http://lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=24478 UULAJ No. 22 TAHUN 2009 1. SETIAP ORANG Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Denda : Rp 250.000 2. SETIAP PENGGUNA JALAN Tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Denda : Rp 250.000 3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ) a. Tidak bawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b. Denda : Rp 250.000 b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 2...
life, from my point of view :)