(inilah.com /Raya Abdullah)
INILAH.COM, Jakarta - DPR menyalahkan pihak aparat di lapangan yang sudah salah memasukan UU ITE dalam kasus Prita Mulyasari. Padahal UU ITE itu baru bisa dipakai 2010 mendatang.
"UU itu sendiri tidak bermasalah sebetulnya. Tapi itukan UU-nya baru bisa dijalankan setelah dua tahun penegasahan atau 2010 nanti.," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Ia mengatakan kejanggalan ini terjadi pada pihak aparat di lapangan entah itu pihak Kejaksaan atau Polisinya. Maka kasus ini perlu diusut tuntas tanpa ditutup-tutupi.
"Saya kira kita kan tidak boleh mengekang kebebasan berpendapat, ini perlu pembuktian, yang penting tidak boleh semena-mena tidak boleh menggunakan kekuasaan abuse of power," papar Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan dan Kepolisian memasukan UU ITE untuk menyeret Prita Mulyasari ke penjara. Gugatan yang digunakan itu dipertanyakan oleh Komnas HAM yang menganggap tidak relevan dasar hukumnya. [ikl/ana]