RUU Kewarganegaraan Revolusioner Akan Disahkan Jakarta, CyberNews. DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan dan menghasilkan berbagai rumusan yang revolusioner. Pada Selasa 11 Juli 2006 mendatang, RUU ini akan disahkan di Paripurna DPR. Ketua Pansus RUU Kewarganegaraan Slamet Effendy Yusuf (F-Partai Golkar) bersama Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Ruang Wartawan DPR, Jumat (7/7). Hadir juga Ketua Panitia Kerja Murdaya Poo (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), dan Lukman Hakim Saifuddin (F-Partai Persatuan Pembangunan). Menurut Slamet, RUU ini revolusioner karena mendefinisikan Indonesia asli tidak lagi pada etnis tapi pada hukum. Yang disebut warga negara Indonesia asli adalah semua orang yang sejak kelahirannya telah menjadi warga negara Indonesia dan tidak pernah menjadi warga negara lain. ...
life, from my point of view :)