Perda No. 11/1998 Dihidupkan Lagi Muhammad Atqa - detikcom Jakarta - Jika Anda terbiasa membonceng motor tanpa helm atau menyetop angkot di sembarang tempat, mulai Kamis (21/7/2005) ini berhati-hatilah. Kepolisian Polda Metro Jaya menghidupkan lagi Perda Nomor 11/1988 yang melegalkan penumpang ditilang. Jadi nanti bukan sopir saja yang bisa ditilang. "Penumpang ditilang jika ikut serta mendorong pengemudi melanggar rambu-rambu lalu lintas," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo di Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/7/2005). Bagi penumpang yang nekat melanggar Perda tersebut siap-siap saja mendapat sanksi, Rp 50 ribu atau hukuman kurungan sekurang-kurangnya tiga bulan. Diakui Djoko, meski Perda itu dikeluarkan sekitar 17 tahun yang lalu, pelaksanaannya selama ini memang tidak efektif. Karena itu, rencananya, mulai hari ini, bertepatan dengan dimulainya Operasi Zebra Simpatik, Perda tersebut akan diefektifkan untuk menciptakan suasana tertib lalu lintas....
life, from my point of view :)