Kamis, 18/03/2010 14:56 WIB Korupsi Ayat Rokok Diduga Perintahkan Hapus Ayat, Ribka Tjiptaning Cs Diadukan ke Polisi Didit Tri Kertapati - detikNews Jakarta - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) melaporkan 3 orang anggota DPR terkait penghilangan ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan. Dalam laporannya, mereka menyertakan bukti yang mengindikasikan ketiga anggota komisi IX DPR tersebut memerintahkan penghilangan ayat. "Mereka memerintahkan kepada sekretariat DPR secara tertulis dengan tulisan tangan yang diparaf oleh mereka bertiga," ujar anggota Kakar, Kartono Muhammad, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2010). Kartono mengatakan ketiga orang tersebut merupakan anggota dari pansus RUU Kesehatan. "Yang dilaporkan Ibu Ribka Tjiptaning, Mariani Baramuli, Asiah Sholekan," kata Kartono. Kartono menambahkan, dengan dihilangkannya ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan, maka penyebutan tembakau ...
life, from my point of view :)