http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/06/03/18320216/UU.ITE.Bukan.Alat.Membungkam Rabu, 3 Juni 2009 | 18:32 WIB TANGERANG, KOMPAS.com — Digunakannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menyeret Prita Mulyasari disesalkan. Misalnya, dikatakan oleh mantan anggota Panitia Khusus Pembahas UU ITE itu, M Yamin Kara. Yamin Kara mengakui bahwa peraturan tersebut belum sempurna. UU ITE juga baru akan diterapkan mulai tahun 2010 setelah peraturan pendukungnya selesai dibuat. "Peraturan pemerintah yang dibuat di DPR belum semua selesai. UU ITE belum sempurna, baru 5 persen yang dikeluarkan. Untuk kesempurnaan UU, kita seharusnya memahami betul UU ITE untuk kesejahteraan rakyat," ujar Yamin kepada wartawan, Rabu (3/6). Menurut dia, UU ITE itu diciptakan agar masyarakat internasional percaya kepada Indonesia setiap ada transaksi elektronik. "Kami tidak ingin ini dijadikan alat jerat dan membungkam. Ini tidak pas. Ada penyimpangan-penyimpangan d...
life, from my point of view :)