Kamis, 18/02/2010 07:07 WIB Setahun Jadi Anggota DPR, Dapat Pensiun Seumur Hidup Ramadhian Fadillah - detikNews Jakarta - Pimpinan KPK Sepakat untuk menolak uang pensiun yang akan mereka dapatkan setelah tidak lagi menjabat. Alasannya, uang pensiun tersebut dinilai akan membebani keuangan negara. Semua mantan pejabat negara, termasuk anggota DPR, memang akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Untuk mantan anggota DPR, syaratnya bahkan tidak perlu satu periode (5 tahun) menjabat. Cukup menjabat 1 tahun, maka uang pensiun tetap dinikmati seumur hidup. "Yang dapat itu satu tahun ke atas," ujar anggota Komisi XI DPR RI Andi Rahmat kepada detikcom, Rabu (17/2/2010). Andi menjelaskan besarnya uang pensiun tersebut sekitar Rp 2 juta rupiah perbulan. Jumlah ini lebih kecil dari pensiun menteri. "Saya lupa besarannya untuk menteri, tapi pensiun anggota DPR kira-kira sama dengan pensiun Dirjen," terang anggota FPKS ini. Andi mengakui ha...
life, from my point of view :)