Kamis, 18/03/2010 14:56 WIB
Korupsi Ayat Rokok
Diduga Perintahkan Hapus Ayat, Ribka Tjiptaning Cs Diadukan ke Polisi
Didit Tri Kertapati - detikNews
Jakarta - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) melaporkan 3 orang anggota DPR terkait penghilangan ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan. Dalam laporannya, mereka menyertakan bukti yang mengindikasikan ketiga anggota komisi IX DPR tersebut memerintahkan penghilangan ayat.
"Mereka memerintahkan kepada sekretariat DPR secara tertulis dengan tulisan tangan yang diparaf oleh mereka bertiga," ujar anggota Kakar, Kartono Muhammad, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2010).
Kartono mengatakan ketiga orang tersebut merupakan anggota dari pansus RUU Kesehatan. "Yang dilaporkan Ibu Ribka Tjiptaning, Mariani Baramuli, Asiah Sholekan," kata Kartono.
Kartono menambahkan, dengan dihilangkannya ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan, maka penyebutan tembakau sebagai zat adiktif dan penggunaannya harus diatur, berarti otomatis hilang. Kartono menduga ada motif tertentu dari tindakan tersebut, namun dia tidak bisa menjelaskan motifnya.
"Kalau tidak ada motif buat apa dia menghapus, kalau hilangnya sebelum disahkan masih wajar, tetapi ini kan sudah disahkan, pasti ada motif sesuatu," jelas Kartono.
Sementara itu, David ML Tobing mengatakan ketiga orag tersebut dilaporkan terkait pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
"Mereka dikenakan pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik," jelas David.
(ddt/amd)
Korupsi Ayat Rokok
Diduga Perintahkan Hapus Ayat, Ribka Tjiptaning Cs Diadukan ke Polisi
Didit Tri Kertapati - detikNews
Jakarta - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) melaporkan 3 orang anggota DPR terkait penghilangan ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan. Dalam laporannya, mereka menyertakan bukti yang mengindikasikan ketiga anggota komisi IX DPR tersebut memerintahkan penghilangan ayat.
"Mereka memerintahkan kepada sekretariat DPR secara tertulis dengan tulisan tangan yang diparaf oleh mereka bertiga," ujar anggota Kakar, Kartono Muhammad, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2010).
Kartono mengatakan ketiga orang tersebut merupakan anggota dari pansus RUU Kesehatan. "Yang dilaporkan Ibu Ribka Tjiptaning, Mariani Baramuli, Asiah Sholekan," kata Kartono.
Kartono menambahkan, dengan dihilangkannya ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan, maka penyebutan tembakau sebagai zat adiktif dan penggunaannya harus diatur, berarti otomatis hilang. Kartono menduga ada motif tertentu dari tindakan tersebut, namun dia tidak bisa menjelaskan motifnya.
"Kalau tidak ada motif buat apa dia menghapus, kalau hilangnya sebelum disahkan masih wajar, tetapi ini kan sudah disahkan, pasti ada motif sesuatu," jelas Kartono.
Sementara itu, David ML Tobing mengatakan ketiga orag tersebut dilaporkan terkait pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
"Mereka dikenakan pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik," jelas David.
(ddt/amd)