Selasa, 29/06/2010 11:53 WIB
Kombinasi UU ITE dan Revisi RPM Konten 'Menyeramkan'?
Ardhi Suryadhi - detikinet
Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) boleh saja mengklaim bahwa revisi Rancangan Peraturan Menteri Kominfo soal Konten Multimedia yang kini bernama Tata Cara Penanganan Pelaporan atau Pengaduan Konten Internet terlalu lembek. Namun jika aturan itu dikombinasikan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka bisa menjadi payung hukum yang 'menyeramkan' karena dapat mengancam kebebasan berekspresi di dunia maya.
Donny BU, peneliti senior dari ICT Watch mengatakan bahwa salah satu pasal di UU ITE, yakni di Pasal 27 ayat 3 dan revisi RPM Konten rentan disalahgunakan oleh mereka yang punya sumber daya untuk membatasi kebebasan berekspresi di internet.
Sebab, pasal 27 ayat 3 di UU ITE itu menjadi bagian yang tak terpisahkan pada revisi RPM Konten yaitu pada bagian 'mengingat'.
Pasal 1 ayat 4 di revisi RPM Konten berbunyi: "Konten ilegal adalah konten internet yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
"Termasuk UU ITE, lebih khusus lagi pasal 27 ayat 3," tukas, pria yang sehari-hari juga menjadi akademisi di sejumlah perguruan tinggi tersebut, kepada detikINET.
Kemudian terkait pasal 4 ayat 1 di revisi RPM Konten yang berbunyi: "Larangan bagi pengguna untuk memuat konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan
konten yang dilarang".
Menurut Donny, ISP (Internet Service provider) alias penyelenggara jasa internet harus membuat aturan itu untuk menjadi patokan para pemilik konten. Adapun konten yang dilarang, kalau mengacu pada UU ITE, lagi-lagi ada pada pasal 27 ayat 3.
"Jadi kalau ada postingan di forum atau komentar pembaca yang dapat dianggap menghina, merendahkan, menyinggung atau mencemarkan nama baik orang itu melanggar pasal 27 ayat 3," tukasnya.
Termasuk kalau ada postingan di blog isinya tentang menguak perilaku KKN dari oknum pemerintah, dan orangnya tidak terima, itu bisa diadukan melanggar pasal 27 ayat 3, dan berdasarkan di revisi RPM Konten tersebut, maka ISP tempat hostingnya forum, situs berita atau blog tersebut harus memfilternya.
"Saya cuma mau bilang, kombinasi antara pasal 27 ayat 3 UU ITE menjadi bagian tak terpisahkan dengan revisi RPM Konten, rentan disalahgunakan untuk meredam, membatasi ataupun mengekang kebebasan berekspresi di dunia maya," Donny menandaskan.
Kombinasi UU ITE dan Revisi RPM Konten 'Menyeramkan'?
Ardhi Suryadhi - detikinet
Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) boleh saja mengklaim bahwa revisi Rancangan Peraturan Menteri Kominfo soal Konten Multimedia yang kini bernama Tata Cara Penanganan Pelaporan atau Pengaduan Konten Internet terlalu lembek. Namun jika aturan itu dikombinasikan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka bisa menjadi payung hukum yang 'menyeramkan' karena dapat mengancam kebebasan berekspresi di dunia maya.
Donny BU, peneliti senior dari ICT Watch mengatakan bahwa salah satu pasal di UU ITE, yakni di Pasal 27 ayat 3 dan revisi RPM Konten rentan disalahgunakan oleh mereka yang punya sumber daya untuk membatasi kebebasan berekspresi di internet.
Sebab, pasal 27 ayat 3 di UU ITE itu menjadi bagian yang tak terpisahkan pada revisi RPM Konten yaitu pada bagian 'mengingat'.
Pasal 1 ayat 4 di revisi RPM Konten berbunyi: "Konten ilegal adalah konten internet yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
"Termasuk UU ITE, lebih khusus lagi pasal 27 ayat 3," tukas, pria yang sehari-hari juga menjadi akademisi di sejumlah perguruan tinggi tersebut, kepada detikINET.
Kemudian terkait pasal 4 ayat 1 di revisi RPM Konten yang berbunyi: "Larangan bagi pengguna untuk memuat konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan
konten yang dilarang".
Menurut Donny, ISP (Internet Service provider) alias penyelenggara jasa internet harus membuat aturan itu untuk menjadi patokan para pemilik konten. Adapun konten yang dilarang, kalau mengacu pada UU ITE, lagi-lagi ada pada pasal 27 ayat 3.
"Jadi kalau ada postingan di forum atau komentar pembaca yang dapat dianggap menghina, merendahkan, menyinggung atau mencemarkan nama baik orang itu melanggar pasal 27 ayat 3," tukasnya.
Termasuk kalau ada postingan di blog isinya tentang menguak perilaku KKN dari oknum pemerintah, dan orangnya tidak terima, itu bisa diadukan melanggar pasal 27 ayat 3, dan berdasarkan di revisi RPM Konten tersebut, maka ISP tempat hostingnya forum, situs berita atau blog tersebut harus memfilternya.
"Saya cuma mau bilang, kombinasi antara pasal 27 ayat 3 UU ITE menjadi bagian tak terpisahkan dengan revisi RPM Konten, rentan disalahgunakan untuk meredam, membatasi ataupun mengekang kebebasan berekspresi di dunia maya," Donny menandaskan.
( ash / rns )
Bagaimana pendapat Anda soal RPM Konten versi Revisi ini? Sampaikan lewat fitur Pro Kontra di detikINET