Kamis, 04/06/2009 15:25 WIB
SBY Nilai Kasus Prita Bisa Jadi Koreksi pada UU
Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Kasus yang menimpa Prita (32) menarik perhatian banyak pihak termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY menilai kasus Prita bisa menjadi koreksi pada aturan hukum kita.
"Kalau ada konflik UU mari kita benahi. Ada UU yang harus sejalan dengan perkembangan. Bisa saja ada yang tidak sinkron satu dengan yang lainnya," ujar SBY dalam acara diskusi di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2009).
Menurut SBY, apa yang menimpa Prita pada dasarnya bisa diselesaikan dengan cara-cara yang baik. Tidak perlu masalah berlanjut hingga proses hukum.
"Ada yang namanya teori kepatutan, untuk melihat masalah itu, sehingga tidak terlihat berlebihan. Kasus Bu Prita adalah hak asasi dan saya minta ditempatkan secara wajar," jelasnya.
Prita sebelumnya ditahan oleh pihak kejaksaan karena diduga mencemarkan nama baik RS Omni. Hal itu karena Prita menyebarkan keluhan melalui email kepada teman-teman pribadinya.
Selain dijerat dengan pasal pencemaran nama baik KUHP, jaksa menilai Prita juga telah melanggar pasal 27 ayat (3) ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar.
(ape/nrl)
sumber: http://www.detiknews.com/read/2009/06/04/152508/1142749/10/sby-nilai-kasus-prita-bisa-jadi-koreksi-pada-uu