Senin, 15/06/2009 12:18 WIB
Gugatan RS Omni Pulomas pada Pasien Meninggal Ditolak
Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Gugatan perdata RS Omni Medical Center Pulomas terhadap pasien meninggal, Abdullah Anggawie, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. RS itu dinilai tidak memberikan informasi medik yang benar kepada pasien.
"Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menimbang seharusnya RS Omni bijaksana dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan informasi yang benar kepada keluarga pasien," ujar ketua majelis hakim Reno Listowo di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (15/6/2009).
Menurut Reno, informasi medik serta klarifikasi yang dialami pasien akan menghindarkan dalil dugaan seperti kesalahan dalam penanganan pasien serta dugaan itikad tidak baik RS.
"Menimbang keputusan di atas tersebut, gugatan rekonpensi ditolak," imbuh Reno.
Pihak RS Omni enggan berkomentar banyak atas putusan itu. Kuasa hukum almarhum Anggawie, Agus Wijaya, mengaku senang atas putusan itu. Menurutnya, putusan hakim sudah memenuhi keadilan.
Abdullah Anggawie dirawat di RS Omni Pulomas selama 3 bulan sejak 3 Mei 2007. Abdullah akhirnya meninggal pada 5 Agustus 2007. Menurut pengelola RS, keluarga pasien menolak membayar biaya RS selama Anggawie dirawat sebesar Rp 552,268 juta. Akhirnya RS menggugat keluarga almarhum yaitu Tiem F Anggawie, PT Sinar Supra Internasional dan Joesoef Faisal.
Selama 3 bulan dirawat, keluarga pasien tidak pernah diberi tahu penyakit yang diderita almarhum Anggawie. Bahkan dokter memberi resep obat yang berbeda setiap hari. Akhirnya keluarga pasien mengajukan gugatan balik ke RS Omni Medical Center Pulomas sebesar Rp 5 miliar. (nik/nrl)
Gugatan RS Omni Pulomas pada Pasien Meninggal Ditolak
Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Gugatan perdata RS Omni Medical Center Pulomas terhadap pasien meninggal, Abdullah Anggawie, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. RS itu dinilai tidak memberikan informasi medik yang benar kepada pasien.
"Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menimbang seharusnya RS Omni bijaksana dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan informasi yang benar kepada keluarga pasien," ujar ketua majelis hakim Reno Listowo di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (15/6/2009).
Menurut Reno, informasi medik serta klarifikasi yang dialami pasien akan menghindarkan dalil dugaan seperti kesalahan dalam penanganan pasien serta dugaan itikad tidak baik RS.
"Menimbang keputusan di atas tersebut, gugatan rekonpensi ditolak," imbuh Reno.
Pihak RS Omni enggan berkomentar banyak atas putusan itu. Kuasa hukum almarhum Anggawie, Agus Wijaya, mengaku senang atas putusan itu. Menurutnya, putusan hakim sudah memenuhi keadilan.
Abdullah Anggawie dirawat di RS Omni Pulomas selama 3 bulan sejak 3 Mei 2007. Abdullah akhirnya meninggal pada 5 Agustus 2007. Menurut pengelola RS, keluarga pasien menolak membayar biaya RS selama Anggawie dirawat sebesar Rp 552,268 juta. Akhirnya RS menggugat keluarga almarhum yaitu Tiem F Anggawie, PT Sinar Supra Internasional dan Joesoef Faisal.
Selama 3 bulan dirawat, keluarga pasien tidak pernah diberi tahu penyakit yang diderita almarhum Anggawie. Bahkan dokter memberi resep obat yang berbeda setiap hari. Akhirnya keluarga pasien mengajukan gugatan balik ke RS Omni Medical Center Pulomas sebesar Rp 5 miliar. (nik/nrl)