ivo@setyadi:~$ ivo.blogspot.com

# catatan teknis, sejak 2001

Konfigurasi MaxText untuk reproduksi OLMo 3 7B di TPU

Konfigurasi MaxText ini mereproduksi pre-training OLMo 3 7B di Google Cloud TPUs. Setup mencakup stage 1 dan stage 2 dengan total 5.93 triliun token, selaras dengan run referensi AI2. Sistem menggunakan JAX/XLA dan data pipeline khusus untuk meniru kurva training PyTorch. Config ini berguna untuk memvalidasi apakah recipe PyTorch terjemahkan dengan benar ke hardware TPU. Kekurangannya adalah kebutuhan akses ke Google Cloud TPUs dan data mix OLMo 3 spesifik. Fokusnya adalah verifikasi numerik MaxText terhadap baseline, bukan tutorial GPU generik. sumber: developers.googleblog.com my other side: setyadi.com

Perihal membuat video porno dalam UUAP

2010-06-14 · #Indonesia #Kliping

id.wikisource.org

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.



PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI


Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual" antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.