Skip to main content

Posts

Showing posts from June 25, 2005

TABEL DENDA TILANG LALIN

TABEL PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DITINDAK DENGAN TILANG SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992 BESERTA PERATURAN PELAKSANAANNYA UNTUK DKI JAKARTA Keterangan: A merupakan kendaraan tidak bermotor B merupakan sepeda motor C merupakan mobil penumpang pribadi D merupakan mobil penumpang umum E merupakan pick up F merupakan bus/truk G merupakan truk gandeng Semua denda tersebut dalam ribu (000,00) rupiah (Rp) Setiap daerah mempunyai tabel denda yang berbeda-beda Tabel pelanggaran ini berdasarkan petunjuk praktis pengisian blanko tilang yang diperbarui dan dapat dapat dibayar melalui bank, berlaku Februari 1995. No KLASIFIKASI PASAL JENIS PELANGGARAN JENIS KENDARAAN PELANGGAR DAN UANG TITIPAN DALAM RIBU RUPIAH A B C D E F G RINGAN 1 Psl. 91 (1) & (2) PP 43/93 Kewajiban pejalan kaki untuk berjalan pada bagian jalan yang diperuntukan baginya atau pada bagi...