Selasa, 29/06/2010 11:53 WIB Kombinasi UU ITE dan Revisi RPM Konten 'Menyeramkan'? Ardhi Suryadhi - detikinet Ilustrasi (Ist.) Jakarta - Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) boleh saja mengklaim bahwa revisi Rancangan Peraturan Menteri Kominfo soal Konten Multimedia yang kini bernama Tata Cara Penanganan Pelaporan atau Pengaduan Konten Internet terlalu lembek . Namun jika aturan itu dikombinasikan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka bisa menjadi payung hukum yang 'menyeramkan' karena dapat mengancam kebebasan berekspresi di dunia maya. Donny BU, peneliti senior dari ICT Watch mengatakan bahwa salah satu pasal di UU ITE, yakni di Pasal 27 ayat 3 dan revisi RPM Konten rentan disalahgunakan oleh mereka yang punya sumber daya untuk membatasi kebebasan berekspresi di internet. Sebab, pasal 27 ayat 3 di UU ITE itu menjadi bagian yang tak terpisa...
life, from my point of view :)