Polda: PPNS Dishubdar Tak Berhak Menilang Pelanggar 3 in 1
Reporter: Muhammad Atqa
detikcom - Jakarta, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo menegaskan hanya polisi yang berhak menindak pelanggar kawasan pembatasan penumpang (KPP) atau biasa disebut three in one. Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Darat DKI tidak berhak menilang pelanggar three in one.
Hal ini disampaikan Kombes Pol Djoko Susilo menanggapi pernyataan Wakil Kepala Dishub DKI Nurachman bahwa PPNS Dishub berhak menindak pelanggar three in one. Tindakan itu berupa pembuatan berita acara pelanggaran yang kemudian dilimpahkan ke kepolisian.
"PPNS Dinas Perhubungan Darat selama ini bertindak berdasarkan Perda No.12 Tahun 2003 tapi di sana tidak dijelaskan masalah ancaman hukuman atau penegakkan hukum bagi pelanggar three in one. Bahkan three in one tidak sama sekali disebut dalam perda tersebut," ujar Djoko.
Dijelaskan Djoko, tindakan terhadap pelanggar three in atau 3 in 1 diatur dalam pasal 61 UU No.14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut diatur hanya polisi yang berhak menindak pelanggar three in one.
"Three in one disebut dalam UU No.14/1992. Hanya polisi yang memiliki kewenangan menegakkan UU itu. Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar three in one berdasarkan pasal tersebut," jelasnya.
PPNS Dishub DKI hanya berhak melaksanakan tugas membantu polisi seperti uji kelaikan jalan, emisi gas buang, atau kir kendaraan. "Jadi PPNS tidak berhak menilang pelanggar three in one. Jika ada PPNS melakukan penilangan maka informasikan kepada kepolisian," demikian Kombes Pol Djoko Susilo.(gtp)
source
Hanya Polisi yang Berhak Tindak Pelanggar 3 in 1
Reporter: Hendi Suhendratio
detikcom - Jakarta, Anda pernah ditilang oleh petugas DLLAJR dari Dinas Perhubungan (Dishub) karena melanggar 3 in 1 di Jakarta? Jangan mau! Soalnya yang berhak menilang cuma polisi.
Demikian penegasan anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi B Ir Arkeno, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kombes Pinem, dan Wakil Kepala Dinas Perhubungan Darat Nurachman, dalam diskusi bertajuk "3 in dan Permasalahannya" di Restoran Romeo Automall, kawasan bisnis SCBD, Jakarta, Jumat (1/4/2005).
Arkeno menegaskan, berdasarkan UU No 14/1992 dijelaskan bahwa yang melakukan penertiban dan pengawasan lalu lintas adalah jajaran Dishub. Namun yang menindak tetap saja polisi lalu lintas.
Dia juga mengutip Perda No 12/2003 yang mengatur 3 in 1. "Tidak ada keterangan bahwa yang menindak adanya pelanggaran adalah Dishub," tegas Arkeno. Petugas Dishub hanya bertugas melakukan penertiban dan pengawasan.
Kombes Pinem menambahkan, petugas Dishub harus melakukan tugasnya, tetapi harus sesuai peraturan. Koordinasi harus tetap dilakukan antara polisi dan petugas Dishub untuk membantu memantau dan mengawasi pelanggaran.
"Polisi tdiak bisa bekerja sendirian, polisi harus dibantu. Polisi
menindak dan aparat Dishub membantu memantau melakukan pengawasan," kata Pinem.
Bagaimana dengan kenyataan di lapangan bahwa aparat Dishub dan Polantas terkesan rebutan lahan dengan menilang pelanggar? "Saya kira tidak ada. Saya kira itu hanya bentuk kerja sama," tukas Nurachman. Nurachman menegaskan bahwa bila ada pelanggar yang disetop petugas Dishub, petugas itu hanya berhak memberikan bukti pelanggaran yang kemudian diserahkan ke polisi.
"Kalau rebutan, biarlah kita rebutan untuk menertibkan. Namun untuk melakukan penindakan adalah tugas polisi," imbuh Kombes Pinem.
Ssperti diketahui, kebijakan 3 in 1 berlaku untuk jalan protokol dari Blok M hingga Kota sejauh 13-an km. Pembatasan penumpang mobil pribadi itu berlaku pukul 07.00-10.00 dan 16.30 - 19.00 WIB hari Senin - Jumat. Setiap hari puluhan petugas Dishub mengawasi jalanan bersama polisi dan menghentikan kendaraan yang diduga melanggar.(nrl)
source
Reporter: Muhammad Atqa
detikcom - Jakarta, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo menegaskan hanya polisi yang berhak menindak pelanggar kawasan pembatasan penumpang (KPP) atau biasa disebut three in one. Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Darat DKI tidak berhak menilang pelanggar three in one.
Hal ini disampaikan Kombes Pol Djoko Susilo menanggapi pernyataan Wakil Kepala Dishub DKI Nurachman bahwa PPNS Dishub berhak menindak pelanggar three in one. Tindakan itu berupa pembuatan berita acara pelanggaran yang kemudian dilimpahkan ke kepolisian.
"PPNS Dinas Perhubungan Darat selama ini bertindak berdasarkan Perda No.12 Tahun 2003 tapi di sana tidak dijelaskan masalah ancaman hukuman atau penegakkan hukum bagi pelanggar three in one. Bahkan three in one tidak sama sekali disebut dalam perda tersebut," ujar Djoko.
Dijelaskan Djoko, tindakan terhadap pelanggar three in atau 3 in 1 diatur dalam pasal 61 UU No.14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut diatur hanya polisi yang berhak menindak pelanggar three in one.
"Three in one disebut dalam UU No.14/1992. Hanya polisi yang memiliki kewenangan menegakkan UU itu. Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar three in one berdasarkan pasal tersebut," jelasnya.
PPNS Dishub DKI hanya berhak melaksanakan tugas membantu polisi seperti uji kelaikan jalan, emisi gas buang, atau kir kendaraan. "Jadi PPNS tidak berhak menilang pelanggar three in one. Jika ada PPNS melakukan penilangan maka informasikan kepada kepolisian," demikian Kombes Pol Djoko Susilo.(gtp)
source
Hanya Polisi yang Berhak Tindak Pelanggar 3 in 1
Reporter: Hendi Suhendratio
detikcom - Jakarta, Anda pernah ditilang oleh petugas DLLAJR dari Dinas Perhubungan (Dishub) karena melanggar 3 in 1 di Jakarta? Jangan mau! Soalnya yang berhak menilang cuma polisi.
Demikian penegasan anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi B Ir Arkeno, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kombes Pinem, dan Wakil Kepala Dinas Perhubungan Darat Nurachman, dalam diskusi bertajuk "3 in dan Permasalahannya" di Restoran Romeo Automall, kawasan bisnis SCBD, Jakarta, Jumat (1/4/2005).
Arkeno menegaskan, berdasarkan UU No 14/1992 dijelaskan bahwa yang melakukan penertiban dan pengawasan lalu lintas adalah jajaran Dishub. Namun yang menindak tetap saja polisi lalu lintas.
Dia juga mengutip Perda No 12/2003 yang mengatur 3 in 1. "Tidak ada keterangan bahwa yang menindak adanya pelanggaran adalah Dishub," tegas Arkeno. Petugas Dishub hanya bertugas melakukan penertiban dan pengawasan.
Kombes Pinem menambahkan, petugas Dishub harus melakukan tugasnya, tetapi harus sesuai peraturan. Koordinasi harus tetap dilakukan antara polisi dan petugas Dishub untuk membantu memantau dan mengawasi pelanggaran.
"Polisi tdiak bisa bekerja sendirian, polisi harus dibantu. Polisi
menindak dan aparat Dishub membantu memantau melakukan pengawasan," kata Pinem.
Bagaimana dengan kenyataan di lapangan bahwa aparat Dishub dan Polantas terkesan rebutan lahan dengan menilang pelanggar? "Saya kira tidak ada. Saya kira itu hanya bentuk kerja sama," tukas Nurachman. Nurachman menegaskan bahwa bila ada pelanggar yang disetop petugas Dishub, petugas itu hanya berhak memberikan bukti pelanggaran yang kemudian diserahkan ke polisi.
"Kalau rebutan, biarlah kita rebutan untuk menertibkan. Namun untuk melakukan penindakan adalah tugas polisi," imbuh Kombes Pinem.
Ssperti diketahui, kebijakan 3 in 1 berlaku untuk jalan protokol dari Blok M hingga Kota sejauh 13-an km. Pembatasan penumpang mobil pribadi itu berlaku pukul 07.00-10.00 dan 16.30 - 19.00 WIB hari Senin - Jumat. Setiap hari puluhan petugas Dishub mengawasi jalanan bersama polisi dan menghentikan kendaraan yang diduga melanggar.(nrl)
source