Warteg Akan Kena Pajak Mulai 1 Januari 2011
TEMPO Interaktif, Jakarta -DKI akan memberlakukan pajak restoran dan rumah makan kepada jenis usaha warung tegal mulai 1 Januari 2011. DPRD DKI telah setuju dan menunggu penomoran Peraturan Daerah sebagai pijakannya. Dengan pajak, harga setiap makanan dan minuman di warung tegal menjadi lebih mahal dari biasanya.
"Pajak yang kami terapkan 10 persen. Kami memberlakukan terhadap warung tegal karena sudah masuk dalam prasyarat objek pajak menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Arif Susilo, hari ini. Potensi pajak yang akan didapatkan adalah Rp 50 miliar per tahun
UU nomor 28 tahun 2009 tertera klasifikasi sebuah restoran yaitu fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. "Objek pajak yang masuk dalam wajib pajak adalah usaha penyedia makanan dan minuman yang memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun," kata Arief.
Usaha jenis rumah makan di Jakarta lebih dari 2000 unit usaha. Dinas Pelayanan Pajak akan mengidentifikasi usaha yang sudah berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun dan usaha yang berpenghasilan lebih kecil dari itu. Namun Arief mengakui, sebagian besar pemilik usaha rumah makan di Jakarta banyak yang sudah mapan sehingga kebijakan ini tidak terlalu menuai kontroversi.
"Kami akan mendata, lalu sosialisasi kepada asosiasi pengusahan rumah makan di Jakarta. Kami berharap kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik karena dananya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk prasarana publik," kata Arief.
Rencana itu dianggap memberatkan pemilik warteg. Pemilik kantin di Kebon Sirih, Muhammad Nur, 50, mengatakan kebijakan itu akan merugikan pengusaha karena harga makanan dan minuman menjadi lebih mahal dan membuat pembeli kabur.