ivo@setyadi:~$ ivo.blogspot.com

# catatan teknis, sejak 2001

Transposable elements sebagai sumber evolusi genom

Hampir setengah dari genom manusia terdiri dari transposable elements, fragmen genetik bergerak asal virus yang dapat berpindah ke lokasi lain dalam DNA. Lama dianggap sebagai genomic junk atau parasit yang merusak, elemen ini ternyata menyediakan bahan mentah untuk adaptasi biologis dan pembentukan plasenta mamalia. Topik ini layak dibaca untuk memahami bagaimana kompleksitas genom muncul dari gesekan molekuler, bukan desain yang bersih. Kekurangannya, kita masih belum memahami bagaimana host genome mampu mengelola pustaka internal yang destruktif ini tanpa mengalami kerusakan total. sumber: quantamagazine.org my other side: setyadi.com

ada memo yang diparaf mereka bertiga?

2010-03-18 · #Indonesia #Kliping

Kamis, 18/03/2010 14:56 WIB
Korupsi Ayat Rokok
Diduga Perintahkan Hapus Ayat, Ribka Tjiptaning Cs Diadukan ke Polisi
Didit Tri Kertapati - detikNews


Jakarta - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) melaporkan 3 orang anggota DPR terkait penghilangan ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan. Dalam laporannya, mereka menyertakan bukti yang mengindikasikan ketiga anggota komisi IX DPR tersebut memerintahkan penghilangan ayat.

"Mereka memerintahkan kepada sekretariat DPR secara tertulis dengan tulisan tangan yang diparaf oleh mereka bertiga," ujar anggota Kakar, Kartono Muhammad, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2010).

Kartono mengatakan ketiga orang tersebut merupakan anggota dari pansus RUU Kesehatan. "Yang dilaporkan Ibu Ribka Tjiptaning, Mariani Baramuli, Asiah Sholekan," kata Kartono.

Kartono menambahkan, dengan dihilangkannya ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan, maka penyebutan tembakau sebagai zat adiktif dan penggunaannya harus diatur, berarti otomatis hilang. Kartono menduga ada motif tertentu dari tindakan tersebut, namun dia tidak bisa menjelaskan motifnya.

"Kalau tidak ada motif buat apa dia menghapus, kalau hilangnya sebelum disahkan masih wajar, tetapi ini kan sudah disahkan, pasti ada motif sesuatu," jelas Kartono.

Sementara itu, David ML Tobing mengatakan ketiga orag tersebut dilaporkan terkait pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

"Mereka dikenakan pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik," jelas David.

(ddt/amd)

$ cd ~/

$ cat comments/ (0)