Skip to main content

[detik] Ayat UU pun dikorupsi...

Rabu, 07/10/2009 16:37 WIB
Kisah Korupsi Ayat Terkait Rokok di UU Kesehatan
Nograhany Widhi K - detikNews


Ilustrasi (Dok. Detikcom)

Jakarta - Satu ayat di UU Kesehatan yang berkaitan dengan rokok dikorupsi setelah disahkan pada 14 September 2009. Di mana proses korupsi ayat itu bisa dilakukan? Siapa yang kemungkinan bisa mengkorupsi ayat itu?

Ayat 2 yang dikorupsi itu memang menjadi inti dari Pasal 113. Berikut petikan lengkap Pasal 113 yang terdiri dari 3 ayat:

(1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.

(3) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.

Nah, saat dikirimkan ke Setneg untuk ditandatangani dan menjadi Lembaran Negara, pasal 2 dihapus. Pasal 3 menjadi pasal 2.

Adalah mantan anggota DPR Komisi IX dari Partai Demokrat (PD) dr Hakim Sorimuda Pohan SpOG yang concern terhadap masalah rokok yang memergoki masalah ini karena mendapat protes dari masyarakat.

"Di alat komunikasi saya banyak yang protes. 'Pak ini sudah dikebiri, yang di FB berbeda dengan yang sekarang, sudah disunat'" kisah Hakim yang menerima protes saat kembali dari Tasikmalaya memberikan advokasi kesehatan reproduksi.

Hakim pun memeriksa naskah yang dimilikinya saat disahkan dan diketahui Pasal 113 itu lengkap. Dia lalu melacak ke bagian Sekretariat DPR dan menerima naskah UU Kesehatan. Kepala Bagian Sekretariat Komisi IX pun menjelaskan bahwa naskah itu sudah dikembalikan dari Setneg.

"Nah ini, kenapa tinggal 2 ayat? Mereka katakan kembali dari Setneg sudah seperti ini. Saya tak percaya begitu saja, karena sampul luarnya sudah bahan final, sudah ada kertas putih tebal hardcover mengkilap berlogo DPR RI warna emas, itu artinya draf final dari DPR. Mengapa bisa berubah?" cerita Hakim saat jumpa pers di Hotel Sofyan Betawi, Jl Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2009).

Dia lalu membuka ayat penjelasan di draf final itu. Dan ternyata ayat penjelasnya masih mensyaratkan pasal 113 itu 3 ayat. Personel yang ada di bagian sekretariat pun tidak bisa berkata apa-apa.

"Kalian hati-hati ya, mungkin saja dari kalian ada yang menerima dari industri rokok. Mungkin menerima Rp 5 miliar atau berapa, hati-hati kalian!" ancam Hakim pada Sekretariat DPR.

Saat itu Hakim dan pegiat antirokok pun rapat di ruangannya. Hakim memutuskan untuk mengirimkan surat ke pimpinan pansus UU Kesehatan yang juga pimpinan Komisi IX, Ketua DPR, Badan Kehormatan dan Presiden tertanggal 29 September 2009.

Menurut Hakim, baru sekarang ini hal tentang rokok masuk dalam UU Kesehatan. UU Kesehatan yang lama UU 23/1992 pasal yang mengatur tentang tembakau tak berhasil masuk karena ada permainan dari industri rokok. Yang bisa masuk menyangkut psikotropika.

"Sekarang Alhamdulillah bisa masuk. Ini seperti take and give. RUU Perlindungan Dampak Tembakau jadi dijegal, tak diapa-apakan di Badan Legislasi (Baleg) DPR," kata dia.

Sedangkan mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Kartono Mohamad yang mendapatkan draf UU Kesehatan saat disahkan terkejut ayat 2 Pasal 113 itu hilang dari soft copy UU Kesehatan versi Setneg yang dikirimkan ke emailnya.

"Saya marah-marah. Saya langsung berkomunikasi dengan Irjen Depkes Faiq Bahfen apakah itu sengaja dihilangkan? Dia bilang tidak hilang, lalu saya ngecek di Kabag Biro Hukum Depkes Pak Budi, dia juga bilang itu tidak hilang. Ternyata Depkes tidak tahu ayat itu hilang," kata Kartono.

Sebelumnya Kartono juga sempat menyayangkan karena pasal yang mengatur tentang iklan rokok disepakati pemerintah dan DPR untuk dihilangkan. Untuk ayat 2 Pasal 113 ini, Kartono menduga ada ketidaksinkronan.

"Jadi hilangnya atas pengetahuan Setneg, Sekretariat DPR atau bahkan atasannya Pak Faiq (Menkes)?" ujar Kartono.

(nwk/nrl)

Popular posts from this blog

Contoh Checklist saat beli mobil bekas

Diambil dari Majalah AutoBild Edisi 54 100 Checklist Mobil Bekas Berkualitas Kriteria Penilaian : (A) Problem minor. Biasanya karena habis dipakai dan normal terjadi di mobil yang sudah berumur. Tapi hal ini bisa dijadikan bahan negosiasi harga. Dan jika mobilnya masih relatif baru, problem ini juga bisa berarti biaya mahal. (B) Cacat yang bisa menjadi serius, jika membutuhkan investigasi lebih lanjut. (C) Kemungkinan adalah problem serius yang mahal dan sulit diperbaiki hingga normal. (D) JANGAN beli mobil ini!!!!!!!!!! Kesan Pertama 1. Dimana anda mobil tersebut? Jika diperlukan, dapatkah Anda menemukan penjualnya kembali? (D) 2. Apakah alamat penjualnya jelas? (D) 3. Bicara langsung ke penjual; apakah pertanyaan Anda dijawab dengan sigap? (D) 4. Lihat dan perhatikan sisi kendaraan, apakah terlihat lurus dan simetris? (D) 5. Periksa setiap sisi untuk mengenali kerusakan berat. (C) 6. Periksa celah antar panel, seharusnya rata dan konsisten. Jika tidak, ada kemungkinan

Daftar Alamat Bank Jabar Banten (BJB) Jakarta

Alamat dan telpon Kantor Cabang , Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas Bank Jabar dan Banten yang berlokasi di Jakarta meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur , Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan Kantor Cabang - Bank Jabar Banten - Jakarta Nama KC Alamat Telpon Fax JAKARTA Bank DEVISA Jl.Jend.Sudirman Kav.2 Gedung Arthaloka Lt.Dasar & Lt.4 Jakarta Pusat 021-2511448, 2511449 021-2511450, 2514415 HASYIM ASHARI Jl. KH. Hasyim Ashari No. 32-34, Jakarta Pusat 021-6330676 021-6324430 MANGGA DUA Gedung Masterina Jl. Mangga Dua Raya Blok F1 No. 1-3 Jakarta Pusat 021-62204094, 62204095, 62204096 021-62204093 KEBAYORAN BARU Graha Iskandarsyah Lt. 2 JL. Iskandarsyah Raya no. 66 C Kebayoran Baru 12160 - Jakarta Selatan 021-7229777, 7207334 021-7206990, 7209941 RAWAMANGUN Jl. Pemuda No. 97 Kec. Pulogadung - Jakarta Timur 021-47861771, 47868072, 47868073 021-47863209 Kantor Cabang Pembantu - Bank Jabar Banten - Jakarta NAMA KCP ALAMAT TELPON

Cara ganti baterai keyBCA

http://groups.yahoo.com/group/stmpnb/message/2271 Nasabah BCA yang terhormat, Terima kasih atas kepercayaan Anda menggunakan layanan KlikBCA Individu  untuk melakukan berbagai transaksi perbankan Anda. Berdasarkan data yang ada pada kami, saat ini Anda telah menggunakan  KeyBCA dengan tipe Activcard. Bila baterai KeyBCA sudah lemah akan muncul icon/tanda gambar yang  menunjukkan bahwa KeyBCA dalam kondisi "low battery", maka Anda harus segera  mengganti baterai utamanya dengan baterai baru segera setelah icon tersebut  muncul. (Pada waktu penggantian baterai, KeyBCA harus dalam kondisi tidak  aktif). Berikut ini langkah-langkah penggantian baterai :  1. Buka penutup baterai KeyBCA yang terletak di bagian belakang KeyBCA      sebelah kanan bawah.  2. Ganti baterai utama dengan baterai baru  (proses ini harus berlangsung        dengan cepat) .  3. Tutup kembali penutup baterai KeyBCA.  4. KeyBCA sudah bisa digunakan kembali.  Keterangan : tipe baterai CR2032/3V-22