PRITA BEBAS!
2009-06-25 · #Indonesia #Kliping
Hakim Batalkan Dakwaan JPU, Sidang Kasus Prita Dihentikan
Reza Yunanto - detikNews
(Foto: dok detikcom)
Jakarta - Majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang kasus Prita pun otomatis dihentikan.
"Majelis hakim memutuskan satu, mengabulkan eksepsi penasihat hukum Prita Mulyasari. Kedua, mengabulkan permintaan penasihat hukum bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum. Ketiga, menetapkan biaya perkara dibebankan pada negara," ujar Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu.
Putusan itu disampaikan Karel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TM Taruna Pahlawan, Tangerang, Banten, Jawa Barat, Kamis (25/6/2009).
Alasannya semua dakwaan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
"Maka cukup alasan untuk menyatakan bahwa dakwaan batal demi hukum. Karena itu eksepsi penasihat hukum yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi. Tidak ada alasan memutuskan pidana terhadap terdakwa," tegas Karel.
UUITE: Roy Suryo Terancam Penjara?
2009-06-18 · #Indonesia #Kliping #Tech News
Celebrity - Hotnews
Sebar Foto Dada Manohara, Roy Suryo Terancam Penjara
Rabu, 17 Juni 2009 - 14:16 wib
Tomi Tresnady - Okezone
Manohara (Foto:Johan Sompotan/okezone)
JAKARTA - Lagi-lagi Roy Suryo menuai akibat dari perbuatannya mempublikasi foto pribadi orang lain. Manohara Odelia Pinot berniat memenjarakan Roy karena telah menyebar foto dadanya yang disilet Pangeran Kelantan.
"Roy memperlihatkan gambar vulgar, memperlihatkan buah dada tidak perlu karena itu gambar Manohara asli. Hampir semua orang berselisih dengan Roy, apalagi yang sifatnya rahasia," ujar kuasa hukum Mano, Farhat Abbas, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2009).
Pengacara yang juga suami penyanyi Nia Daniati itu menyayangkan tindakan Roy yang tidak etis.
"Mano dan ibunya, Daisy, menyatakan keberatan dengan tindakan Roy. Memang caranya tidak etis. Seharusnya dokter yang menyampaikan, kok malah Roy yang katanya ahli. Seharusnya jangan menyebarkan, kecuali ibu Daisy yang menyebarkan," tegas Farhat.
Darimana Roy memperoleh foto pribadi Mano?
"Awalnya, ibu Daisy hanya menanyakan kepada Roy apakah fotonya asli atau palsu. Eh malah disebarkan. Enggak etis foto telanjang disebarkan ke orang-orang," ketusnya.
Dijelaskan Farhat, Roy melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan gambar. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Roy yang disebut-sebut sebagai pakar telematika sempat merilis 10 foto dari 16 foto penyiksaan Mano. Hanya 10 foto yang dirilis karena sisanya tidak jelas dan kabur.
Menurut Roy, yang dikutip tabloid Genie edisi 51 tahun ke V, foto-foto tersebut diambil dengan kamera ponsel BlackBerry (BB) tipe 8900. "Foto tersebut asli diambil dari BB tipe 8900. Untuk setting-an waktunya, semua tergantung waktu yang di-setting di BB tersebut," kata Roy. (ang)
Utang RI makin banyak?
2009-06-17 · #Bisnis #Indonesia #Kliping
Ada satu halaman yang menarik bagi saya, yaitu halaman 8. Isinya grafik utang RI. Saya cukup terhenyak melihatnya. Ternyata utang RI saat ini amat sangat jauh lebih besar dari tahun 1997! Bukan cuma utang dalam negeri, tapi juga utang luar negeri!
Berikut skrinsutnya. Klik untuk memperbesar gambar.
Pertanyaan saya: kenapa utang negara ini bisa jadi sedemikian besar, bahkan lebih besar dari jaman OrBa? Katanya yang ke IMF dan CGI lunas, lha ini kok masih gede banget?
Ada yang bisa menjelaskan?
Note:
Untuk PDF aslinya (size 1MB), bisa didownload di sini
Suramadu: baru selesai sudah dimaling & dirusak
2009-06-17 · #Indonesia #Kliping
Demikian diungkapkan Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional V Departemen Pekerjaan Umum AG Ismail, Selasa (16/6) di Surabaya. Ada laporan resmi dari pekerja proyek China tentang hilangnya beberapa lampu penerangan, mur, dan goresan di beberapa cable stayed.
"Dari pengamatan kami, ada yang memang sifatnya iseng, tapi ada oknum yang secara sengaja mencuri perangkat Jembatan Suramadu," tuturnya. Menurut Ismail, lampu-lampu di tengah jembatan tepatnya di bawah lantai yang terbuat dari balok baja berfungsi untuk penerangan bagian tengah jembatan yang gelap pada saat malam hari. Jika lampu-lampu tersebut hilang atau tak berfungsi, maka lintasan tersebut berbahaya bagi para pengendara kendaraan yang melintas.
Kejadian hilangnya beberapa perangkat tersebut diperkirakan terjadi saat Jembatan Suramadu dibuka untuk umum pada Sabtu dan Minggu lalu, di mana banyak pengunjung yang berhenti di bentang tengah. Untuk mengatasi kasus serupa, PT Jasa Marga (Persero) sebagai operator sementara Jalan Tol Jembatan Suramadu akan melakukan las listrik pada setiap baut dan mur serta memperketat patroli di titik-titik kerawanan.
Gugatan Omni Ditolak (kasus Abdullah Anggawie)
2009-06-15 · #Indonesia #Kesehatan #Kliping
Gugatan RS Omni Pulomas pada Pasien Meninggal Ditolak
Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Gugatan perdata RS Omni Medical Center Pulomas terhadap pasien meninggal, Abdullah Anggawie, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. RS itu dinilai tidak memberikan informasi medik yang benar kepada pasien.
"Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menimbang seharusnya RS Omni bijaksana dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan informasi yang benar kepada keluarga pasien," ujar ketua majelis hakim Reno Listowo di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (15/6/2009).
Menurut Reno, informasi medik serta klarifikasi yang dialami pasien akan menghindarkan dalil dugaan seperti kesalahan dalam penanganan pasien serta dugaan itikad tidak baik RS.
"Menimbang keputusan di atas tersebut, gugatan rekonpensi ditolak," imbuh Reno.
Pihak RS Omni enggan berkomentar banyak atas putusan itu. Kuasa hukum almarhum Anggawie, Agus Wijaya, mengaku senang atas putusan itu. Menurutnya, putusan hakim sudah memenuhi keadilan.
Abdullah Anggawie dirawat di RS Omni Pulomas selama 3 bulan sejak 3 Mei 2007. Abdullah akhirnya meninggal pada 5 Agustus 2007. Menurut pengelola RS, keluarga pasien menolak membayar biaya RS selama Anggawie dirawat sebesar Rp 552,268 juta. Akhirnya RS menggugat keluarga almarhum yaitu Tiem F Anggawie, PT Sinar Supra Internasional dan Joesoef Faisal.
Selama 3 bulan dirawat, keluarga pasien tidak pernah diberi tahu penyakit yang diderita almarhum Anggawie. Bahkan dokter memberi resep obat yang berbeda setiap hari. Akhirnya keluarga pasien mengajukan gugatan balik ke RS Omni Medical Center Pulomas sebesar Rp 5 miliar. (nik/nrl)
Membedah sebuah koneksi HTTPS
2009-06-12 · #Security
Jeff Moser menulis artikel yang sangat menarik tentang cara kerja koneksi HTTPS.
Kutipan:
Dalam 220 milidetik yang berlalu begitu saja, banyak hal menarik terjadi sampai Firefox mengubah warna address bar dan memasang gembok di pojok kanan bawah. Dengan bantuan Wireshark, network tool kesukaan saya, dan build debug Firefox yang sedikit dimodifikasi, kita bisa melihat persis apa yang terjadi.
Sesuai RFC 2818, Firefox tahu bahwa “https” berarti ia harus menyambung ke port 443 di Amazon.com:
Kebanyakan orang mengasosiasikan HTTPS dengan SSL (Secure Sockets Layer) yang dibuat Netscape pertengahan 90-an. Anggapan itu makin lama makin tidak tepat. Seiring Netscape kehilangan pangsa pasar, pemeliharaan SSL berpindah ke Internet Engineering Task Force (IETF). Versi pertama pasca-Netscape diganti nama menjadi Transport Layer Security (TLS) 1.0 dan dirilis Januari 1999. Trafik “SSL” yang benar-benar SSL sudah jarang, mengingat TLS sudah berumur 10 tahun.
Tautan artikel lengkapnya:
The First Few Milliseconds of an HTTPS Connection
versi bahasa Inggris: https://home.wordpress.com/2009/06/12/a-disection-of-an-https-connection/
Hanya Papan Nama, Omni Bukan Rumah Sakit Internasional
2009-06-08 · #Indonesia #Kesehatan #Kliping
tempointeraktif.com/brk,20090605-180266,id.html
Jum'at, 05 Juni 2009 | 16:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang, yangsedang berperkara dengan Prita Mulyasari, ternyata bukan rumah sakit internasional. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit swasta dalam negeri yang tidak ada kepemilikan asingnya. "Omni itu sebenarnya bukan rumah sakit internasional, hanya namanya saja," kata Siti di kantornya, Jumat (5/5).
Ia telah menegur rumah sakit tersebut sejak Agustus tahun lalu supaya jangan menggunakan nama internasional di belakangnya. Namun, hingga saat ini hal itu tidak juga dipatuhi oleh pihak rumah sakit.
Rumah sakit internasional di Indonesia ada tujuh, empat diantaranya ada di Jakarta yakni Rumah Sakit Mitra Internasional, Rumah Sakit Permata Hijau, Rumah Sakit Brawijaya, dan Rumah Sakit Internasional Bintaro. Sedangkan dua rumah sakit lainnya ada di Medan, dan satu lagi ada di Surabaya.
Teguran terhadap rumah sakit Omni bersamaan dengan rumah sakit lainnya yang juga menggunakan embel-embel nama internasional. Departemen Kesehatan akan mengeluarkan surat edaran kepada rumah sakit tersebut agar segera mencopot nama internasional.
Menurut Fadilah, pemberian ijin kepada rumah sakit internasional tidak mudah. Selama ia menjabat belum pernah memberikan ijin kepada rumah sakit Omni untuk mencantumkan nama internasional. Masyarakat sering terjebak dengan pencantuman nama internasional. Seolah dengan nama internasional menjamin pemberian pelayanan yang baik tetapi sebenarnya tidak. "Ijin sudah ada sebelum saya menjabat, pemberian nama itu menurut saya tidak betul," katanya.
Rumah Sakit Omni saat ini sedang melakukan gugatan kepada pasiennya Prita Mulyasari. Prita dianggap telah mencemarkan nama baik karena menyampaikan keluhan melalui email kepada teman-temannya. Prita kemudian ditahan karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Mulya Hasmi mengatakan perbedaan antara rumah sakit internasional dengan rumah sakit non internasional terletak pada kepemilikan modal asing. Namun, dari segi pelayanan kesehatan tidak ada perbedaan. "Standar pelayanan kesehatan sama saja, setiap dokter sudah ada SOP-nya (Standard Operasi dan Prosedur)," kata Mulya.
Sebenarnya tidak ada sanksi khusus kepada rumah sakit yang menambahkan nama internasional namun tindakan tersebut merupakan pembohongan publik. Departemen Kesehatan tidak bisa serta merta mencabut ijinnya, hal yang dapat dilakukan hanya mempersulit ijin perpanjangan operasional.
Dengan adanya kejadian kasus Prita, Departemen Kesehatan akan membuat surat edaran kepada seluruh rumah sakit dengan nama internasional, tetapi kepemilikan modalnya dalam negeri.
AQIDA SWAMURTI
Tentang Rekam Medik
2009-06-08 · #Indonesia #Kesehatan #Kliping
Wajib membuat Rekam Medis
- Sengaja tidak membuat rekam medis diancam dengan hukuman penjara maks 1 tahun atau denda 50 juta
- Harus segera dilengkapi segera setelah selesai tindakan medis
- Dibubuhan nama, waktu dan ditandatangani
- Wajib dijaga kerahasiaannya oleh dokter dan sarana kesehatan
Pelaksanaan di lapangan
- Pasien berhak mendapatkan copy rekam medis
- Dijaga kerahasiaannya, bahkan sampai pasien meninggal dunia. Jika pasien meninggal dunia, maka keluarga tidak berhak untuk meminta rekam medis
- Untuk kepentingan penelitian, dapat diberikan, namun tanpa identitas
- Apabila sudah menjadi perkara baru dapat diberikan kepada penegak hukum
- Dasar dari pengaduan dan gugatan pasien hanya melalui rekam medis
- Pasien atau pengacara pasien sulit membaca rekam medis, harus dibaca oleh dokter
- Belum tentu dokter lain juga dapat membaca rekam medis dari dokter
- Dokter menggunakan Rekam medis untuk pembuktian kasus yang menimpa dirinya? (rahasia pasien?)
- Rekam medis lengkap dan tidak lengkap ukurannya adalah apabila semua yang ditentukan telah dilakukan.
- Berkas rekam medis hilang, maka yang bertanggungjawab adalah petugas yang menjaga arsip rekam medis, sanksinya cukup berat, dapat dikatagorikan menghilangkan barang bukti
- Penghapusan rekam medis, dapat dikategorikan sebagai pemalsuan, jadi kalau salah tulis hanya dapat dibetulkan pada saat itu, dengan cara mencoret yang salah dan dibubuhkan paraf
Sekali ditulis tidak dapat diperbaiki kemudian
- Pemeriksaan penunjang, selalu diberikan kepada pasien, karena adanya pendapat itu milik pasien
Apabila dilakukan harus ditulis hasilnya diberikan kepada pasien. Masalah timbul apabila pasien menghilangkan hasil pemeriksaan tersebut.
Berkas Rekam Medis di Pengadilan
- Rekam medis bukan akta otentik
- Pembuktian di pengadilan, masih memerlukan interpretasi
- Jadi rekam medis dapat digunakan untuk pembuktian, namun masih tetap saja dapat diperdebatkan
- Berguna untuk dokter, sedikit gunanya untuk pasien
Rahasia Kedokteran/rahasia jabatan (Pasal 322 KUHP)
- Hak dokter untuk menolak hadir di pengadilan
- Pengajuan keberatan pada hakim
- Hakim memutuskan ditolak/dikabulkan
Arti Rekam Medis
- Banyak dokter yang tidak menyadari pentingnya rekam medis
- Harus disadari bahwa rekam medis harus dibuat dan tidak membuat rekam medis adalah tindak pidana kejahatan
- Harus lengkap, sebab dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
- Rekam medis yang tidak lengkap akan menyulitkan dokter dalam perkara dengan pasien baik di luar maupun di dalam pengadilan
- Meskipun yang harus membuktikan pasien, apabila rekam medis tidak lengkap dapat membuka interpretasi adanya kelalaian yang dilakukan oleh dokter
- Rekam medis diisi oleh banyak pihak, semua pihak harus menyadari pentingnya rekam medis secara keseluruhan
- Selain berisi catatan, berkas rekam medis juga terdiri dari hasil pemeriksaan penunjang
- Hasil pemeriksaan penunjang sebaiknya dijadikan satu dengan berkas rekam medis, kecuali diminta dengan oleh pasien
- Apabila pasien meminta, maka menjadi tanggungjawab pasien, hanya berkas pendapat ahli (interpretasi) harus disimpan oleh sarana kesehatan
- Berkas rekam medis yang lengkap sangat membantu dokter atau rumah sakit dalam proses pembuktian perkara baik di luar pengadilan, mau pun di dalam pengadilan, bahkan dapat membuat pasien mengerti akan semua tindakan medis yang dilakukan oleh dokter.
peraturan pendukung UUITE belum siap
2009-06-05 · #Indonesia #Kliping #Tech News
TANGERANG, KOMPAS.com — Digunakannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menyeret Prita Mulyasari disesalkan. Misalnya, dikatakan oleh mantan anggota Panitia Khusus Pembahas UU ITE itu, M Yamin Kara.
Yamin Kara mengakui bahwa peraturan tersebut belum sempurna. UU ITE juga baru akan diterapkan mulai tahun 2010 setelah peraturan pendukungnya selesai dibuat.
"Peraturan pemerintah yang dibuat di DPR belum semua selesai. UU ITE belum sempurna, baru 5 persen yang dikeluarkan. Untuk kesempurnaan UU, kita seharusnya memahami betul UU ITE untuk kesejahteraan rakyat," ujar Yamin kepada wartawan, Rabu (3/6).
Menurut dia, UU ITE itu diciptakan agar masyarakat internasional percaya kepada Indonesia setiap ada transaksi elektronik. "Kami tidak ingin ini dijadikan alat jerat dan membungkam. Ini tidak pas. Ada penyimpangan-penyimpangan di dalamnya," tuturnya.
Namun, dia mengatakan, UU ITE tidak perlu direvisi. Biarkan begitu saja, kata dia, tetapi harus diberikan garis agar tepat dan pas. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah untuk menyelesaikan peraturan.
"UU ITE menjadikan Indonesia dipercaya dunia internasional karena semua transaksi elektronik bisa dijadikan alat bukti hukum. Yang tadinya tidak bisa menjadi bisa. Ini tidak dimaksudkan sama sekali untuk menjerat siapa pun," tegasnya.
BOB
UUITE belum berlaku?
2009-06-05 · #Indonesia #Kliping #Tech News
(inilah.com /Raya Abdullah)
INILAH.COM, Jakarta - DPR menyalahkan pihak aparat di lapangan yang sudah salah memasukan UU ITE dalam kasus Prita Mulyasari. Padahal UU ITE itu baru bisa dipakai 2010 mendatang.
"UU itu sendiri tidak bermasalah sebetulnya. Tapi itukan UU-nya baru bisa dijalankan setelah dua tahun penegasahan atau 2010 nanti.," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Ia mengatakan kejanggalan ini terjadi pada pihak aparat di lapangan entah itu pihak Kejaksaan atau Polisinya. Maka kasus ini perlu diusut tuntas tanpa ditutup-tutupi.
"Saya kira kita kan tidak boleh mengekang kebebasan berpendapat, ini perlu pembuktian, yang penting tidak boleh semena-mena tidak boleh menggunakan kekuasaan abuse of power," papar Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan dan Kepolisian memasukan UU ITE untuk menyeret Prita Mulyasari ke penjara. Gugatan yang digunakan itu dipertanyakan oleh Komnas HAM yang menganggap tidak relevan dasar hukumnya. [ikl/ana]
Prita Case News Go International
2009-06-05 · #Dunia #Indonesia #Kliping
google.com
Prita Mulyasari faces jail over email complaint
news.com.au
E-mail prosecution sparks outcry in Indonesia
ft.com
Critica l'ospedale in una e-mail:
indonesiana rischia sei anni di carcere
ilmessaggero.it/articolo.php
Une Indonésienne risque six ans de prison pour avoir critiqué un hôpital
liberation.fr
etc
google.com/search
A pledge from a former patient... (untuk tidak ke RS itu lagi)
2009-06-05 · #Indonesia #Kesehatan #Kliping
SBY Nilai Kasus Prita Bisa Jadi Koreksi pada UU
2009-06-05 · #Indonesia #Kliping
Kamis, 04/06/2009 15:25 WIB
SBY Nilai Kasus Prita Bisa Jadi Koreksi pada UU
Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Kasus yang menimpa Prita (32) menarik perhatian banyak pihak termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY menilai kasus Prita bisa menjadi koreksi pada aturan hukum kita.
"Kalau ada konflik UU mari kita benahi. Ada UU yang harus sejalan dengan perkembangan. Bisa saja ada yang tidak sinkron satu dengan yang lainnya," ujar SBY dalam acara diskusi di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2009).
Menurut SBY, apa yang menimpa Prita pada dasarnya bisa diselesaikan dengan cara-cara yang baik. Tidak perlu masalah berlanjut hingga proses hukum.
"Ada yang namanya teori kepatutan, untuk melihat masalah itu, sehingga tidak terlihat berlebihan. Kasus Bu Prita adalah hak asasi dan saya minta ditempatkan secara wajar," jelasnya.
Prita sebelumnya ditahan oleh pihak kejaksaan karena diduga mencemarkan nama baik RS Omni. Hal itu karena Prita menyebarkan keluhan melalui email kepada teman-teman pribadinya.
Selain dijerat dengan pasal pencemaran nama baik KUHP, jaksa menilai Prita juga telah melanggar pasal 27 ayat (3) ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar.
(ape/nrl)
sumber: detiknews.com
When INJUSTICE becomes LAW - RESISTANCE becomes DUTY
2009-06-04 · #Indonesia