http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2010/12/01/brk,20101201-295876,id.html Warteg Akan Kena Pajak Mulai 1 Januari 2011 Rabu, 01 Desember 2010 | 12:27 WIB Besar Kecil Normal Warteg Warmo di Tebet. Tempo/Reza Maulana TEMPO Interaktif , Jakarta -DKI akan memberlakukan pajak restoran dan rumah makan kepada jenis usaha warung tegal mulai 1 Januari 2011. DPRD DKI telah setuju dan menunggu penomoran Peraturan Daerah sebagai pijakannya. Dengan pajak, harga setiap makanan dan minuman di warung tegal menjadi lebih mahal dari biasanya. "Pajak yang kami terapkan 10 persen. Kami memberlakukan terhadap warung tegal karena sudah masuk dalam prasyarat objek pajak menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Arif...
life, from my point of view :)