Pajak Nasi Bungkus Pedagang: Kami Sudah Terlalu Banyak Membayar Pajak Chaidir Anwar Tanjung - detikNews Pekanbaru - Pengusaha restoran dan rumah makan mengeluhkan pajak nasi bungkus yang diterapkan Pemkot Pekanbaru. Mereka menilai, terlalu banyak pajak yang mesti dibayarkan ke pemerintah. Seorang pengusaha rumah makan, Hendra di kawasan Jl Sudirman, kepada detikcom, Senin (11/01/2010) menyebut, bahwa mengurus izin untuk rumah makan saja selama ini cukup sulit dan berbelit-belit. Begitu susahnya mereka mendapatkan izin. Kini mereka harus berhadapan dengan yang namanya pajak nasi bungkus. Hendra mengatakan, untuk mendirikan rumah makan saja minimal ada 11 jenis pajak yang harus dibayar. Di antaranya pajak reklame, amdal, sampah, parkir, air bawah tanah, SIUP, SITU, dan PBB. Ini belum lagi pajak kepada Dinas Parawisata, Dinas Kebakaran, dan Dinas Kesehatan. "Untuk mendapatkan izin pendirian rumah makan itu, menunggukan waktu yang cukup lama. Belum lagi mem...
life, from my point of view :)