Diusulkan Empat Kelompok Penghasilan Pribadi Jakarta, Kompas - Wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak terancam harus membayar Pajak Penghasilan lebih tinggi dua kali lipat dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak. Hal itu diusulkan untuk wajib pajak (WP) yang dikenakan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, sementara untuk PPh Pasal 21 hanya dikenakan 20 persen lebih tinggi dibandingkan dengan WP yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ketua Tim Rancangan Undang-undang PPh sekaligus Direktur PPh Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengungkapkan hal tersebut saat berbicara dalam lokakarya ”Tinjauan Atas Rancangan Perubahan Undang-undang Perpajakan Nasional oleh Pemerintah”, Sabtu (16/7) di Jakarta. Sumihar menegaskan, pembedaan tarif pemungutan antara WP ber-NPWP dan tidak ber- NPWP itu dilakukan untuk meningkatkan basis pungutan pajak. Kebijakan itu diharapkan akan meningkatkan kepatuhan WP dalam membayar pajak dan mendaftarkan diri sukarela...
life, from my point of view :)