ivo@setyadi:~$ ivo.blogspot.com

# catatan teknis, sejak 2001

Dukungan Model Context Protocol pada Google Cloud API Gateway

Google Cloud API Gateway kini dapat mentranskode spesifikasi OpenAPI standar menjadi remote Model Context Protocol servers. Cukup tambahkan beberapa baris anotasi ke konfigurasi YAML agar endpoint REST terekspos langsung sebagai agent tools di endpoint /mcp. Cara ini menghilangkan kebutuhan untuk membangun, meng-host, dan mengamankan server translasi terpisah karena autentikasi, kuota, dan logging ditangani langsung oleh gateway. Fitur ini layak dicoba jika layanan Anda sudah berjalan di belakang Cloud Run dan Google API Gateway serta ingin menghubungkan Gemini agents tanpa menambah infrastruktur baru. Kendalanya, API keys tidak dapat melindungi endpoint tool discovery di production sehingga Anda wajib mengonfigurasi autentikasi JWT. Selain itu, fitur ini terbatas pada API Gateway dan Apigee sehingga tim yang menggunakan setup kustom NGINX atau Envoy tidak mendapat dukungan langsung. sumber: developers.googleblog.com my other side: setyadi.com

Polri dinilai tidak punya legal standing

2010-06-30 · #Indonesia #Kliping

Rabu, 30/06/2010 18:28 WIB
Polri Vs Tempo
Komisi III DPR: Langkah Terbaik Bagi Polri Adalah Koreksi Diri
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Langkah Polri yang berencana melakukan gugatan ke Tempo terkait cover Majalah Tempo edisi 'Rekening Gendut Perwira Polisi' disayangkan. Semestinya Polri tidak reaktif menghadapi kritik.

"Langkah terbaik Polri saat ini adalah mengoreksi diri secara internal untuk merespons kritik masyarakat bukan memusuhi kritik," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/6/2010).

Dia menjelaskan, gugatan juga hanya akan membuat institusi Polri makin tersudutkan, meskipun langkah itu harus dipahami sebagai bagian dari strategi Polri untuk menjaga citra dan kehormatan dirinya.

"Tapi langkah itu oleh rakyat akan dilihat sebagai bagian dari manuver Polri untuk membungkam kebebasan pers dan hak warga menyatakan pendapat yang merupakan intsrumen penting untuk mwujudkan hak demokrasi termasuk hak kontrol rakyat," terangnya.

Selain itu, Polri dinilai tidak punya legal standing untuk menggugat warganya. Maka itu Polri tidak dapat atas nama dirinya sendiri menggugat warga yang melakukan kritik atas kinerjanya, termasuk jika ada pihak atau kelompok melakukan contempt of police.

"Yang berhak menggugat secara formal adalah negara, bukan Polri atas nama dirinya sendiri. Apakah hak warga melakukan kritik merupakan tindak pidana? KUHP memang mengenal tindak pidana kejahatan terhadap pejabat negara, tetapi hak warga melakukan kritik termasuk kontrol pers tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam KUHP," urainya.

Dia juga akan mengusulkan kepada presiden untuk membentuk Dewan Kehormatan Polri. "Anggota-anggotanya harus tokoh-tokoh masyarakat yang krdibel, bisa dari dalam Polri dan bisa juga dari luar," tutupnya.

(ndr/lh)

Polri dinilai tidak punya legal standing

2010-06-30 · #Indonesia #Kliping

Rabu, 30/06/2010 18:28 WIB
Polri Vs Tempo
Komisi III DPR: Langkah Terbaik Bagi Polri Adalah Koreksi Diri
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Langkah Polri yang berencana melakukan gugatan ke Tempo terkait cover Majalah Tempo edisi 'Rekening Gendut Perwira Polisi' disayangkan. Semestinya Polri tidak reaktif menghadapi kritik.

"Langkah terbaik Polri saat ini adalah mengoreksi diri secara internal untuk merespons kritik masyarakat bukan memusuhi kritik," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/6/2010).

Dia menjelaskan, gugatan juga hanya akan membuat institusi Polri makin tersudutkan, meskipun langkah itu harus dipahami sebagai bagian dari strategi Polri untuk menjaga citra dan kehormatan dirinya.

"Tapi langkah itu oleh rakyat akan dilihat sebagai bagian dari manuver Polri untuk membungkam kebebasan pers dan hak warga menyatakan pendapat yang merupakan intsrumen penting untuk mwujudkan hak demokrasi termasuk hak kontrol rakyat," terangnya.

Selain itu, Polri dinilai tidak punya legal standing untuk menggugat warganya. Maka itu Polri tidak dapat atas nama dirinya sendiri menggugat warga yang melakukan kritik atas kinerjanya, termasuk jika ada pihak atau kelompok melakukan contempt of police.

"Yang berhak menggugat secara formal adalah negara, bukan Polri atas nama dirinya sendiri. Apakah hak warga melakukan kritik merupakan tindak pidana? KUHP memang mengenal tindak pidana kejahatan terhadap pejabat negara, tetapi hak warga melakukan kritik termasuk kontrol pers tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam KUHP," urainya.

Dia juga akan mengusulkan kepada presiden untuk membentuk Dewan Kehormatan Polri. "Anggota-anggotanya harus tokoh-tokoh masyarakat yang krdibel, bisa dari dalam Polri dan bisa juga dari luar," tutupnya.

(ndr/lh)

Ancaman kebebasan berekspresi di dunia maya

2010-06-29 · #Indonesia #Kliping #Tech News

Selasa, 29/06/2010 11:53 WIB
Kombinasi UU ITE dan Revisi RPM Konten 'Menyeramkan'?
Ardhi Suryadhi - detikinet


Ilustrasi (Ist.)

Jakarta - Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika  (Kemkominfo) boleh saja mengklaim bahwa revisi Rancangan Peraturan Menteri Kominfo soal Konten Multimedia yang kini bernama Tata Cara Penanganan Pelaporan atau Pengaduan Konten Internet terlalu lembek. Namun jika aturan itu dikombinasikan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka bisa menjadi payung hukum yang 'menyeramkan' karena dapat mengancam kebebasan berekspresi di dunia maya.  

Donny BU, peneliti senior dari ICT Watch mengatakan bahwa salah satu pasal di UU ITE, yakni di Pasal 27 ayat 3 dan revisi RPM Konten rentan disalahgunakan oleh mereka yang punya sumber daya untuk membatasi kebebasan berekspresi di internet.

Sebab, pasal 27 ayat 3 di UU ITE itu menjadi bagian yang tak terpisahkan pada revisi RPM Konten yaitu pada bagian 'mengingat'.

Pasal 1 ayat 4 di revisi RPM Konten berbunyi: "Konten ilegal adalah konten internet yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"

"Termasuk UU ITE, lebih khusus lagi pasal 27 ayat 3," tukas, pria yang sehari-hari juga menjadi akademisi di sejumlah perguruan tinggi tersebut, kepada detikINET.

Kemudian terkait pasal 4 ayat 1 di revisi RPM Konten yang berbunyi: "Larangan bagi pengguna untuk memuat konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan
konten yang dilarang
".

Menurut Donny, ISP (Internet Service provider) alias penyelenggara jasa internet harus membuat aturan itu untuk menjadi patokan para pemilik konten. Adapun konten yang dilarang, kalau mengacu pada UU ITE, lagi-lagi ada pada pasal 27 ayat 3.

"Jadi kalau ada postingan di forum atau komentar pembaca yang dapat dianggap menghina, merendahkan, menyinggung atau mencemarkan nama baik orang itu melanggar pasal 27 ayat 3," tukasnya.

Termasuk kalau ada postingan di blog isinya tentang menguak perilaku KKN dari oknum pemerintah, dan orangnya tidak terima, itu bisa diadukan melanggar pasal 27 ayat 3, dan berdasarkan di revisi RPM Konten tersebut, maka ISP tempat hostingnya forum, situs berita atau blog tersebut harus memfilternya.

"Saya cuma mau bilang, kombinasi antara pasal 27 ayat 3 UU ITE menjadi bagian tak terpisahkan dengan revisi RPM Konten, rentan disalahgunakan untuk meredam, membatasi ataupun mengekang kebebasan berekspresi di dunia maya," Donny menandaskan.

Bagaimana pendapat Anda soal RPM Konten versi Revisi ini? Sampaikan lewat fitur
Pro Kontra di detikINET
  ( ash / rns )

Rekening Gendut Perwira Polisi

2010-06-28 · #Indonesia #Kliping

sumber: TEMPOINTERAKTIF.com
  • Aliran Janggal Rekening Jenderal

    MEMEGANG saku kemeja lengan panjang batiknya, Komisaris Jenderal Ito Sumardi bertanya, "Berapa gaji jenderal bintang tiga seperti saya?" Sambil tersenyum, Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia itu menjawab sendiri pertanyaannya, "Hanya sembilan juta rupiah, sudah termasuk berbagai tunjangan."

    Ito menambahkan, Kepala Kepolisian RI, pejabat tertinggi di institusi itu, bergaji hanya sekitar Rp 23 juta, sudah termasuk aneka tunjangan. Buat biaya penanganan kasus, ia melanjutkan, polisi hanya memperoleh anggaran Rp 20 juta per perkara. Setiap kepolisian sektor-unit kepolisian di tingkat kecamatan-hanya diberi anggaran dua perkara per tahun. "Selebihnya harus cari anggaran sendiri," kata Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal, yang mendampingi Ito ketika wawancara dengan Tempo, Jumat pekan lalu.

    Bukan sedang mengeluh, Ito menyampaikan "urusan dapur" pejabat kepolisian itu buat menangkis tudingan terhadap sejumlah perwira yang diduga memiliki rekening mencurigakan. Dokumen yang memuat lalu lintas keuangan petinggi Polri itu beredar di tangan para perwira polisi dan jadi bahan gunjingan di Trunojoyo-Markas Besar Kepolisian. Disebut-sebut dokumen itu adalah ringkasan atas laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Soal ini, juru bicara Pusat Pelaporan, Natsir Kongah, tak mau berkomentar. "Saya tidak bisa memberikan konfirmasi karena itu kewenangan penyidik," katanya, Kamis pekan lalu.

    Menurut salinan dokumen itu, enam perwira tinggi serta sejumlah perwira menengah melakukan "transaksi yang tidak sesuai profil" alias melampaui gaji bulanan mereka. Transaksi paling besar dilakukan pada rekening milik Inspektur Jenderal Budi Gunawan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Pada 2006, melalui rekening pribadi dan rekening anaknya, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu mendapatkan setoran Rp 54 miliar, antara lain, dari sebuah perusahaan properti.

    Daftar yang sama memuat, antara lain, nama Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal yang kini ditahan sebagai tersangka kasus korupsi. Ada pula Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Mathius Salempang, mantan Kepala Korps Brigade Mobil Inspektur Jenderal Sylvanus Yulian Wenas, Inspektur Jenderal Bambang Suparno, Komisaris Besar Edward Syah Pernong, juga Komisaris Umar Leha.

    Dimintai konfirmasi soal nama-nama jenderal polisi pemilik rekening itu, Ito Sumardi secara tidak langsung membenarkan. Menurut dia, perwira-perwira itu termasuk dalam daftar 21 perwira pemilik rekening mencurigakan. Ia mengatakan telah menerima perintah Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri buat melakukan klarifikasi terhadap para perwira tersebut. "Ini pembuktian terbalik, jadi menjadi beban mereka untuk menjelaskan asal-usul transaksinya," katanya.

    Cerita soal rekening janggal milik jenderal kepolisian juga pernah muncul pada akhir Juli 2005. Ketika itu, 15 petinggi kepolisian diduga memiliki rekening tak wajar. Termuat dalam dokumen yang diserahkan Kepala PPATK Yunus Husein kepada Jenderal Sutanto, Kepala Kepolisian ketika itu, sejumlah petinggi kepolisian diduga menerima aliran dana dalam jumlah besar dan dari sumber yang tak wajar. Sebuah rekening bahkan dikabarkan menampung dana Rp 800 miliar. Namun kasus ini hilang dibawa angin.

    l l l

    BANGUNAN itu terlihat paling besar dibanding sekitarnya. Terletak di Jalan M. Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan, satu rumah utama, tiga rumah tambahan, plus satu bangunan untuk petugas keamanan berdiri di tanah seluas 3.000 meter persegi.

    Di halaman rumah terpajang ukiran berbentuk aksara "B" setinggi dua meter. Air kolam renang yang cukup luas di halaman belakang berkilau memantulkan sinar matahari. Para tetangga menyebut bangunan itu sebagai "rumah Pak Kapolda". Inilah rumah Inspektur Jenderal Badrodin Haiti, yang pernah menjadi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

    Badrodin, yang kini menjabat Kepala Divisi Pembinaan Hukum Kepolisian, adalah satu di antara sejumlah perwira yang melakukan transaksi mencurigakan. Menurut sumber Tempo, Badrodin membeli polis asuransi PT Prudential Life Assurance dengan premi Rp 1,1 miliar. Disebutkan dana tunai pembayaran premi berasal dari pihak ketiga.

    Menjadi Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Medan pada 2000 hingga 2003, Badrodin juga menarik tunai Rp 700 juta di Bank Central Asia Kantor Cabang Utama Bukit Barisan, Medan, pada Mei 2006. Transaksi ini, kata sumber tadi, dinilai "tidak sesuai profilnya". Sebab, penghasilan Badrodin setiap bulan berkisar Rp 22 juta, terdiri atas Rp 6 juta gaji, Rp 6 juta penghasilan dari bisnis, dan Rp 10 juta dari kegiatan investasi.

    Hasil analisis rekening Badrodin juga memuat adanya setoran dana rutin Rp 50 juta setiap bulan pada periode Januari 2004-Juli 2005. Ada pula setoran dana Rp 120-343 juta. Dalam laporan itu disebutkan setoran-setoran tidak memiliki underlying transaction yang jelas.

    Dimintai konfirmasi, Badrodin Haiti mengaku tidak berwenang menjawab. "Itu sepenuhnya kewenangan Kepala Badan Reserse Kriminal," katanya. Komisaris Jenderal Ito Sumardi menyatakan timnya masih menunggu sejumlah dokumen pelengkap dari Badrodin.

    Keanehan juga terdapat pada rekening Wenas, Bambang Suparno, Mathius Salempang, dan Susno Duadji serta sejumlah perwira menengah. Indikasi di rekening Wenas muncul pada 2005, ketika ia menjabat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Pada 9 Agustus, isi rekening Wenas mengalir berpindah Rp 10,007 miliar ke rekening seseorang yang mengaku sebagai Direktur PT Hinroyal Golden Wing. Sejak pertama kali membuka rekening, transaksi perbankan Wenas hanya berupa transfer masuk dari pihak lain tanpa ada transaksi usaha (lihat "Rekening dalam Sorotan").

    "Profil" Wenas cukup mentereng. Rumahnya di Perumahan Areman Baru, Tugu, mewah, di atas tanah seribu meter persegi. Sejak tiga tahun lalu, keluarga Wenas pindah ke sebuah rumah di Perumahan Pesona Khayangan, Depok. Tempo, yang menyambangi rumah Wenas di perumahan elite di Depok, Kamis pekan lalu, melihat dua Toyota Alphard dan satu sedan Toyota Camry terparkir di halaman rumah.

    Kepada Tempo yang mewawancarainya, Wenas menolak tuduhan melakukan transaksi ilegal melalui rekeningnya. "Semua itu tidak benar," katanya. "Dana itu bukan milik saya."

    Susno Duadji, yang getol membongkar praktek mafia hukum di institusinya, ternyata juga memiliki transaksi mencurigakan. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini disebutkan menerima kiriman dana dari seorang pengacara berinisial JS Rp 2,62 miliar. Ia juga menerima kiriman dana dari seorang pengusaha berinisial AS dan IZM (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu). Selama periode 2007-2009, Susno telah menerima kiriman fulus dari tiga orang itu Rp 3,97 miliar. Terkait dengan aliran dana ini, Markas Besar Polri telah menetapkan JS sebagai tersangka.

    Muhammad Assegaf, kuasa hukum Susno, menyatakan tidak pernah membahas soal transaksi mencurigakan punya kliennya. Di berbagai kesempatan sebelum ditahan, Susno berkali-kali membantah melakukan transaksi yang melanggar aturan. "Semua transaksi itu perdata," katanya.

    l l l

    TAK hanya perwira tinggi, transaksi yang membuat mata terbelalak pun dilakukan polisi dengan pangkat di bawahnya. Contohnya Umar Leha, terakhir berpangkat komisaris besar dan pernah 12 tahun bertugas sebagai Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Samsat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

    Menurut sumber Tempo, Umar pada Juni 2005 memiliki dana Rp 4,5 miliar. Duit disimpan dalam bentuk reksa dana dan deposito di Bank Mandiri. Sumber dana, menurut analisis transaksinya, diduga berasal dari setoran-setoran terkait dengan pengurusan STNK.

    Di Makassar, Umar memiliki dua rumah besar dan empat mobil. Dua tahun lalu perwira pertama polisi ini mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati Enrekang, Sulawesi Selatan. Untuk itu, ia mengundurkan diri dari kepolisian dengan pangkat terakhir ajun komisaris besar polisi. Pada pemilihan kepala daerah, ia gagal.

    Soal tudingan bermain saat masih berdinas, Umar membantahnya. Dia mengaku tidak pernah mengelola langsung uang negara dari pengurusan STNK. "Apalagi mengambilnya," ujarnya. "Saya benar-benar tidak berani menyalahgunakan amanah itu."

    Rekening Edward Syah Pernong, Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang, pun mengundang curiga. Menurut sumber Tempo, ketika menjabat Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat, ia menerima setoran Rp 470 juta dan Rp 442 juta pada Agustus dan September 2005 dari Deutsche Bank. Pada 15 September 2005, dia menutup rekening dengan saldo terakhir Rp 5,39 miliar. Edward mempersoalkan asal-usul data itu. "Data itu bohong. Itu fitnah," katanya kepada wartawan Tempo, Sohirin, di Semarang, Kamis pekan lalu. Ito Sumardi menyatakan tak mempersoalkan kekayaan Edward. "Dia raja Lampung, kebun sawitnya luas," kata Ito.

    Kendati dibantah dari pelbagai penjuru, anggota Komisi Kepolisian, Adnan Pandupradja, menilai laporan dugaan transaksi mencurigakan harus mendapat perhatian serius dari Kepala Kepolisian. Tanpa kejelasan pengusutan rekening-rekening itu, kata dia, citra kepolisian akan semakin terpuruk.

    Neta S. Pane, Ketua Indonesia Police Watch, mendorong upaya pembuktian terbalik dari perwira yang memiliki rekening mencurigakan. Sebab, ia menyatakan jenderal yang memiliki kekayaan melimpah patut dipertanyakan. Ia menambahkan, "Jika hidup hanya dari gaji, sampai kiamat mereka tidak akan pernah bisa kaya."

    Setri Yasra, Wahyu Dhyatmika, Cheta Nilawaty, Tia Hapsari (Jakarta), Abdul Rahman (Makassar)


  • Relasi Mantan Ajudan

    BELASAN pekerja bertopi proyek kuning hilir-mudik. Matahari mulai turun di area pembangunan Apartemen Tamansari Semanggi, tepat di belakang bioskop Planet Hollywood, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu. Para pekerja sibuk membenahi jalur pedestrian. "Baru sebulan terakhir aktif dikerjakan lagi," kata seorang pekerja tersenyum lebar.

    Proyek ini mangkrak lebih dari lima tahun. Bernama awal Apartemen Hollywood Residence, proyek itu tak kunjung selesai dibangun. Mei 2007, ratusan pembelinya melapor ke polisi. Mereka menuduh PT Masindo Lintas Pratama, pengembang proyek itu, menggelapkan dana Rp 200 miliar lebih. Ramai diberitakan, Kepolisian Daerah Metro Jaya berjanji menelisik pengaduan itu.

    Lama tak terdengar kabar, Masindo menjadi sumber berita baru. Pada November 2006, perusahaan itu dilaporkan menggelontorkan duit Rp 1,5 miliar ke rekening Herviano Widyatama, putra Budi Gunawan, ketika itu Kepala Biro Pembinaan Karyawan Kepolisian. Budi kini berpangkat inspektur jenderal dan menduduki jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

    Dana itu merupakan bagian dari total setoran senilai sekitar Rp 54 miliar ke rekening Budi Gunawan dan anak lelakinya itu. Indonesia Corruption Watch pekan lalu melaporkan transaksi mencurigakan ini ke Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Akan kami tunggu respons mereka sampai 30 hari ke depan," kata Emerson Yuntho, wakil koordinator organisasi antikorupsi itu.

    Budi Gunawan bukan satu-satunya perwira kepolisian pemilik rekening yang mencurigakan. Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi, ada 21 perwira yang melakukan transaksi mencurigakan dan dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ke Kepolisian. "Atas perintah Kapolri, kami sudah bentuk tim khusus untuk menyelidiki ini," kata Ito, Jumat pekan lalu.

    Ito mengakui rekening Budi menjadi prioritas tim penyelidik. Sebab, menurut dia, jumlahnya lebih besar dibanding rekening milik perwira lain. Selain itu, dugaan transaksi di rekening Budi sudah beredar di masyarakat. Itu sebabnya, ia menyatakan Budi merupakan perwira pertama yang dimintai klarifikasi.

    Selain Masindo, sebuah perusahaan lain bernama PT Sumber Jaya Indah dilaporkan menyetorkan dana ke rekening Budi Gunawan. Melalui rekening anak Budi, perusahaan itu menggelontorkan hampir Rp 10 miliar.

    Sumber Jaya adalah sebuah perusahaan penambang timah yang menguasai 75 hektare lahan tambang di Bangka Belitung. Nama perusahaan sempat jadi berita pada Desember 2007, ketika polisi setempat menyetop 13 truk yang mengangkut timah ilegal milik perusahaan itu. "Saya ingat kasus itu. Penyidikan polisi tidak jelas sampai sekarang," kata Yudho Marhoed, Koordinator Wahana Lingkungan Hidup Indonesia di Bangka Belitung, yang dihubungi pekan lalu.

    Dari hasil penelusuran Tempo, kedua perusahaan yang disebut-sebut dalam laporan analisis rekening Budi ini bukan perusahaan fiktif. Sumber Jaya Indah, misalnya, terdaftar resmi di sebuah kantor notaris di Pangkalpinang, sebagai perusahaan pertambangan dengan setoran modal awal Rp 1,5 miliar.

    Demikian juga dengan Masindo, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan usaha, dengan setoran modal awal Rp 50 miliar. Ketika Tempo mengunjungi alamat kantor Masindo di gedung Sampoerna Strategic Square, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, perusahaan ini tampaknya sudah berganti alamat. "Sudah lama tidak di sini," kata petugas di gedung itu.

    Selain dua perusahaan tersebut, ada sejumlah individu yang terdeteksi mentransfer dana ke rekening Budi. Ada juga setoran tunai dalam jumlah miliaran rupiah. Sejumlah sumber Tempo menjelaskan, posisi Budi sebagai ajudan Megawati Soekarnoputri, wakil presiden dan kemudian presiden pada 1999-2004, berperan besar dalam penumpukan harta itu. "Ada banyak pengusaha yang, ketika mau bertemu RI-1, sukarela memberi. Duit Rp 100-200 juta itu kecil buat mereka," katanya.

    Diterpa isu tak sedap, lingkaran dalam Budi Gunawan tak mau berpangku tangan. Mereka balik menuding ada agenda tertentu di balik isu ini. "Mengapa Budi Gunawan saja yang dibidik?" kata salah satu orang dekat mantan Kepala Kepolisian Daerah Jambi itu. Dia juga mengaku heran kenapa kabar ini muncul sekarang, ketika fulus yang diributkan, menurut ia, sudah tak ada lagi di rekening Budi.

    Dari semua dokumen laporan hasil analisis dari PPATK yang beredar di publik, memang hanya laporan transaksi mencurigakan di rekening Budi Gunawan yang detail dan runut, lengkap dengan kronologi dan data mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat. Orang dekat Budi menduga bosnya diincar karena dekat dengan Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna. Nanan santer disebut-sebut sebagai salah satu kandidat Kepala Kepolisian, menggantikan Jenderal Bambang Hendarso Danuri yang akan mengakhiri masa tugasnya, Oktober nanti.

    Budi Gunawan memilih tutup mulut. Ditemui Tempo di kantornya, Jumat pekan lalu, dia hanya tersenyum dan berkomentar pendek, "Nanti saja, ya." Belakangan, lewat seorang bawahannya, Budi Gunawan mengaku sudah menyerahkan masalah ini ke Kepala Badan Reserse Kriminal. "Semua berita itu tidak benar," katanya.

    Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengakui bahwa Budi Gunawan adalah perwira pertama yang menjelaskan ihwal rekeningnya. "Masih ada bukti-bukti formal yang belum lengkap, karena sudah lama kejadiannya. Tapi prinsipnya, ini sudah clear," katanya. Ditanya soal dua perusahaan penyetor dana yang punya kasus di kepolisian, Ito angkat tangan, "Semua sudah dimintai keterangan. Saya tidak bisa cerita detail karena ini merupakan penyidikan."

    Sebagai bekas ajudan presiden, menurut Ito, Budi Gunawan memiliki hubungan luas. Ia menduga para kolega Budi bisa saja memberikan hadiah. Karena tak berkaitan dengan perkara, menurut dia, hal itu tidak ada masalah. Ia lalu menyebutkan "kebaikan" Budi Gunawan. "Anda lihat, gedung Divisi Profesi kini sangat bagus, jauh lebih bagus daripada kantor saya," kata Ito. "Anda tahu siapa yang membangun? Pak Budi Gunawan, dengan dana pribadi."

    Wahyu Dhyatmika, Jupernalis Samosir (Pangkalpinang)


  • Ito Sumardi:
    Mereka Bukan Penjahat

    SEJAK Mei lalu, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Ito Sumardi punya tambahan pekerjaan. Dia diperintahkan Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri melakukan klarifikasi ihwal dugaan transaksi keuangan mencurigakan di rekening sejumlah perwira polisi. "Kalau sekarang tidak tuntas, pasti isu ini akan muncul lagi, muncul lagi," kata Ito.

    Ito menyatakan telah memanggil para perwira yang disebut memiliki transaksi mencurigakan. Mereka diminta menjelaskan asal-usul dana, termasuk melengkapinya dengan dokumen dan bukti. Inspektur Jenderal Budi Gunawan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, menurut dia, yang pertama kali dipanggil. "Sebab, namanya yang paling awal disebut masyarakat," ujarnya. Sambil menunjuk meja kerjanya, ia berujar, "Dia datang ke situ, saya sendiri yang meminta keterangan."

    Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, menyatakan telah mengirim ribuan analisis transaksi mencurigakan ke kepolisian. Temuan itu ternyata tak pernah ditangani polisi. Pada Mei lalu, Yunus kemudian menemui Kepala Kepolisian membahas soal ini. Satu hal yang dibahas ihwal banyaknya transaksi mencurigakan di rekening sejumlah perwira tinggi polisi.

    Setelah pertemuan itulah, Jenderal Bambang memerintahkan Ito dan wakilnya, Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana, turun tangan. "Mengapa kami yang diperintahkan?" katanya kepada wartawan Tempo, Budi Setyarso, Setri Yasra, dan Wahyu Dyatmika yang mewawancarainya Jumat pekan lalu. Lalu sambil tertawa ia menjawab pertanyaannya sendiri, "Karena kami tidak termasuk dalam daftar nama yang dicurigai." Dikdik Mulyana, yang menemani Ito selama wawancara dengan Tempo, Jumat pekan lalu, menimpali, "Barangkali belum...."

    Sejauh mana hasil penelusuran Anda atas laporan transaksi mencurigakan itu?

    Dari ribuan yang disebutkan, ternyata 800 laporan yang bisa ditelusuri. Di antara laporan itu, ada 60-an mengenai rekening perwira polisi. Sudah kami telusuri, dan sekarang tinggal 21 laporan yang belum selesai diklarifikasi.

    Kepolisian terkesan defensif menangani soal ini?

    Harus Anda pahami, kebanyakan itu data lama, 2003-2005. Rata-rata dua tahun lalu. Misalnya, ada perwira yang disebut dalam laporan masih berpangkat komisaris besar. Padahal dia sekarang sudah jenderal bintang dua. Ada yang sudah purnawirawan, bahkan ada yang sudah meninggal. Ini menyulitkan, karena para pemilik rekening tersebut juga sudah lupa detail transaksi mereka dua-tiga tahun lalu itu. Tolong ini dipahami. Kami tidak bermaksud menutup-nutupi.

    Jadi ini laporan lama?

    Iya. Laporannya sama dengan yang pernah ramai pada 2005. Ini menyulitkan penyelidikan. Nama-namanya sama, transaksinya sama. Sebenarnya dulu pun sudah ada upaya klarifikasi dari Badan Reserse Kriminal. Namun, karena sistem pendataan kurang rapi, tak tercatat. Sekarang kami diminta Kepala Polri untuk melakukan.

    Benarkah dana di rekening para perwira ini bagian dari dana operasional polisi sumbangan pengusaha?

    Saya belum tahu ada informasi seperti itu. Soal sumbangan sukarela itu, kan, bergantung pada masing-masing individunya. Kalau ada bantuan, sepanjang itu tidak ada penyalahgunaan wewenang yang mempengaruhi pelaksanaan tugas, boleh saja, kan? Kita harus realistis. Kehidupan polisi jauh dari mencukupi.

    Jadi tidak ada masalah?

    Saya minta masyarakat tidak prejudice dulu. Sebagian orang berpikir ini laporan transaksi mencurigakan senilai bermiliar-miliar rupiah. Padahal tidak begitu. Misalnya, ada seorang ajun komisaris besar yang menyetor premi asuransi Rp 50 juta. Karena tidak sesuai dengan profilnya-karena gajinya kecil-langsung terdeteksi sebagai transaksi mencurigakan. Begitu diklarifikasi, ya selesai.

    Ada indikasi pidana dari 21 laporan transaksi mencurigakan yang masih diperiksa?

    Masih ditelusuri. Ada tim penyidik independen. Tapi ingat asas praduga tak bersalah. Mereka bukan penjahat. Semua yang disebut dalam laporan sudah kami undang untuk klarifikasi. Beban pembuktian ada para mereka, karena ini menggunakan asas pembuktian terbalik. Kami minta penjelasan asal dana beserta bukti-buktinya.

    Anda beri tenggat sampai kapan?

    Mudah-mudahan bulan depan sudah selesai.

    Bisa diberi gambaran, kira-kira apa bentuk hasil klarifikasi ini?

    Kami akan memberikan penjelasan kepada PPATK. Kalau ada yang mencurigakan, nanti akan ditindaklanjuti. Kalau pemilik rekening yang dicurigai masih berdinas, kami akan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan.

  • Rekening dalam Sorotan

    MARKAS Besar Kepolisian RI meminta klarifikasi 21 perwira yang memiliki rekening mencurigakan. Dari perwira berpangkat komisaris hingga komisaris jenderal, mereka melakukan transaksi yang "tidak sesuai profilnya"-maksudnya tak sesuai dengan pendapatan resmi. Berikut ini sebagian dari transaksi yang dicurigai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu.

    Cheta Nilawati


    INSPEKTUR JENDERAL MATHIUS SALEMPANG

    Laporan kekayaan (22 Mei 2009):
    Rp 8.553.417.116 dan US$ 59.842

    Jabatan: Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur

    Tuduhan:
    Memiliki rekening Rp 2.088.000.000 dengan sumber dana yang tidak jelas. Pada 29 Juli 2005 rekeningnya ditutup dan Mathius memindahkan dana Rp 2 miliar ke rekening lain atas nama seseorang yang tidak diketahui hubungannya. Dua hari kemudian dana ditarik dan disetor ke deposito Mathius.

    Tanah dan properti: Tanah dan bangunan serta empat bidang tanah di Jakarta Timur.
    Harta bergerak: Mobil BMW, Toyota Alphard, logam mulia.

    "Saya baru tahu dari Anda."
    (24 Juni 2010)


    INSPEKTUR JENDERAL SYLVANUS YULIAN WENAS

    Laporan kekayaan (25 Agustus 2005):
    Rp 6.535.536.503

    Jabatan: Kepala Korps Brigade Mobil Polri

    Tuduhan:
    Dari rekeningnya mengalir uang Rp 10.007.939.259 kepada orang yang mengaku sebagai Direktur PT Hinroyal Golden Wing. Terdiri atas Rp 3 miliar dan US$ 100 ribu pada 27 Juli 2005. Kemudian US$ 670.031 pada 9 Agustus 2005.

    Tanah dan properti: Dua bidang tanah dan bangunan di Depok, lima bidang tanah di Depok, dua bidang di Minahasa, empat bidang di Jakarta Pusat.
    Harta bergerak: Mobil Mitsubishi, Toyota Kijang, Suzuki Baleno, Honda City, Toyota Innova, logam mulia, dan giro.

    "Dana itu bukan milik saya."
    (24 Juni 2010)


    INSPEKTUR JENDERAL BUDI GUNAWAN

    Laporan kekayaan (19 Agustus 2008):
    Rp 4.684.153.542

    Jabatan: Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian

    Tuduhan:
    Melakukan transaksi dalam jumlah besar, tak sesuai dengan profilnya. Bersama anaknya, Budi disebutkan telah membuka rekening dan menyetor masing-masing Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar.

    Tanah dan properti: Dua bidang di Jakarta Selatan dan 12 bidang di Subang, Jawa Barat.Usaha peternakan dan perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, obyek wisata, serta rumah makan.
    Harta bergerak: Mobil Toyota Harrier, Honda Jazz, Nissan Teana, dua sepeda motor, logam mulia, dan barang antik.

    "Berita itu sama sekali tidak benar."
    (25 Juni 2010)


    BADRODIN HAITI

    Laporan kekayaan (24 Maret 2008):
    Rp 2.090.126.258 dan US$ 4.000

    Jabatan: Kepala Divisi Pembinaan Hukum Kepolisian

    Tuduhan:
    Membeli polis asuransi pada PT Prudential Life Assurance Rp 1,1 miliar. Asal dana dari pihak ketiga. Menarik dana Rp 700 juta, dan menerima dana rutin setiap bulan.

    Tanah dan properti: Tanah dan bangunan di Depok, dua bidang di Bekasi, sebidang di Tangerang, Surabaya, Jakarta.
    Harta bergerak: Mobil Toyota Kijang, logam mulia, giro.

    "Itu sepenuhnya kewenangan Kepala Bareskrim."
    (24 Juni 2010)


    KOMISARIS JENDERAL SUSNO DUADJI

    Laporan kekayaan (2008):
    Rp 1.587.812.155

    Jabatan: Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal

    Tuduhan:
    Menerima kiriman dana dari seorang pengacara sekitar Rp 2,62 miliar dan kiriman dana dari seorang pengusaha. Total dana yang ditransfer ke rekeningnya Rp 3,97 miliar.

    Tanah dan properti: Tanah, bangunan di Depok.
    Harta bergerak: Mobil Honda, logam mulia, giro.

    "Transaksi mencurigakan itu tidak pernah kami bahas."
    (M. Assegaf, pengacara Susno, 24 Juni 2010)


    INSPEKTUR JENDERAL BAMBANG SUPARNO

    Laporan kekayaan:
    Belum ada

    Jabatan: Staf pengajar di Sekolah Staf Perwira Tinggi Polri

    Tuduhan:
    Membeli polis asuransi dengan jumlah premi Rp 250 juta pada Mei 2006. Ada dana masuk senilai total Rp 11,4 miliar sepanjang Januari 2006 hingga Agustus 2007. Ia menarik dana Rp 3 miliar pada November 2006.

    "Tidak ada masalah dengan transaksi itu. Itu terjadi saat saya masih di Aceh."
    (Jakarta, 24 Juni 2010)

    SUMBER: WAWANCARA, SUMBER TEMPO, LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA

Polisi borong majalah Tempo

2010-06-28 · #Indonesia #Kliping

Senin, 28/06/2010 15:44 WIB
Mengapa Majalah Tempo 'Rekening Gendut Perwira Polisi' Diborong?
Ken Yunita - detikNews


Jakarta - Majalah Tempo edisi 'Rekening Gendut Perwira Polisi' ludes di pasaran hanya dalam beberapa jam setelah diterbitkan. Di Sentra Bursa Media, pusat buku dan majalah di daerah Jakarta Pusat, pemborong itu seorang polisi berseragam lengkap.

Mengapa majalah Tempo terbaru itu sangat diminati oleh polisi? Boleh jadi, karena majalah dengan cover berwarna biru itu membahas soal rekening gemuk para perwira Polri.

Majalah Tempo dengan sampul bergambar seorang polisi yang sedang menuntun sejumlah celengan babi gendut itu, menghadirkan topik utama bertema 'Rekening Para Jenderal'. Tulisan pertama di halaman 26, dibuka dengan judul 'Aliran Janggal Rekening Jenderal'.

Tulisan awal itu membahas soal adanya dokumen yang beredar di Trunojoyo. Dokumen itu berisi tentang adanya transaksi keuangan 6 perwira Polri yang dianggap kurang sesuai dengan pangkat dan jabatan mereka.

Dalam ulasan Tempo dari halaman 26-33, dokumen itu konon adalah ringkasan atas laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Namun soal ini, Juru Bicara Pusat Pelaporan Natsir Kongah yang diwawancarai majalah itu belum mau berkomentar.

"Saya tidak bisa memberikan konfirmasi karena itu kewenangan penyidik," katanya seperti dikutip detikcom dari Tempo halaman 26, Senin (28/6/2010).

Majalah Tempo menulis perwira-perwira polisi yang masuk dalam daftar tersebut. Mereka antara lain rekening milik Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Budi Gunawan. Rekening Budi dianggap paling mencurigakan karena paling besar dibanding perwira-perwira lainnya.

Nama perwira lainnya antara lain, mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Mathius Salempang, Mantan Kepala Korps Brigade Mobil Irjen Sylwanus Yulian Wenas, Irjen Bambang Suparno, Kombes Edward Syah Pernong, Kombes Umar Leha, dan mantan Kapolda Sumatera Utara Irjen Badrodin Haiti.

Tempo juga membeberkan soal kekayaan masing-masing perwira yang namanya disebut dalam dokumen tersebut. Irjen Mathius Salempang dituding memiliki rekening sebesar lebih dari Rp 2 miliar dengan sumber dana yang tidak jelas.

Soal dokumen itu, Kabereskrim Komjen Ito Sumardi mengaku telah menerima perintah dari Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) untuk mengusutnya. "Kalau sekarang tidak tuntas, pasti isu ini akan mucul lagi, muncul lagi," kata Ito seperti dikutip dari majalah Tempo halaman 32 yang berjudul 'Ito Sumardi: Mereka Bukan Penjahat'.

Sebelumnya diberitakan, majalah Tempo edisi terbaru di Sentra Bursa Media, Jalan Budi Utomo, Jakarta Pusat habis diborong oleh seseorang berseragam polisi dan bermobil polisi bertulis 'Polsek Sawah Besar'. Polisi itu memborong semua majalah Tempo edisi baru dan membawanya dengan mobil.

Namun Mabes Polri mengaku belum mendengar soal itu. "Waduh, saya belum dengar kabar itu. Belum ada laporan," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Zainuri Lubis.

(ken/fay)

Oh, dulu pernah berjanji ya?

2010-06-28 · #Indonesia #Kliping

Senin, 28/06/2010 12:09 WIB
SBY Ditagih Janji Soal Negara Tak Boleh Kalah dengan Premanisme
Anwar Khumaini - detikNews

(Foto: dok Rumgapres)

Jakarta - Tindakan premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan kelompok agama makin meresahkan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun ditagih janjinya soal negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme.

"Kita minta kepada Presiden untuk membuktikan ucapannya bahwa negara tidak boleh kalah dengan perilaku premanisme," kata anggota DPR dari FDIP Eva Kusuma Sundari.

Hal tersebut dia sampaikan saat jumpa pers bersama dengan 'Kaukus Pancasila Parlemen DPR-DPD RI' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/6/2010).

Eva menjelaskan, jumpa pers yang mereka lakukan ini terkait dengan ulah Front Pembela Islam (FPI) di Banyuwangi, Jawa Timur beberapa hari lalu yang membubarkan secara paksa temu warga Pakis, Banyuwangi bersama dengan politisi asal PDIP, Ribka Tjiptaning dan Rieke Diah Pitaloka (Oneng). Pembubaran itu
lantaran diduga pertemuan tersebut bertujuan untuk menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia.

"Padahal, sebelumnya mereka bertemu dengan tiga ribuan santri dan disambut dengan drumband," imbuh Eva.

Eva juga meminta agar polisi dan TNI juga bertanggung jawab atas maraknya tindak kekerasan yang dilakukan oleh FPI. Selama ini, polisi/TNI malah dianggap melakukan pembiaran, sehingga aksi kekerasan kian menjamur.

"Supaya TNI dan Polri bertanggung jawab. Selama ini, TNI/Polri seakan-akan tidak terkait," ujarnya.

Dia juga meminta agar para korban juga melaporkan tindak kekrasan yang dilakukan oleh FPI. Agar nantinya kasus ini bisa masuk ke pengadilan.

"Supaya hakim bisa memutus agar FPI adalah organisasi yang terlarang," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPD dari Bali I Wayan Sudirta mencium adanya pengistimewaan terhadap FPI oleh pemerintah. Padahal, menurutnya, tidak ada satu pun orang atau kelompok orang yang kebal hukum di negeri ini.

"Sepertinya, ada pengistimewaan terhadap FPI," kata dia.

(anw/nwk)

Pasal Asal? :)

2010-06-28 · #Indonesia #Kliping

---------- Forwarded message ----------
From: ade armando <im_armando@yahoo.com>
Date: 2010/6/26
Subject: [jurnalisme] Polri nampaknya bingung mau menjerat Ariel dengan pasal apa?
To: jurnalisme@yahoogroups.com


Dengan antusias saya menunggu penjelasan polisi tentang pasal mana
dari UU mana yang digunakan mereka untuk menahan Ariel.
Kalau saya bikin dialog imajiner kira-kira wawancara dengan polisi
bunyinya akan begini:

Wartawan: "Pak, Ariel ditahan sebagai tersangka ya?"
Polisi: "ya dia sudah jadi tersangka?"
W: "Tersangka atas dasar apa?"
P: "Ya, kita masih pelajari..."
W: "Lho jadi belum pasti..."
P: "Ya ini kan butuh waktu, masih kita pelajari..."
W: "Lho tapi kan kalau menahan harus jelas alasan hukumnya?"
P: "Ya memangnya kami menahan tanpa dasar..? Ada dakwaan berlapis."
W: Apanya yang berlapis?
P: Ya ada UU Pornografi, ada UU ITE and KUHP...
W: Pasal apa pak di UU Pornografi?
P: Ya masih kita pelajari... Dia kan pelaku?
W: Pelaku apa pak?
P: Pelaku perzinahan tentunya..
W: Lho kan UU Pornografi tidak mengatur soal perzinahan?
P: Wah, tapi kan perzinahan itu haram hukumnya, merusak moral bangsa...
W: Tapi itu kan tidak diatur UU Pornografi?
P: Ya dia pembuat...
W: Tapi kan menurut UU Pornografi, yang membuat rekaman video
pornografis untuk diri sendiri atau keperluan sendiri dikecualikan ...
P: Ya pokoknya dia membuat sesuatulah, dia melakukan sesuatulah ...
W: Membuat apa pak?
P: Ya pakai UU ITE...
W: Kan UU ITE juga hanya mengatur mereka yang bertangungung jawab atas
penyebaran pornografis melalui internet dan sarana komunikasi
sejenis..
P: Ya pakai UU KUHP... Dia itu berzinah...
W: Ya tapi kalau dengan Luna Maya kan mereka sama2 tidak terikat dalam
pernikahan dengan pihak lain.... Jadi KUHP tidak bisa digunakan? Yang
dengan Cut Tari, baru bisa diperkarakan kalau suami Cut Tari menuntut?
P: Wah, susah ya?... Tapi Anda tahu kan desakan masyarakat sudah
sangat kuat. Ini masalah moralitas bung. Masalah mada depan anak-anak
kita. Presiden sudah bicara....
W: Jadi?
P: Ya pokoknya Ariel ditahan dululah. Nanti kita cari alasannya...
W; Boleh pak manahan tanpa alasan jelas?
P: Ya dibikin bisa sajalah ...

------------------------------
red:
baca juga posting sebelumnya soal pasal UU ybs

Aetra Protes Proyek Reverse Osmosis Ancol

2010-06-23 · #Indonesia #Kliping

Daripada Aetra protes-protes seperti berita di bawah ini,
kenapa Aetra tidak bikin juga proyek Reverse Osmosis sendiri?

Selain itu, waktu bulan lalu air ledeng tidak keluar air,
Aetra juga menyalahkan kekurangan sumber air bersih.

Alangkah baiknya kalau Aetra tidak cuma menyalahkan kiri-kanan,
tapi segera membangun juga proyek Reverse Osmosis.


~~~~~~~~~~~~~~
Selasa, 22/06/2010 17:39 WIB
Ancol Bangun Reverse Osmosis Untuk Tambah Pasokan Air
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

Jakarta - PT Pembangunan Jaya Ancol akan membangun proyek Reverse Osmosis (RO) atau Instalasi Pengelolaan Air (IPA), untuk menambah pasokan air ramai pengunjung. Namun PT Aetra selaku pemasok air sebelumnya menyayangkan proyek tersebut.

"Kurangnya penyediaan dan pengelolaan air bersih untuk pengunjung pada saat high season dengan estimasi 300.000 pengunjung, merupakan salah satu masalah yang harus dicarikan solusi," ujar Manajer Humas PT Pembangunan Jaya Ancol Ni Ketut Sofia Cakti, lewat email pada detikcom, Selasa (22/6/2010).

Menurut Sofia, kebutuhan pasokan air di Ancol sebesar 12.000 m3 per hari untuk mengelola kawasan rekreasi, resort, dan properti. Kebutuhan air ini meningkat 10% setuap tahun. Proyek RO ini juga, lanjut Sofia untuk mengurangi beban PDAM Jaya dalam memasok air untuk Ancol.

"Konsentrasi penyediaan air yang seharusnya dapat diberikan ke seluruh pihak tidak terkonsentrasi untuk perusahaan komersil. Masyarakat yang kurang mampu dapat menikmati fasilitas pengelolaan dan penyediaan air bersih dengan lebih merata," jelasnya.

RO adalah alat yang dibangun untuk dapat mengubah air laut menjadi air tawar, sehingga tidak melakukan penyedotan resapan air tanah. Kapasitas RO akan mensuplai 5.000 m3 per hari dan akan dikembangkan sampai 10.000 m3 per hari. "Akan digunakan untuk kebutuhan internal pasokan air di kawasan Ancol," paparnya.

Namun ternyata di sisi lain, PT Aetra Air Jakarta selaku pemasok air untuk Ancol menilai proyek RO akan menghilangkan subsidi silang untuk masyarakat. Dampaknya bisa mengarah pada kenaikan tarif. Presiden Direktur PT Aetra, Syahril Japarin pun menyurati Direktur PAM Jaya.

"Jika demikian, hal ini akan mengakibatkan sistem subsidi silang tidak dapat berjalan dan akan berdampak pada peningkatan tarif air yang akan membebankan masyarakat dengan tingkat pendapatan menengah ke bawah," tulis Syahril dalam surat tersebut, Selasa (22/6/2010).

Dalam surat itu juga dikatakan, keberadaaan Ancol sebagai pelanggan utama dapat memberikan ruang yang cukup untuk menciptakan struktur biaya yang lebih ringan bagi masyarakat ekonomi lemah.

"Pembangunan (RO) akan memiliki dampak sosial dan ekonomi yang sangat membebankan masyarakat, di luar dari dampak bisnis terhadap kinerja Aetra sendiri," paparnya.

Seperti diketahui, PT Aetra Air Jakarta biasanya menyuplai air bersih ke PT Pembangunan Jaya Ancol sebanyak 10.000-15.000 m3 per hari.

(fiq/fay)

Blunder pak Tif?

2010-06-18 · #Indonesia #Kliping

HEBOH VIDEO ARIEL
Ngebet Buka Topeng Ariel Cs, Tifatul Bawa-bawa Nabi Isa Dan Jesus

Kamis, 17 Juni 2010, 08:10:49 WIB

Laporan: Zul Hidayat Siregar

ARIEL/IST

Jakarta, RMOL. Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring, betul-betul serius untuk menuntaskan kasus perederan video syur yang mirip dengan artis Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.

Tifatul menegaskan, orang-orang yang mirip-mirip ini harus segera dicari jawabannya. Dari itu, perlu ada jawaban betul atau tidak bahwa itu mirip artis atau tidak.

"Kalau yang mirip ini tidak dituntaskan, akan panjang implikasinya," tutur Tifatul kepada wartawan di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pagi ini (Kamis, 17/6).

Tifatul membandingkan dengan soal Nabi Isa atau Jesus. Bagi Islam, orang yang mirip Nabi Isa itu yang disalib. Sementara umat Nasrani menganggap, Jesus itu sendiri yang disalib. Karena perbedaan ini kemudian berimplikasi panjang di antara kedua agama tersebut sampai sekarang. [zul]






--

HEBOH VIDEO ARIEL

Pak Tif, Penyaliban Tak Berhubungan Dengan Tragedi Moral Ariel Cs!
Kamis, 17 Juni 2010, 12:15:47 WIB

Laporan: Aldi Gultom

TIFATUL SEMBIRING/IST

Jakarta, RMOL. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring lagi-lagi bikin ulah. Ia menyeret-nyeret persoalan keyakinan umat agama ke dalam polemik video porno. Keterlaluan!

Tadi pagi, saat pertemuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Polri, Tifatul mengungkapkan keseriusan untuk menuntaskan kasus perederan video syur yang mirip dengan artis Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.

Tifatul menegaskan, "orang-orang yang mirip-mirip" ini harus segera ditindak. Dari itu, perlu ada jawaban betul atau tidak bahwa itu mirip artis atau tidak.

"Kalau yang mirip ini tidak dituntaskan, akan panjang implikasinya," tutur Tifatul kepada wartawan di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pagi ini (Kamis, 17/6).

Namun, sayangnya, pengungkapan niat baik itu, tak dikemas Tifaltul dengan baik. Polemik video yang amoral dibandingkan dengan perbedaan keyakinan umat Islam dan Nasrani soal penyaliban Nabi Isa.

Tifatul mengatakan, bagi umat Islam, orang yang mirip Nabi Isa itu yang disalib di bukit Kalvari atau Golgota. Sementara umat Nasrani menganggap, Yesus Kristus itu sendiri yang disalib.

"Perbedaan ini kemudian berimplikasi panjang," terangnya.

Menteri Tifatul harusnya tahu, persoalan keyakinan yang berusia ribuan tahun itu, dan yang sebenarnya tak pernah diungkit-ungkit kedua umat beragama sebagai perbedaan yang jadi alasan untuk berseteru, tak pantas diangkat dalam kerangka penuntasan video porno! 

Tifatul pun harusnya tahu, peristiwa penyaliban merupakan momen suci bagi umat Nasrani yang dirayakan tiap tahun di Jumat Agung. Peristiwa penyaliban yang sakral itu tak pantas dibanding-bandingkan dalam tragedi moral Ariel Cs!

Menteri Tifatul seakan mendramatisir, perbedaan keyakinan soal penyaliban di bukit Kalvari itu telah jadi polemik panjang. Padahal, soal keimanan tak pantas dijadikan polemik. Apakah Pak Tif tidak tahu kalau keimanan itu tak perlu diperdebatkan, karena itu persoalan individu dengan Tuhan-nya!

Sekali lagi, saat Tifatul mengungkit peristiwa penyaliban, mereka sedang membahas tentang pornografi dalam media. Apa kaitan?

Tak sekali ini Tifatul bikin ulah. Pernah pula Presiden SBY menegurnya lewat pidato di Istana Negara, menyinggung soal Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, tentang konten multimedia. RPM ini menuai kecaman banyak pihak terutama dari kalangan media massa.

Presiden secara terbuka memberi teguran kepada seluruh menteri yang suka nyelonong soal penyusunan Peraturan Pemerintah, Menteri atau RUU.

"Ada pemikiran  atau rencana untuk menyusun sebuah PP atau RUU maka wajib untuk melaporkan kepada Presiden melalui Seskab atau Mensesneg tentang pemikiran atau rencana itu," terang SBY di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/2).

Lanjut SBY, setelah Presiden memberikan disposisi maka bisa dimulai untuk menyusun rancangan peraturan. Tak berhenti di situ, menteri harus melaporkan kembali rancangan peraturan itu dalam sidang, baik terbatas atau paripurna demi mendapat persetujuan sebelum diterbitkan.

"Saya berharap para menteri tidak mengeluarkan statemen yang terlalu dini atau jajarannya yang bisa timbulkan salah persepsi di kalangan masyarakat luas," ujar SBY.

Perhatikan kalimat SBY. Ia berharap menteri-menterinya tidak keluarkan pernyataan yang bisa timbulkan salah persepsi di kalangan masyarakat luas.

Sekarang, sebelum nasi jadi bubur, lebih baik Pak Tif cabut pernyataannya soal peristiwa penyaliban itu. Atau, Pak SBY, silakan Anda tegur lagi menteri Anda yang satu itu. Sebelum semua jadi salah tanggap. Ingat, dalam pengalaman kita berbangsa belakangan ini,  kerukunan umat beragama begitu mudah pecah oleh persoalan sepele. Bisakah pernyataan Tifatul itu dianggap sepele?[ald]


Orchard Road Traffic Jam caused by Flood

2010-06-16 · #Dunia #Kliping

Rabu, 16/06/2010 12:39 WIB
Orchard Road Banjir, Lalu lintas Jalan Protokol di Singapura Macet Parah
Ken Yunita - detikNews

Foto: Straits Times/STOMP

Jakarta - Hujan deras selama kurang lebih satu jam membuat kawasan Orchard, Singapura, digenangi air hingga setengah meter lebih. Akibatnya, lalu lintas di Singapura terutama yang berhubungan dengan Orchard, macet parah.

Seperti dilansir The Straits Times, Rabu (16/6/2010), curah hujan yang tinggi menyebabkan Orchard Road dan Scotts Road tidak dapat dilalui.

Sejumlah jalur utama si Singapura termasuk Coronation Road West, Fourth Avenue, Kings Road, Kheam Hock Road dan Veerasamy Road pun terkena imbasnya. Lalu lintas di jalan-jalan itu sungguh macet parah.

Kendaraan-kendaraan melaju sangat lambat. Bahkan sejumlah kendaraan terpaksa berhenti. Petugas tampak mengatur lalu lintas dan memberikan tempat untuk pengemudi sepeda motor.

Hujan deras mengguyur Singapura sejak pagi. Sejumlah mobil dan penumpangnya terjebak di Orchard Road sehingga harus dievakuasi. (ken/nrl)

Flood at Orchard

2010-06-16 · #Dunia #Kliping

Warga Singapura Tak Percaya Orchard Kebanjiran
Fitraya Ramadhanny - detikNews

Straits Times/yfrog.com/ju3jij

Singapura - Tanpa pernah diduga, Orchard Road di Singapura bisa kebanjiran akibat hujan deras. Warga Negeri Singa itu tidak mempercayai kenyataan ini.

Banjir di pusat bisnis langganan belanja warga Indonesia ini menjadi perbincangan ramai di Twitter. Warga Singapura mengungkapkan keheranannya, nyaris tidak percaya.

"Serious Orchard Road flood?" tanya Sharonmeiyan, Rabu (16/6/2010).

Bagi mereka, ini adalah pertama kalinya Orchard Road kebanjiran. "Why the flood at Orchard Road so bad? First time I see like that. Scary," kata WilsonLaiLai.

Beberapa warga Singapura mencoba mengaitkannya dengan dampak pemanasan global atau ketidakbecusan pemerintah setempat. "Global warming, flash flood or municipal incompetence?" tanya Clemtan.

Mereka pun saling berbagi foto banjir di kawasan Orchard Road. Akibat banjir setengah meter, sejumlah mobil mogok di jalur tersebut karena terendam air.

Selain jalan raya, air juga menggenangi kawasan Serene Center di area Bukit Timah. Di kawasan yang sedang marak pembangunan kontruksi ini, air keruh karena bercampur dengan lumpur. Area umum di depan Ion Orchard dan Ngee Ann City juga digenangi air hingga mata kaki.

--

Perihal membuat video porno dalam UUAP

2010-06-14 · #Indonesia #Kliping

id.wikisource.org

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.



PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI


Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual" antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.