DPR: Tak Ada UU Bolehkan Moge Minta Prioritas di  Jalan Muhammad Nur Hayid - detikcom Jakarta - Sikap arogan  pengendara motor gede (moge) juga mendapat kecaman DPR. Dalam UU Lalu Lintas  tidak aturan yang membolehkan moge meminta prioritas penggunaan  jalan. Hal itu disampaikan anggota Komisi V DPR yang membidangi masalah  perhubungan, Abdullah Azwar Anas, kepada detikcom di Gedung DPR/MPR, Senayan,  Jakarta, Selasa (14/2/2006). Anas menilai tindakan kelompok moge yang  meminggirkan pengguna jalan lain saat konvoi sebagai tindakan yang tidak etis.  "Perlu ada regulasi dalam UU Lalu Lintas supaya lebih cepat dibuat PP agar tidak  terjadi seperti ini," kata Anas. Menurut Anas, dalam UU yang ada saat  ini, tidak ada pasal yang membolehkan moge menyetop para pengguna jalan lainnya.  "Yang boleh menyetop para pengguna jalan lainnya sebagaimana diatur dalam UU  dengan skala prioritas adalah orang yang meninggal dunia atau para pejabat,"  kata Anas. Anas mengakui para pen...
life, from my point of view :)