ivo@setyadi:~$ ivo.blogspot.com

# catatan teknis, sejak 2001

Piik, server screen sharing peer-to-peer mandiri

Piik adalah tool WebRTC open-source dan self-hosted untuk berbagi layar serta audio hingga 20 orang. Tool ini menggabungkan web UI, manajemen room, dan media forwarding server opsional ke dalam satu binary tunggal yang menggunakan SQLite untuk penyimpanan data. Penonton bisa langsung bergabung lewat browser desktop atau mobile tanpa perlu instalasi apa pun. Setup tool ini layak dicoba jika Anda mencari alternatif privat untuk streaming komersial skala kecil. Kekurangannya, koneksi P2P langsung akan gagal di jaringan yang restriktif kecuali Anda mengonfigurasi server STUN atau SFU terpisah. Selain itu, aplikasi desktop untuk Mac dan Linux belum banyak diuji, jadi sebaiknya jalankan di Windows atau Linux x64 untuk saat ini. sumber: github.com/TNTcraftHIM/Piik my other side: setyadi.com

Padahal dulu sudah diingatkan lho :)

2011-02-22 · #Indonesia #Kliping

korantempo.com/krn.20110221.227724.id.html

Pemerintah Kewalahan Blokir Situs Porno

YOGYAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku kewalahan memblokir situs porno. Berdasarkan data hasil survei Kementerian Komunikasi dan Informatika, frekuensi pengaksesan situs porno di Indonesia mencapai 30 ribu halaman per detik.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan pihaknya memiliki keterbatasan sumber daya manusia dalam mengatasi masalah ini.

"Seperti deret hitung dalam matematika. Kita potong (blokir) satu, yang muncul malah kian banyak. Jadi bukan kami lamban mengatasi masalah ini," kata Gatot dalam diskusi yang digelar Partai Keadilan Sejahtera di Yogyakarta, Sabtu lalu.

Berdasarkan penelitian Kementerian Komunikasi, kata dia, hingga akhir 2009 tercatat ada 400 juta situs porno di dunia maya, dan akan terus bertambah setiap tahunnya.

"Kami tidak akan diam dengan dampak buruk teknologi Internet itu. Tapi kami juga tidak akan memakai cara lama dengan asal breidel seperti masa lalu," ujarnya.

Gatot menambahkan, melalui program Internet Sehat Internet Cerdas, Kementerian Komunikasi membidik empat target tahun ini, salah satunya mengenalkan teknologi Internet kepada kalangan orang tua, khususnya dari kelas menengah ke bawah.

Menurut dia, terjadi kesenjangan dalam pengawasan teknologi Internet di kalangan menengah ke bawah. "Orang tua kebanyakan kalah cerdas dibanding anaknya, sehingga upaya pemantauan terhadap pemanfaatan Internet lemah," tuturnya.

Karena itu, kata Gatot, Kementerian Komunikasi akan memperkenalkan teknologi Internet ke pasar-pasar tradisional dan ruang publik lainnya. Target lainnya adalah mengecek langsung setiap laporan dari operator mengenai keberadaan situs porno. "Kami ingin cek langsung sekarang, tak hanya terima laporan," kata dia.

Dua target lainnya adalah melibatkan komponen masyarakat untuk wujudkan penggunaan Internet sehat dan cerdas serta memperluas jangkauan pembangunan jaringan Internet ke pelosok daerah, yang tahun lalu telah mencapai 4.800 unit.

Adapun duta besar Internet Sehat Internet Cerdas, Igor Saykoji, mengatakan tak gampang mengajak generasi muda agar tak mudah terjebak dan kecanduan mengakses situs porno. Salah satu caranya, kata dia, adalah memberikan lebih banyak contoh bagaimana teknologi Internet punya manfaat lebih, misalnya untuk mengembangkan potensi diri.

"Kalau banyak contoh, kan mereka lama-lama jadi bosen sendiri. Masak tiap login bukanya situs porno," kata penyanyi rap yang populer berkat lagu Online itu. Sayikoji sukses mempromosikan karya-karyanya ke publik melalui Internet. PRIBADI WICAKSONO


Film Nasional Mati Jika Bioskop Mati

2011-02-19 · #Hiburan #Indonesia #Kliping

oase.kompas.com

Film Nasional Mati Jika Bioskop Mati
Editor: Jodhi Yudono
Jumat, 18 Februari 2011 | 14:05 WIB

shutterstock

Oleh Noorca M. Massardi

Ini bukan tentang "kenaikan pajak film impor" - yg merupakan hak & wewenang setiap negara, dan dalam hal itu, PIHAK ASING atau AMERIKA SERIKAT khususnya, tidak bisa/tidak akan menolak karena berapa pun jumlah kenaikan pajaknya nanti akan dibebankan kepada rakyat indonesia sendiri sebagai penikmat film impor.

Tapi yang dipermasalahkan adalah: sejak Januari 2011 ini ada aturan dan penafsiran baru Direktorat Jenderal Bea Cukai atas UU/Peraturan tentang pajak bea masuk yang lama, yang diberlakukan per Januari 2011, yakni "BEA MASUK ATAS HAK DISTRIBUSI" YANG TIDAK LAZIM DAN TIDAK PERNAH ADA DALAM PRAKTIK BISNIS FILM DI SELURUH DUNIA!

Sebab, yang disebut bea masuk itu hanya berlaku untuk BARANG MASUK.

Dan, sebagai BARANG setiap kopi film impor yang masuk ke Indonesia, selama ini sudah dikenakan/dibayarkan bea masuk+pph+ppn = 23,75% dari NILAI BARANG.

Selain itu, selama ini, Negara/Ditjen Pajak/Kemenkeu juga selalu menerima pembayaran pajak penghasilan 15% (Limabelas persen) dari hasil eksploitasi setiap film impor yang diedarkan di indonesia.

Pemda/Pemkot/Pemkab juga selalu menerima PAJAK TONTONAN  dalam kisaran 10-15% untuk setiap judul film impor/nasional sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena Ditjen Bea Cukai tidak mau memahami/menanggapi seluruh argumen penolakan/keberatan terhadap BEA MASUK HAK DISTRIBUSI yang diajukan oleh pihak MPA/Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi)/Bioskop 21,dll, dan karena ketentuan itu tidak lazim di negara mana pun di dunia ini, - karena FILM BIOSKOP BUKAN BARANG DAGANGAN sebagaimana produk garmen/otomotif dll, MELAINKAN KARYA CIPTA YANG TIDAK BISA DIPERJUALBELIKAN melainkan merupakan PEMBERIAN HAK EKSPLOITASI  ATAS HAK CIPTA YANG DIBERIKAN OLEH PEMILIK FILM KEPADA DISTRIBUTOR/BIOSKOP dan penonton hanya membayar tanda masuk untuk bisa menikmatinya dan tidak bisa membawa film sebagai BARANG --- DAN UNTUK HASIL EKSPLOITASI JASA ITU SELAMA INI PEMILIK FILM SUDAH MEMBAYAR 15% (LIMABELAS PERSEN) BERUPA PAJAK PENGHASILAN KEPADA NEGARA--- maka MPA sebagai ASOSIASI PRODUSER FILM AMERIKA memutuskan:

Selama ketentuan BEA MASUK ATAS HAK DISTRIBUSI FILM IMPOR itu diberlakukan, MAKA SELURUH FILM AMERIKA SERIKAT TIDAK AKAN DIDISTRIBUSIKAN DI SELURUH WILAYAH INDONESIA sejak Kamis 17 Februari 2011.

Film-film impor yang baru dan yang BARANG-nya sudah masuk dan sudah membayar bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku selama ini, TIDAK AKAN DITAYANGKAN DI INDONESIA (seperti Black Swan, True Grit, 127 Hours dll). Sedangkan untuk film-film impor yang sedang tayang, bisa dicabut sewaktu-waktu apabila PIHAK PEMILIK FILM IMPOR menyatakan mencabut HAK EDARnya di Indonesia.

Akibat langsung dari dicabutnya HAK DISTRIBUSI FILM IMPOR untuk Indonesia itu adalah:

1. Ditjen Bea Cukai/Ditjen Pajak/Pemda/Pemkot/Pemkab AKAN KEHILANGAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN dari film impor sebesar 23,75% atas bea masuk barang, 15% Pph hasil ekploitasi film impor, dan Pemda/Pemkot/Pemkab akan kehilangan 10-15% pajak tontonan sebagai pendapatan asli daerah!

2. Bioskop 21 Cinepleks dengan sekitar 500 layarnya, sebagai pihak yang diberi hak untuk menayangkan film impor akan kehilangan pasokan ratusan judul film setiap tahun, sementara film nasional selama baru mampu berproduksi 50-60 judul/tahun.

3. Dengan akan merosotnya jumlah penonton film (impor) ke bioskop, maka eksistensi industri bioskop di indonesia akan terancam.

3. Nasib 10 ribu karyawan 21 Cinepleks dan keluarganya, akan terancam

4. Penonton film impor di indonesia akan kehilangan hak akan informasi yang dilindungi UUD.

5. Industri food & beverage (cafe-resto) akan terkena dampak ikutannya, juga pengunjung ke mall/pusat perbelanjaan, parkir, dll.

6. Industri perfilman nasional harus meningkatkan jumlah produksi dan jumlah kopi filmnya bila ingin "memanfaatkan" peluang itu, yang berarti harus meningkatkan permodalannya sementara kecenderungan penonton film indonesia terus merosot.

Solusi:

1. Bila Negara/Pemerintahan/Kemenkeu/Ditjen Pajak/Ditjen Bea Cukai/Pemda/Pemkot/Pemkab tidak ingin kehilangan Rencana Anggaran Pendapatan dari bea masuk/Pph film impor, maka ketentuan yang TIDAK LAZIM yang merupakan TAFSIR BARU ATAS UU/PERATURAN TENTANG PERPAJAKAN YANG LAMA itu HARUS DIBATALKAN/DICABUT

2. Bila Negara/Pemerintah peduli pada nasib dan masa depan industri perbioskopan Indonesia yang tidak bisa dilepaskan dari nasib dan masadepan industri film nasional, maka Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata/Direktorat Film, wajib melakukan intervensi atas ketentuan yang TIDAK LAZIM tersebut dan melaporkan kepada Presiden untuk membatalkan ketentuan itu.

3. Bila Kementerian Tenaga Kerja peduli terhadap kemungkinan terciptanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri perbioskopan dan dampak ikutannya, akibat ketentuan yang TIDAK LAZIM itu, juga harus melaporkan kepada Presiden mengenai hal itu.

4. Bila para penonton/penggemar film-film impor Indonesia tidak ingin negeri ini kembali ke tahun 1960-an saat film-film Amerika diboikot di Indonesia, dan akan kehilangan HAK ATAS INFORMASI dan HAK UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN/PENGAJARAN/LAPANGAN PEKERJAAN di bidang perfilman, sebagaimana dilindungi UUD 1945, atas nama masyarakat, harus mengekspresikan keberatannya melalui pelbagai saluran/media/jejaring sosial yang ada agar Ditjen Bea Cukai membatalkan ketentuan yang TIDAK LAZIM dalam industri perfilman dunia itu.

5. Bila Negeri ini/Pemerintahan Republik Indonesia ini/Presiden SBY ini, tidak ingin dinyatakan sebagai NEGARA YANG GAGAL MELINDUNGI HAK SETIAP WARGA NEGARANYA (cq HAK ATAS INFORMASI/HAK ATAS PENDIDIKAN/PENGAJARAN), dan DIKUCILKAN DALAM PERGAULAN PERFILMAN INTERNASIONAL, maka Presiden harus memerintahkan kepada Menko Ekuin/Menkeu/Ditjen Pajak/Ditjen Bea Cukai untuk segera MEMBATALKAN/MENCABUT KETENTUAN YANG TIDAK LAZIM DALAM INDUSTRI PERFILMAN DUNIA ITU.

6. Bila anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semua komisi yang membidangi Industri/Perdagangan/Perpajakan/Kebudayaan dan Pariwisata/Politik/Tenaga Kerja/Pendidikan peduli akan masalah ini, harus segera memanggil para pejabat terkait untuk mencabut ketentuan yang TIDAK LAZIM yang berdampak panjang tersebut.

Salam dan prihatin,

Noorca M. Massardi

(Budayawan, Pengamat Film, Ketua GPBSI, Juru Bicara 21 Cineplex, Pemimpin Redaksi Majalah AND (Amazing Nasional Demokrat), Pecinta Film Impor/Film Nasional, Penulis Novel, Penyair, Pewarta, Host: Live Talkshow Jaktv: Komidi Putar Indonesia setiap Jumat pkl 19.30-20.30 wib, Warga Negara Republik Indonesia, twitter: @noorca, email: noorca@yahoo.com)





--

Tidak mau mengemis

2011-02-16 · #Indonesia #Kliping #Renungan

http://de.tk/n94Xm

Rabu, 16/02/2011 02:20 WIB
Bunga Lilin di Hari Valentine dari Pria Cacat 
E Mei Amelia R - detikNews


Hong Kong - Ribuan manusia menyesaki salah satu pusat kota Hong kong di Causeway Bay Road, tepat pada saat malam Valentine, Senin (14/2/2011) lalu. Di tengah kerumunan ribuan orang, tiba-tiba muncul sesosok pria.

Entah atraksi apa yang dia tunjukkan malam itu. Namun sepertinya, kedatangannya itu membuat semua mata tertuju padanya.

Saya pun mulai mencari tahu apa yang menjadi ketertarikan massa itu. Tadinya saya berpikir, objek yang menjadi kerumunan itu adalah pedagang yang sedang mengadakan diskon besar-besaran.

Namun ternyata, dugaan saya salah. Pusat perhatian orang-orang yang berlalu-lalang saat itu adalah pria dengan kedua lengan cacat hingga sikut.

Pria yang diperkirakan berusia 28 tahun itu, tiba-tiba saja mengeluarkan koper miliknya. Dia lalu mulai membuka sebuah toples plastik yang berisi bahan lilin.

Entah siapa namanya, karena pria bermata sipit ini susah untuk diajak berkomunikasi. Pria itu lantas mulai membentuk lilin itu menjadi sekuntum bunga mawar merah muda.

Dengan cekatan, pria itu mampu menyelesaikan satu kuntum bunga kurang dari 3 menit. Semua orang pun terkagum-kagum dengannya.

"Wow… Cantiknya," ujar seorang pejalan kaki mengomentari karya pria tersebut.

Satu bunga selesai, mulai menyusul bunga berikutnya. Entah karena rasa iba atau kekaguman terhadap pria asal Cina itu, satu persatu mulai meminta untuk dibuatkan bunga itu.

Sumbangan

Bunga yang terbuat dari lilin itu kemudian dia tancapkan pada lobang-lobang yang berada di toples tersebut. Bunga itu tidak gratis. Namun, ia pun tidak mematok harga untuk sekuntum bunga tersebut.

"Harganya terserah Anda. Berapa yang Anda mau kasih buat dia, terserah," kata seorang penduduk setempat yang membeli bunga tiruan tersebut.

"Ini untuk sumbangan saja. Masukkan saja uangmu dalam kotak itu. Ini bagus untuk hari valentine," katanya.

Lucy, penduduk setempat mengatakan, pria tersebut bukanlah seorang pengemis. "Dia tidak mau mengemis. Itu dia lakukan karena dia tidak mau mengemis," katanya.

(mei/mok)

Aneh, Pengawas Internet Kok Disuruh Kerja ala PNS?

2011-02-07 · #Indonesia #Kliping #Tech News

http://www.detikinet.com/read/2011/02/04/184620/1560477/399/aneh-pengawas-internet-kok-disuruh-kerja-ala-pns

Jumat, 04/02/2011 18:46 WIB
Pengawas Internet Mati Suri
Aneh, Pengawas Internet Kok Disuruh Kerja ala PNS?
Achmad Rouzni Noor II - detikinet


ilustrasi (ist)

Jakarta - Ada yang aneh dari pola pikir sebagian orang di Kementerian Kominfo. Internet yang tak pernah padam 24 jam penuh setiap harinya, hanya diminta untuk diawasi mengikuti jam kerja pegawai negeri sipil (PNS).

Keanehan ini pula yang kerap menghambat kinerja Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure (ID-SIRTII)--sebelum akhirnya mati suri, akibat imbas restrukturisasi direktorat di Kominfo.

Bukan sekali dua kali pola pikir yang bertolak belakang ini kerap memicu permasalahan antara orang-orang di Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (sekarang Direktorat Penyelenggaraan Telekomunikasi) dengan tim di ID-SIRTII.

"Ini selalu jadi perdebatan tak berujung, orang-orang di Postel maunya kita kerja mengikuti jam kerja mereka, nine to five. Sementara internet itu kan 24/7. Kalau ada apa-apa setelah jam kerja, apa Postel mau nanggung?" keluh salah seorang staf ID-SIRTII yang tak mau disebut namanya kepada detikINET, Jumat (4/2/2011).

Masalah jam kerja merupakan sekelumit kisah birokrasi yang berseberangan dengan fungsi ID-SIRTII selaku lembaga pengawas internet. Ditjen Postel Kominfo, menurutnya, ingin menerapkan aturan sesuai ketentuan kontrak baku yang mengacu pada Keputusan Presiden No. 80/2003, namun di sisi lain ID-SIRTII juga punya kewajiban yang tak bisa diabaikan.

"Mekanisme administrasi kontrak standar sebagai tenaga ahli perorangan di pemerintah itu basis remunerasinya man/hours bukan deliverables. Jadi nomor satu absensi, kedua laporan," keluh orang ID-SIRTII itu.

"ID-SIRTII itu lembaga teknis yang memberikan managed and shared services, terutama kepada industrinya bekerja selama 24/7 arround the clock, deliverables nomor satu adalah keamanan infrastruktur internet kita, koordinasi dengan semua stakeholder termasuk counter part di luar negeri. Awareness kepada publik itu seharusnya yang jadi key performance indicator (KPI) lembaga seperti ID-SIRTII. Di negara lain juga seperti itu."

"Dengan objektivitas seperti itu, yang seharus dituntut dari personil ID-SIRTII adalah dedikasi 24/7, integritas, profesionalisme dan performace, termasuk skill, bukan absen apalagi laporan. Kalau KPI serta objektivitasnya absen, nine to five saja. Nanti kalau ada insiden jam enam sore, ya entahlah."

"Kenyataannya, kami sering dipojokkan sama orang-orang Postel karena dianggap bolos, tidak pernah ada di kantor. Padahal kami 24/7 selalu remote monitor dan akses ke site kita yang tersebar di 11 lokasi. Bahkan kalau ID-SIRTII masih jalan terus, rencananya bakal 33 lokasi ditambah remote di delapan kota."

"Memangnya orang Postel peduli kalau kita kerja sampai subuh, mana bisa bangun jam 9? Kata mereka, kerjakan saja jam kerja. Apa kita nggak bakalan digebukin ISP kalau kerja cuma pas di jam produktif? Kalau ada apa-apa, apa mereka mau nanggung? Hal-hal seperti ini selalu tidak bisa dipahami oleh birokrasi, kita disamakan dengan PNS saja."

"Mereka (Postel) acuannya ketentuan kontrak baku Keppres 80/2003. Tapi masalahnya, lembaga ini bukan birokrasi, tapi untuk melayani industri," pungkas staf di ID-SIRTII tersebut.

( rou / rou )

--

SIM Internasional

2011-02-05 · #Indonesia #Kliping #Tips & Tricks

bit.ly/gNNlCW

Tempat Pembuatan SIM Internasional

Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
A. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
B. KTP.
C. Pasport.
D. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar. (untuk pria berdasi)
E. Mengajukan permohonan ke IMI.

Lokasi pembuatan:
Korps Lantas Polri
Jl. MT Haryono
Jakarta Timur

Telp: 021-7948437
---
bb@setyadi.com

Storm Down Under

2011-02-04 · #Dunia #Kliping

Kamis, 03/02/2011 21:37 WIB
90 Persen Jalan di Queensland Rusak Parah Akibat Badai Yasi 
E Mei Amelia R - detikNews


Foto: AFP

Tully - Badai Yasi yang menerjang Australia pada Kamis lalu, memporak-porandakan perumahan penduduk dan bangunan lainnya. 90 Persen jalan utama di Queensland, Australia juga rusak parah akibat badai tersebut.

Menurut petugas lokal, kerusakan jalan akibat badai tersebut telah meluas. Sementara penduduk tepi pantai di Cardwell menderita kerusakan yang cukup signifikan.

"Masyarakat sekarang kehilangan tempat tinggal, kehilangan ladang dan hasil panen. Mereka juga kehilangan kehidupannya dan saya tidak ragu lagi, banyak dari mereka akan berputus asa," ujar Perdana Menteri Queensland Anna Bligh seperti dilansir laman AFP, Kamis (3/2/2011).

Sementara ini, belum ada korban tewas atau luka dilaporkan dalam bencana tersebut. Sementara pemerintah setempat terus memperingatkan masyarakat untuk tetap waspada.

"Ini merupakan badai terburuk yang pernah terjadi di negara ini yang berpotesial selama 100 tahun. Dan saya rasa, perencanaan yang bagus, respon yang bagus pula...kami telah mampu membuat masyarakat aman," kata Menteri Tanggap Darurat, Neil Roberts.

Yasi digolongkan badai kategori lima, tingkat tertinggi dalam skala untuk mengukur kekuatan badai. Badai tersebut memiliki kecepatan 300 Km/jam, yang membuat atap bangunan hancur dan memutuskan tenaga aliran listrik ke sedikitnya 90.000 warga.

(mei/her)

http://de.tk/Ed1ml