http://bit.ly/gNNlCW
Tempat Pembuatan SIM Internasional
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
A. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
B. KTP.
C. Pasport.
D. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar. (untuk pria berdasi)
E. Mengajukan permohonan ke IMI.
Lokasi pembuatan:
Korps Lantas Polri
Jl. MT Haryono
Jakarta Timur
Telp: 021-7948437
---
bb@setyadi.com