasal 27 ayat 3 dan revisi RPM Konten rentan disalahgunakan oleh mereka yang punya sumber daya untuk membatasi kebebasan berekspresi di internet.

Sebab, pasal 27 ayat 3 di UU ITE itu menjadi bagian yang tak terpisahkan pada revisi RPM Konten yaitu pada bagian 'mengingat'.

Pasal 1 ayat 4 di revisi RPM Konten berbunyi: "Konten ilegal adalah konten internet yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"

"Termasuk UU ITE, lebih khusus lagi pasal 27 ayat 3," tukas, pria yang sehari-hari juga menjadi akademisi di sejumlah perguruan tinggi tersebut, kepada detikINET.

Kemudian terkait pasal 4 ayat 1 di revisi RPM Konten yang berbunyi: "Larangan bagi pengguna untuk memuat konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan
konten yang dilarang
".

Menurut Donny, ISP (Internet Service provider) alias penyelenggara jasa internet harus membuat aturan itu untuk menjadi patokan para pemilik konten. Adapun konten yang dilarang, kalau mengacu pada UU ITE, lagi-lagi ada pada pasal 27 ayat 3.

"Jadi kalau ada postingan di forum atau komentar pembaca yang dapat dianggap menghina, merendahkan, menyinggung atau mencemarkan nama baik orang itu melanggar pasal 27 ayat 3," tukasnya.

Termasuk kalau ada postingan di blog isinya tentang menguak perilaku KKN dari oknum pemerintah, dan orangnya tidak terima, itu bisa diadukan melanggar pasal 27 ayat 3, dan berdasarkan di revisi RPM Konten tersebut, maka ISP tempat hostingnya forum, situs berita atau blog tersebut harus memfilternya.

"Saya cuma mau bilang, kombinasi antara pasal 27 ayat 3 UU ITE menjadi bagian tak terpisahkan dengan revisi RPM Konten, rentan disalahgunakan untuk meredam, membatasi ataupun mengekang kebebasan berekspresi di dunia maya," Donny menandaskan.

Bagaimana pendapat Anda soal RPM Konten versi Revisi ini? Sampaikan lewat fitur
Pro Kontra di detikINET
  ( ash / rns )

Popular posts from this blog

Contoh Checklist saat beli mobil bekas

Diambil dari Majalah AutoBild Edisi 54 100 Checklist Mobil Bekas Berkualitas Kriteria Penilaian : (A) Problem minor. Biasanya karena habis dipakai dan normal terjadi di mobil yang sudah berumur. Tapi hal ini bisa dijadikan bahan negosiasi harga. Dan jika mobilnya masih relatif baru, problem ini juga bisa berarti biaya mahal. (B) Cacat yang bisa menjadi serius, jika membutuhkan investigasi lebih lanjut. (C) Kemungkinan adalah problem serius yang mahal dan sulit diperbaiki hingga normal. (D) JANGAN beli mobil ini!!!!!!!!!! Kesan Pertama 1. Dimana anda mobil tersebut? Jika diperlukan, dapatkah Anda menemukan penjualnya kembali? (D) 2. Apakah alamat penjualnya jelas? (D) 3. Bicara langsung ke penjual; apakah pertanyaan Anda dijawab dengan sigap? (D) 4. Lihat dan perhatikan sisi kendaraan, apakah terlihat lurus dan simetris? (D) 5. Periksa setiap sisi untuk mengenali kerusakan berat. (C) 6. Periksa celah antar panel, seharusnya rata dan konsisten. Jika tidak, ada kemungkinan

Daftar Alamat Bank Jabar Banten (BJB) Jakarta

Alamat dan telpon Kantor Cabang , Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas Bank Jabar dan Banten yang berlokasi di Jakarta meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur , Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan Kantor Cabang - Bank Jabar Banten - Jakarta Nama KC Alamat Telpon Fax JAKARTA Bank DEVISA Jl.Jend.Sudirman Kav.2 Gedung Arthaloka Lt.Dasar & Lt.4 Jakarta Pusat 021-2511448, 2511449 021-2511450, 2514415 HASYIM ASHARI Jl. KH. Hasyim Ashari No. 32-34, Jakarta Pusat 021-6330676 021-6324430 MANGGA DUA Gedung Masterina Jl. Mangga Dua Raya Blok F1 No. 1-3 Jakarta Pusat 021-62204094, 62204095, 62204096 021-62204093 KEBAYORAN BARU Graha Iskandarsyah Lt. 2 JL. Iskandarsyah Raya no. 66 C Kebayoran Baru 12160 - Jakarta Selatan 021-7229777, 7207334 021-7206990, 7209941 RAWAMANGUN Jl. Pemuda No. 97 Kec. Pulogadung - Jakarta Timur 021-47861771, 47868072, 47868073 021-47863209 Kantor Cabang Pembantu - Bank Jabar Banten - Jakarta NAMA KCP ALAMAT TELPON

Cara ganti baterai keyBCA

http://groups.yahoo.com/group/stmpnb/message/2271 Nasabah BCA yang terhormat, Terima kasih atas kepercayaan Anda menggunakan layanan KlikBCA Individu  untuk melakukan berbagai transaksi perbankan Anda. Berdasarkan data yang ada pada kami, saat ini Anda telah menggunakan  KeyBCA dengan tipe Activcard. Bila baterai KeyBCA sudah lemah akan muncul icon/tanda gambar yang  menunjukkan bahwa KeyBCA dalam kondisi "low battery", maka Anda harus segera  mengganti baterai utamanya dengan baterai baru segera setelah icon tersebut  muncul. (Pada waktu penggantian baterai, KeyBCA harus dalam kondisi tidak  aktif). Berikut ini langkah-langkah penggantian baterai :  1. Buka penutup baterai KeyBCA yang terletak di bagian belakang KeyBCA      sebelah kanan bawah.  2. Ganti baterai utama dengan baterai baru  (proses ini harus berlangsung        dengan cepat) .  3. Tutup kembali penutup baterai KeyBCA.  4. KeyBCA sudah bisa digunakan kembali.  Keterangan : tipe baterai CR2032/3V-22