Polda: PPNS Dishubdar Tak Berhak Menilang Pelanggar 3 in 1 Reporter: Muhammad Atqa detikcom - Jakarta, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo menegaskan hanya polisi yang berhak menindak pelanggar kawasan pembatasan penumpang (KPP) atau biasa disebut three in one. Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Darat DKI tidak berhak menilang pelanggar three in one. Hal ini disampaikan Kombes Pol Djoko Susilo menanggapi pernyataan Wakil Kepala Dishub DKI Nurachman bahwa PPNS Dishub berhak menindak pelanggar three in one. Tindakan itu berupa pembuatan berita acara pelanggaran yang kemudian dilimpahkan ke kepolisian. "PPNS Dinas Perhubungan Darat selama ini bertindak berdasarkan Perda No.12 Tahun 2003 tapi di sana tidak dijelaskan masalah ancaman hukuman atau penegakkan hukum bagi pelanggar three in one. Bahkan three in one tidak sama sekali disebut dalam perda tersebut," ujar Djoko. Dijelaskan Djoko, tindakan terhadap pelanggar three in atau 3 in ...
life, from my point of view :)