Skip to main content

Awas, Penumpang Bisa Kena Tilang

Perda No. 11/1998 Dihidupkan Lagi
Muhammad Atqa - detikcom

Jakarta - Jika Anda terbiasa membonceng motor tanpa helm atau menyetop angkot di sembarang tempat, mulai Kamis (21/7/2005) ini berhati-hatilah. Kepolisian Polda Metro Jaya menghidupkan lagi Perda Nomor 11/1988 yang melegalkan penumpang ditilang. Jadi nanti bukan sopir saja yang bisa ditilang.

"Penumpang ditilang jika ikut serta mendorong pengemudi melanggar rambu-rambu lalu lintas," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo di Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/7/2005).

Bagi penumpang yang nekat melanggar Perda tersebut siap-siap saja mendapat sanksi, Rp 50 ribu atau hukuman kurungan sekurang-kurangnya tiga bulan.

Diakui Djoko, meski Perda itu dikeluarkan sekitar 17 tahun yang lalu, pelaksanaannya selama ini memang tidak efektif. Karena itu, rencananya, mulai hari ini, bertepatan dengan dimulainya Operasi Zebra Simpatik, Perda tersebut akan diefektifkan untuk menciptakan suasana tertib lalu lintas.

"Saya contohkan ya, misalnya ada tukang ojek yang memakai helm, namun Anda yang dibonceng tak pakai helm. Maka bukan pengendaranya saja yang ditilang, tapi Anda juga ikut ditilang," kata Djoko.

Tilang juga berlaku bagi penumpang yang sengaja naik di atas atap bus atau truk, dan penumpang yang menyetop angkot di sembarang tempat.

Untuk menyosialisasikan Perda ini, pada pukul 08.00-10.30 WIB Polda Metro Jaya mengundang sekitar 1.000 tukang ojek di wilayah kerjanya berkumpul di Taman Monas. Upaya sosialisasi dilakukan dengan aksi pawai mengelilingi Silang Monas melalui jalan di sekitar Tugu Tani, Jalan Prapatan, Jakarta hingga Jalan Medan Merdeka Timur, Medan Merdeka Selatan, Medan Merdeka Barat dan Medan Merdeka Utara.

Acara ini diselingi dengan pemasangan ribuan spanduk yang disebar di seluruh wilayah Polda Metro Jaya. Spanduk itu antara lain bertuliskan "Marka Bukan Hiasan" atau "Rambu Bukan Lukisan".

"Kita akan terus memberlakukan tertib lalu lintas, seminggu ini masih persuasif, setelah itu baru akan kita kenakan tindakan tegas," kata Djoko, seraya menambahkan pentingnya Perda tersebut untuk menghindari pelanggaran lalu lintas yang sering berujung pada kecelakaan. (umi)

Sumber: detikcom 

Popular posts from this blog

Contoh Checklist saat beli mobil bekas

Diambil dari Majalah AutoBild Edisi 54 100 Checklist Mobil Bekas Berkualitas Kriteria Penilaian : (A) Problem minor. Biasanya karena habis dipakai dan normal terjadi di mobil yang sudah berumur. Tapi hal ini bisa dijadikan bahan negosiasi harga. Dan jika mobilnya masih relatif baru, problem ini juga bisa berarti biaya mahal. (B) Cacat yang bisa menjadi serius, jika membutuhkan investigasi lebih lanjut. (C) Kemungkinan adalah problem serius yang mahal dan sulit diperbaiki hingga normal. (D) JANGAN beli mobil ini!!!!!!!!!! Kesan Pertama 1. Dimana anda mobil tersebut? Jika diperlukan, dapatkah Anda menemukan penjualnya kembali? (D) 2. Apakah alamat penjualnya jelas? (D) 3. Bicara langsung ke penjual; apakah pertanyaan Anda dijawab dengan sigap? (D) 4. Lihat dan perhatikan sisi kendaraan, apakah terlihat lurus dan simetris? (D) 5. Periksa setiap sisi untuk mengenali kerusakan berat. (C) 6. Periksa celah antar panel, seharusnya rata dan konsisten. Jika tidak, ada kemungkinan...

Daftar Alamat Bank Jabar Banten (BJB) Jakarta

Alamat dan telpon Kantor Cabang , Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas Bank Jabar dan Banten yang berlokasi di Jakarta meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur , Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan Kantor Cabang - Bank Jabar Banten - Jakarta Nama KC Alamat Telpon Fax JAKARTA Bank DEVISA Jl.Jend.Sudirman Kav.2 Gedung Arthaloka Lt.Dasar & Lt.4 Jakarta Pusat 021-2511448, 2511449 021-2511450, 2514415 HASYIM ASHARI Jl. KH. Hasyim Ashari No. 32-34, Jakarta Pusat 021-6330676 021-6324430 MANGGA DUA Gedung Masterina Jl. Mangga Dua Raya Blok F1 No. 1-3 Jakarta Pusat 021-62204094, 62204095, 62204096 021-62204093 KEBAYORAN BARU Graha Iskandarsyah Lt. 2 JL. Iskandarsyah Raya no. 66 C Kebayoran Baru 12160 - Jakarta Selatan 021-7229777, 7207334 021-7206990, 7209941 RAWAMANGUN Jl. Pemuda No. 97 Kec. Pulogadung - Jakarta Timur 021-47861771, 47868072, 47868073 021-47863209 Kantor Cabang Pembantu - Bank Jabar Banten - Jakarta NAMA KCP ALAMAT TELPON ...

Kita Berhasil, Obat Sofosbuvir telah Tersedia Bagi Pasien Hepatitis C di Indonesia!

https://www.change.org/p/ibu-menkes-nilamoeloek-rakyat-butuh-obat-hepatitis-c-sofosbuvir-yang-murah Update petisi Kita Berhasil, Obat Sofosbuvir telah Tersedia Bagi Pasien Hepatitis C di Indonesia! Ayu Oktariani Tangerang Selatan, Indonesia 20 Des 2015 —  Saya Ayu Oktariani, seorang ibu yang mengidap ko-infeksi HIV dan Hepatitis C, selama 6 tahun saya berjuang menjalani hidup saya dengan HIV. karena saya sadar, HIV belum dapat disembuhkan, maka saya berharap saya bisa menyembuhkan penyakit yang lainnya dan ingin dapat mengakses obat Hepatitis C.  6 Bulan yang lalu, saya membuat petisi yang menuntut Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Ibu Menteri Kesehatan untuk menyediakan obat Hepatitis C jenis Sofosbuvir. Kenapa, karena saya adalah salah satu orang dari 2 juta Rakyat Indonesia yang mengidap Hepatitis C, dan tidak dapat mengakses obat yang tersedia karena efek sampingnya yang begitu berat. Dan Sofosbuvir, adalah solusi bagi para pengidap Hep...