Kamis, 16/09/2010 13:55 WIB
Pram: Sudah Waktunya Dibuat UU Kerukunan Umat Beragama
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jakarta - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengemukakan sudah saatnya dibentuk UU Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri. Sebelumnya, sejumlah kalangan, parpol, LSM, dan pengamat juga mendesak DPR untuk menyusun UU tersebut.
"Sudah waktunya dibentuknya UU Kerukunan Umat Bergama, sehingga tidak lagi diatur oleh peraturan menteri," kata Pramono di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2010).
Menurut Pram, sapaan akrabnya, kerukunan umat beragama yang diatur lewat SKB, menemukan titik yang merisaukan. Yakni dengan adanya multitafsir terhadap salah satu pasal yang mengatur persyaratan pendirian rumah ibadah.
"Disebutkan meminta persetujuan warga di sekitar tempat beribadah. Ini menjadi multitafsir, bahwa memberi peluang siapapun yang mayoritas untuk menentukan," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan ini.
Pram menambahkan, sudah menjadi tugas Menteri Agama untuk menyelasaikan persoalan multitafsir atas regulasi tersebut. Ke depan, katanya, regulasi yang mengatur kerukunan umat beragama harus sesuai dengan pasal 29 UUD 1945.
"Bahwa negara menjamin setiap warga negara untuk memeluk dan beribadah sesuai agamanya. Negara yang tanggung jawab, bukan kelompok yang menentukan," kata dia.
(lrn/ape)
Pram: Sudah Waktunya Dibuat UU Kerukunan Umat Beragama
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jakarta - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengemukakan sudah saatnya dibentuk UU Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri. Sebelumnya, sejumlah kalangan, parpol, LSM, dan pengamat juga mendesak DPR untuk menyusun UU tersebut.
"Sudah waktunya dibentuknya UU Kerukunan Umat Bergama, sehingga tidak lagi diatur oleh peraturan menteri," kata Pramono di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2010).
Menurut Pram, sapaan akrabnya, kerukunan umat beragama yang diatur lewat SKB, menemukan titik yang merisaukan. Yakni dengan adanya multitafsir terhadap salah satu pasal yang mengatur persyaratan pendirian rumah ibadah.
"Disebutkan meminta persetujuan warga di sekitar tempat beribadah. Ini menjadi multitafsir, bahwa memberi peluang siapapun yang mayoritas untuk menentukan," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan ini.
Pram menambahkan, sudah menjadi tugas Menteri Agama untuk menyelasaikan persoalan multitafsir atas regulasi tersebut. Ke depan, katanya, regulasi yang mengatur kerukunan umat beragama harus sesuai dengan pasal 29 UUD 1945.
"Bahwa negara menjamin setiap warga negara untuk memeluk dan beribadah sesuai agamanya. Negara yang tanggung jawab, bukan kelompok yang menentukan," kata dia.
(lrn/ape)