Skip to main content

TABEL DENDA TILANG LALIN

TABEL PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DITINDAK
DENGAN TILANG SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992
BESERTA PERATURAN PELAKSANAANNYA UNTUK DKI JAKARTA

Keterangan:

  • A merupakan kendaraan tidak bermotor
  • B merupakan sepeda motor
  • C merupakan mobil penumpang pribadi
  • D merupakan mobil penumpang umum
  • E merupakan pick up
  • F merupakan bus/truk
  • G merupakan truk gandeng
  • Semua denda tersebut dalam ribu (000,00) rupiah (Rp)
  • Setiap daerah mempunyai tabel denda yang berbeda-beda
  • Tabel pelanggaran ini berdasarkan petunjuk praktis pengisian blanko tilang yang diperbarui dan dapat dapat dibayar melalui bank, berlaku Februari 1995.
  • No

    KLASIFIKASI

    PASAL

    JENIS PELANGGARAN

    JENIS KENDARAAN PELANGGAR DAN

    UANG TITIPAN DALAM RIBU RUPIAH




    A

    B

    C

    D

    E

    F

    G

    <

    RINGAN

    <

    <

    <

    <

    <

    <

    <

    <

    1

    Psl. 91 (1) & (2) PP 43/93

    Kewajiban pejalan kaki untuk berjalan pada bagian jalan yang diperuntukan baginya atau pada bagian jalan yang paling kiri bila tidak terdapat bagian jalan yang dimaksudkan dan menyeberang ditempat yang telah ditentukan.

    10

    <

    <

    <

    <

    <

    <

    2

    58 Yo Psl. 17 (1) UULAJ

    Mengemudikan kendaraan tidak bermotor tanpa memenuhi persyaratan rem, lampu, tuter bagi kendaraan tidak bermotor.

    15

    <

    <

    <

    <

    <

    <

    3

    61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) A UULAJ Yo Psl. 17 (3) & (4) PP 43/93

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar rambu-rambu perintah atau larangan.

    <

    15

    25

    30

    30

    50

    75

    4

    61 (1) Yo Psl 23 (1) d Yo Psl 8 (1) b UULAJ Yo Psl 21 (1) & (4) PP 43/1993

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan yang berupa garis utuh membujur tunggal atau ganda gerakan LL/Jalur.

    <

    10

    25

    30

    30

    50

    75

    5

    61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yp Psl 8 (1) d UULAJ Yo Psl. 22 (2) PP 43/93

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan sebagai garis berhenti bagi kendaraan bermotor yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu stop.

    <

    10

    15

    25

    25

    50

    75

    6

    61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) C UULAJ Yo Psl. 29 PP 43/93

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar ketentuan cahaya yang diberikan alat pemberi isyarat lalu lintas.

    <

    10

    25

    25

    30

    50

    75

    7

    61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 55a PP 43/93

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan melewati kendaraan lain dipersimpangan atau dipersilangan sebidang.

    <

    10

    25

    25

    30

    50

    75

    8

    61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo 55b PP 43/93

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan melewati kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang pejalan kaki atau pengendara sepeda.

    <

    10

    25

    25

    30

    50

    75

    9

    61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl 65 PP 43/93

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban pemakai jalan untuk mendahulukan kendaraan yang mendapat prioritas sebagai yang dimaksud ayat 1 Psl 65 PP 43/1993.

    <

    10

    25

    25

    30

    60

    75

    10

    61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 23 (1) Psl 22 (1) UULAJ Yo Psl 66 (2) PP 43/93

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar tanda berhenti atau parkir di tempat-tempat tertentu.

    <

    10

    25

    25

    30

    50

    75

    11

    61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 22 (1) d Yo Psl. 71 (2) b PP 43/93

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar isyarat bunyi yang mengeluarkan suara tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan.

    <

    10

    25

    25

    25

    40

    50

    12

    61 (1) yo Psl 23 (1) d Yo Psl 22 (1) Yo Psl 72 PP 43/93

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar penggunaan isyarat peringatan dengan bunyi sirene.

    <

    10

    15

    15

    15

    25

    30

    13

    51(1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 73 (1) e PP 43/93

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban pada waktu malam hari atau dalam keadaan gelap untuk menyalakan lampu utama, dekat lampu posisi depan dan belakakang, lampu tanda nomor kendaraan.

    <

    10

    15

    15

    15

    25

    30

    14

    61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (1) e PP 43/93

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali kendaraan bermotor tertentu sebagaimana Psl 72 PP43/93.

    <

    10

    15

    15

    15

    25

    30

    15

    61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) b PP 43/93

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu petunjuk arah waktu akan membelok atau membalik arah.

    <

    10

    25

    25

    30

    35

    50

    16

    61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) c PP 43/93

    Pengemudi bus sekolah melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu tanda berhenti waktu menurunkan atau menaikkan penumpang.

    <

    <

    15

    25

    25

    40

    40

    17

    61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) c PP 43/93

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi kendaraan bermotor untuk penggunaan tertentu atau yang menyangkut barang tertentu sebagaimana yang dimaksud pasal 64 PP 44/93.

    <

    <

    25

    40

    40

    50

    60

    18

    61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 80 PP 43/93

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kecepatan maksimum yang diijinkan untuk kendaraan bermotor.

    <

    25

    50

    50

    50

    100

    125

    19

    61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 124 (1) b PP 43/93

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan kendaraan bermotor ditarik oleh lebih dari satu kendaraan bermotor.

    <

    15

    25

    50

    50

    75

    75

    20

    61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 124 b PP 44/1993

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban menggunakan alat penarik yang kaku apabila kendaraan bermotor yang ditarik memiliki jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 4000 kg.

    <

    <

    25

    50

    50

    75

    75

    21

    61 (1) Yo Psl. 23 (1) c UULAJ Yo Psl.69 & 70 PP 44/1993

    Kewajiban menggunakan helm bagi pengemudi atau penumpang sepeda motor maupun kendaraan bermotor roda empat atau lebih tanpa dilengkapi rumah-rumah.

    <

    10

    25

    25

    25

    40

    50

    <

    SEDANG

    <

    <

    <

    <

    <

    <

    <

    <

    22

    56 (1) Yo Psl. 13 (3) UULAJ

    Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi tanda bukti lulus uji bagi mobil bus, mobil barang, kendaraan umum, kereta gandeng dan kendaraan khusus di jalan.

    <

    <

    25

    50

    50

    75

    150

    23

    57 (2) Yo Psl. 14 (2) UULAJ Yo Psl 197 (1) & (3) PP 44/93

    Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan STNK atau STCK beserta BTCK.

    <

    20

    50

    50

    50

    100

    125

    24

    57 (2) Yo Psl 14 (2) UULAJ

    Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi TNKB/TNCK yang sesuai dengan ketentuan.

    <

    15

    40

    40

    40

    75

    100

    25

    59 (1) Yo Psl 18 (1) UULAJ

    Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan SIM sesuai ketentuan.

    <

    25

    50

    50

    75

    125

    150

    <

    BERAT

    <

    <

    <

    <

    <

    <

    <

    <

    26

    54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 34 UULAJ

    Mengemudikan kendaraan bermotor untuk mangangkut orang atau barang tidak sesuai dengan peruntukan (kecuali yang dimaksud ayat 1 Psl. 3 PP 41/93).

    <

    25

    50

    50

    75

    125

    150

    27

    54 Yo Psl. 12 (1) UULAJ

    Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan persyaratan tehnis dan laik jalan yang meliputi persyaratan lampu dan komponen pendukung.

    <

    25

    50

    50

    75

    125

    150

    28

    54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 7 UULAJ

    Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kelas jalan yang dinyatakan dengan rambu-rambu.










    Popular posts from this blog

    Contoh Checklist saat beli mobil bekas

    Diambil dari Majalah AutoBild Edisi 54 100 Checklist Mobil Bekas Berkualitas Kriteria Penilaian : (A) Problem minor. Biasanya karena habis dipakai dan normal terjadi di mobil yang sudah berumur. Tapi hal ini bisa dijadikan bahan negosiasi harga. Dan jika mobilnya masih relatif baru, problem ini juga bisa berarti biaya mahal. (B) Cacat yang bisa menjadi serius, jika membutuhkan investigasi lebih lanjut. (C) Kemungkinan adalah problem serius yang mahal dan sulit diperbaiki hingga normal. (D) JANGAN beli mobil ini!!!!!!!!!! Kesan Pertama 1. Dimana anda mobil tersebut? Jika diperlukan, dapatkah Anda menemukan penjualnya kembali? (D) 2. Apakah alamat penjualnya jelas? (D) 3. Bicara langsung ke penjual; apakah pertanyaan Anda dijawab dengan sigap? (D) 4. Lihat dan perhatikan sisi kendaraan, apakah terlihat lurus dan simetris? (D) 5. Periksa setiap sisi untuk mengenali kerusakan berat. (C) 6. Periksa celah antar panel, seharusnya rata dan konsisten. Jika tidak, ada kemungkinan

    Daftar Alamat Bank Jabar Banten (BJB) Jakarta

    Alamat dan telpon Kantor Cabang , Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas Bank Jabar dan Banten yang berlokasi di Jakarta meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur , Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan Kantor Cabang - Bank Jabar Banten - Jakarta Nama KC Alamat Telpon Fax JAKARTA Bank DEVISA Jl.Jend.Sudirman Kav.2 Gedung Arthaloka Lt.Dasar & Lt.4 Jakarta Pusat 021-2511448, 2511449 021-2511450, 2514415 HASYIM ASHARI Jl. KH. Hasyim Ashari No. 32-34, Jakarta Pusat 021-6330676 021-6324430 MANGGA DUA Gedung Masterina Jl. Mangga Dua Raya Blok F1 No. 1-3 Jakarta Pusat 021-62204094, 62204095, 62204096 021-62204093 KEBAYORAN BARU Graha Iskandarsyah Lt. 2 JL. Iskandarsyah Raya no. 66 C Kebayoran Baru 12160 - Jakarta Selatan 021-7229777, 7207334 021-7206990, 7209941 RAWAMANGUN Jl. Pemuda No. 97 Kec. Pulogadung - Jakarta Timur 021-47861771, 47868072, 47868073 021-47863209 Kantor Cabang Pembantu - Bank Jabar Banten - Jakarta NAMA KCP ALAMAT TELPON

    Cara ganti baterai keyBCA

    http://groups.yahoo.com/group/stmpnb/message/2271 Nasabah BCA yang terhormat, Terima kasih atas kepercayaan Anda menggunakan layanan KlikBCA Individu  untuk melakukan berbagai transaksi perbankan Anda. Berdasarkan data yang ada pada kami, saat ini Anda telah menggunakan  KeyBCA dengan tipe Activcard. Bila baterai KeyBCA sudah lemah akan muncul icon/tanda gambar yang  menunjukkan bahwa KeyBCA dalam kondisi "low battery", maka Anda harus segera  mengganti baterai utamanya dengan baterai baru segera setelah icon tersebut  muncul. (Pada waktu penggantian baterai, KeyBCA harus dalam kondisi tidak  aktif). Berikut ini langkah-langkah penggantian baterai :  1. Buka penutup baterai KeyBCA yang terletak di bagian belakang KeyBCA      sebelah kanan bawah.  2. Ganti baterai utama dengan baterai baru  (proses ini harus berlangsung        dengan cepat) .  3. Tutup kembali penutup baterai KeyBCA.  4. KeyBCA sudah bisa digunakan kembali.  Keterangan : tipe baterai CR2032/3V-22