Kamis, 16/09/2010 13:55 WIB Pram: Sudah Waktunya Dibuat UU Kerukunan Umat Beragama Laurencius Simanjuntak - detikNews Jakarta - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengemukakan sudah saatnya dibentuk UU Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri. Sebelumnya, sejumlah kalangan, parpol, LSM, dan pengamat juga mendesak DPR untuk menyusun UU tersebut. "Sudah waktunya dibentuknya UU Kerukunan Umat Bergama, sehingga tidak lagi diatur oleh peraturan menteri," kata Pramono di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2010). Menurut Pram, sapaan akrabnya, kerukunan umat beragama yang diatur lewat SKB, menemukan titik yang merisaukan. Yakni dengan adanya multitafsir terhadap salah satu pasal yang mengatur persyaratan pendirian rumah ibadah. "Disebutkan meminta persetujuan warga di sekitar tempat beribadah. Ini menjadi multitafsir, bahwa memberi peluang siapapun yang mayoritas untuk m...
life, from my point of view :)