ivo@setyadi:~$ ivo.blogspot.com

# catatan teknis, sejak 2001

AIHOT, Framework Self-Hosted untuk Agregasi dan Klaster Berita

AIHOT adalah framework self-hosted siap-Docker berbasis Node.js dan PostgreSQL untuk mengumpulkan, memfilter, serta mengklaster berita industri. Sistem ini menerima input dari RSS, halaman web, dan API, lalu memprosesnya lewat LLM untuk menilai relevansi, melakukan deduplikasi, serta menghasilkan ringkasan harian beserta linimasa. Repo ini menyertakan seluruh source code inti, pustaka prompt lengkap, dan dukungan bawaan untuk berbagai upstream provider. Framework ini layak dicoba jika Anda ingin mengganti kurasi manual dengan automated pipeline untuk domain tertentu, asalkan Anda memiliki API key LLM yang kompatibel dan terbiasa menyunting prompt. Namun, sistem ini memerlukan penyesuaian threshold seleksi dan daftar sumber yang cukup intensif untuk domain di luar AI, serta dokumentasinya saat ini baru tersedia dalam bahasa Mandarin. Perangkat ini bukanlah produk instan untuk konsumen umum, melainkan codebase produksi yang ditujukan bagi developer yang bersedia melakukan pemeliharaa...

Perihal membuat video porno dalam UUAP

2010-06-14 · #Indonesia #Kliping

id.wikisource.org

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.



PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI


Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual" antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.

$ cd ~/

$ cat comments/ (0)