ivo@setyadi:~$ ivo.blogspot.com

# catatan teknis, sejak 2001

Alat CLI codex-keysmith untuk Deployment dan Rollback

codex-keysmith adalah utility command-line Python 3.10+ yang mengelola instruction injection untuk instance Codex lokal di macOS dan Linux. Alat ini berjalan melalui release script atau git checkout, memungkinkan preview configuration plans dengan dry-run flags sebelum menulis ke disk. Tool ini hanya memodifikasi downstream session behavior tanpa membaca account credentials atau mengubah core client binary. Alat ini layak dicoba jika Anda mengelola banyak local AI coding agents dan membutuhkan system prompts yang reproducible serta auditable. Namun, dukungan Windows masih eksperimental dan pengguna macOS akan menghadapi masalah Gatekeeper karena binary yang belum ditandatangani. sumber: github.com/Jia-Ethan/codex-keysmith my other side: setyadi.com

New Indonesian Law on Citizenship

2006-07-12 · #Indonesia #Kliping

RUU Kewarganegaraan Revolusioner Akan Disahkan

Jakarta, CyberNews.
DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan dan menghasilkan berbagai rumusan yang revolusioner. Pada Selasa 11 Juli 2006  mendatang, RUU ini akan disahkan di Paripurna DPR.

Ketua Pansus RUU Kewarganegaraan Slamet  Effendy Yusuf (F-Partai Golkar) bersama  Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Ruang Wartawan DPR, Jumat (7/7). Hadir juga Ketua Panitia Kerja Murdaya Poo (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), dan Lukman Hakim Saifuddin (F-Partai Persatuan Pembangunan).

Menurut Slamet, RUU ini revolusioner karena mendefinisikan Indonesia asli tidak lagi pada etnis tapi pada hukum. Yang disebut warga negara Indonesia asli adalah semua orang yang sejak kelahirannya telah menjadi warga negara Indonesia dan tidak pernah menjadi warga negara lain.

Dengan begitu semua anak WNI keturunan etnis Tionghoa, Arab, atau India yang lahir di Indonesia, otomatis adalah WNI asli. "Dengan adanya UU ini otomatis Surat Bukti Kewarganegaraan RI tidak boleh ada lagi," tegas Murdaya.

Hamid menegaskan, UU ini juga akan mengatur pemberian sanksi pidana bagi aparat yang memperlambat proses kewarganegaraan. "Kalau biasanya sanksi administrasi, sekarang sanksi pi.. da.. na...!" tegasnya.

Terlebih, RUU ini juga menegaskan bahwa setelah RUU ini disahkan maka semua peraturan lama mengenai kewarganegaraan, mulai dari peraturan peninggalan Belanda sampai peraturan menteri terkait, dinyatakan tidak berlaku.

Seorang perempuan WNI yang menikah dengan WNA pun tidak otomatis kehilangan warga negaranya dan harus ikut suami tapi bisa masih menjadi WNI selama tiga tahun dan menjadi sponsor bagi suaminya untuk mendapat kewarganegaraan Indonesia.

Anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut pun tidak otomatis harus mengikuti kewarganegaraan suami tapi memiliki kewarganegaraan ganda sampai usia 18 tahun untuk kemudian memilih salah satu.

RUU ini juga mewajibkan pemerintah untuk memberi perlindungan maksimal bagi semua warga negara Indonesia yang tengah menghadapi kesulitan di luar negeri, seperti para nelayan yang pernah disandera di luar negeri. "RUU ini benar-benar revolusioner," ucap Lukman salah satu penggagas RUU ini.

( ant, kcm/CN08 )