Perda No. 11/1998 Dihidupkan Lagi
Muhammad Atqa - detikcom
Jakarta - Jika Anda terbiasa membonceng motor tanpa helm atau menyetop angkot di sembarang tempat, mulai Kamis (21/7/2005) ini berhati-hatilah. Kepolisian Polda Metro Jaya menghidupkan lagi Perda Nomor 11/1988 yang melegalkan penumpang ditilang. Jadi nanti bukan sopir saja yang bisa ditilang.
"Penumpang ditilang jika ikut serta mendorong pengemudi melanggar rambu-rambu lalu lintas," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo di Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/7/2005).
Bagi penumpang yang nekat melanggar Perda tersebut siap-siap saja mendapat sanksi, Rp 50 ribu atau hukuman kurungan sekurang-kurangnya tiga bulan.
Diakui Djoko, meski Perda itu dikeluarkan sekitar 17 tahun yang lalu, pelaksanaannya selama ini memang tidak efektif. Karena itu, rencananya, mulai hari ini, bertepatan dengan dimulainya Operasi Zebra Simpatik, Perda tersebut akan diefektifkan untuk menciptakan suasana tertib lalu lintas.
"Saya contohkan ya, misalnya ada tukang ojek yang memakai helm, namun Anda yang dibonceng tak pakai helm. Maka bukan pengendaranya saja yang ditilang, tapi Anda juga ikut ditilang," kata Djoko.
Tilang juga berlaku bagi penumpang yang sengaja naik di atas atap bus atau truk, dan penumpang yang menyetop angkot di sembarang tempat.
Untuk menyosialisasikan Perda ini, pada pukul 08.00-10.30 WIB Polda Metro Jaya mengundang sekitar 1.000 tukang ojek di wilayah kerjanya berkumpul di Taman Monas. Upaya sosialisasi dilakukan dengan aksi pawai mengelilingi Silang Monas melalui jalan di sekitar Tugu Tani, Jalan Prapatan, Jakarta hingga Jalan Medan Merdeka Timur, Medan Merdeka Selatan, Medan Merdeka Barat dan Medan Merdeka Utara.
Acara ini diselingi dengan pemasangan ribuan spanduk yang disebar di seluruh wilayah Polda Metro Jaya. Spanduk itu antara lain bertuliskan "Marka Bukan Hiasan" atau "Rambu Bukan Lukisan".
"Kita akan terus memberlakukan tertib lalu lintas, seminggu ini masih persuasif, setelah itu baru akan kita kenakan tindakan tegas," kata Djoko, seraya menambahkan pentingnya Perda tersebut untuk menghindari pelanggaran lalu lintas yang sering berujung pada kecelakaan. (umi)
Sumber: detikcom
Muhammad Atqa - detikcom
Jakarta - Jika Anda terbiasa membonceng motor tanpa helm atau menyetop angkot di sembarang tempat, mulai Kamis (21/7/2005) ini berhati-hatilah. Kepolisian Polda Metro Jaya menghidupkan lagi Perda Nomor 11/1988 yang melegalkan penumpang ditilang. Jadi nanti bukan sopir saja yang bisa ditilang.
"Penumpang ditilang jika ikut serta mendorong pengemudi melanggar rambu-rambu lalu lintas," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo di Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/7/2005).
Bagi penumpang yang nekat melanggar Perda tersebut siap-siap saja mendapat sanksi, Rp 50 ribu atau hukuman kurungan sekurang-kurangnya tiga bulan.
Diakui Djoko, meski Perda itu dikeluarkan sekitar 17 tahun yang lalu, pelaksanaannya selama ini memang tidak efektif. Karena itu, rencananya, mulai hari ini, bertepatan dengan dimulainya Operasi Zebra Simpatik, Perda tersebut akan diefektifkan untuk menciptakan suasana tertib lalu lintas.
"Saya contohkan ya, misalnya ada tukang ojek yang memakai helm, namun Anda yang dibonceng tak pakai helm. Maka bukan pengendaranya saja yang ditilang, tapi Anda juga ikut ditilang," kata Djoko.
Tilang juga berlaku bagi penumpang yang sengaja naik di atas atap bus atau truk, dan penumpang yang menyetop angkot di sembarang tempat.
Untuk menyosialisasikan Perda ini, pada pukul 08.00-10.30 WIB Polda Metro Jaya mengundang sekitar 1.000 tukang ojek di wilayah kerjanya berkumpul di Taman Monas. Upaya sosialisasi dilakukan dengan aksi pawai mengelilingi Silang Monas melalui jalan di sekitar Tugu Tani, Jalan Prapatan, Jakarta hingga Jalan Medan Merdeka Timur, Medan Merdeka Selatan, Medan Merdeka Barat dan Medan Merdeka Utara.
Acara ini diselingi dengan pemasangan ribuan spanduk yang disebar di seluruh wilayah Polda Metro Jaya. Spanduk itu antara lain bertuliskan "Marka Bukan Hiasan" atau "Rambu Bukan Lukisan".
"Kita akan terus memberlakukan tertib lalu lintas, seminggu ini masih persuasif, setelah itu baru akan kita kenakan tindakan tegas," kata Djoko, seraya menambahkan pentingnya Perda tersebut untuk menghindari pelanggaran lalu lintas yang sering berujung pada kecelakaan. (umi)
Sumber: detikcom