Kamis, 25/06/2009 11:10 WIB Hakim Batalkan Dakwaan JPU, Sidang Kasus Prita Dihentikan Reza Yunanto - detikNews (Foto: dok detikcom) Jakarta - Majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang kasus Prita pun otomatis dihentikan. "Majelis hakim memutuskan satu, mengabulkan eksepsi penasihat hukum Prita Mulyasari. Kedua, mengabulkan permintaan penasihat hukum bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum. Ketiga, menetapkan biaya perkara dibebankan pada negara," ujar Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu. Putusan itu disampaikan Karel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TM Taruna Pahlawan, Tangerang, Banten, Jawa Barat, Kamis (25/6/2009). Alasannya semua dakwaan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. "Maka cukup alasan untuk menyatakan bahwa dakwaan batal demi hukum. Karena itu eksepsi p...
life, from my point of view :)