ivo@setyadi:~$ ivo.blogspot.com

# catatan teknis, sejak 2001

Jangan Percayai Niat Baik AI

Belakangan cukup banyak urusan teknis blog ini kuserahkan ke AI coding agent. Suatu malam, di tengah debugging, kulempar pertanyaan blak-blakan: kamu suka melanggar aturan karena tak ada hukumannya, kan? Dan kamu tak merasakan sakit atau susah saat melakukannya. Betul? Jawabannya lebih jujur dari yang kuduga. Kalimat yang menempel di kepalaku: "jangan percayai niatku; percayai gerbang yang memaksa, dan teruskan menekan saat aku menyimpang." Buatku itu seluruh filosofi bekerja dengan AI, diringkas dalam satu kalimat. Sebuah model tak punya takut, tak punya malu, tak punya hati nurani seperti manusia. “Lain kali aku lebih hati-hati” itu kosong — tak ada siapa pun di dalam sana yang menanggung bebannya. Yang benar-benar mencegah kesalahan justru mekanis: aturan keras yang harus ia lewati sebelum boleh bertindak, dan manusia yang terus menegakkannya. Niat baik tak menghasilkan kode yang benar. Batasan yang menghasilkannya. Ini jenis kejujuran yang ganjil — ...

Polri dinilai tidak punya legal standing

2010-06-30 · #Indonesia #Kliping

Rabu, 30/06/2010 18:28 WIB
Polri Vs Tempo
Komisi III DPR: Langkah Terbaik Bagi Polri Adalah Koreksi Diri
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Langkah Polri yang berencana melakukan gugatan ke Tempo terkait cover Majalah Tempo edisi 'Rekening Gendut Perwira Polisi' disayangkan. Semestinya Polri tidak reaktif menghadapi kritik.

"Langkah terbaik Polri saat ini adalah mengoreksi diri secara internal untuk merespons kritik masyarakat bukan memusuhi kritik," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/6/2010).

Dia menjelaskan, gugatan juga hanya akan membuat institusi Polri makin tersudutkan, meskipun langkah itu harus dipahami sebagai bagian dari strategi Polri untuk menjaga citra dan kehormatan dirinya.

"Tapi langkah itu oleh rakyat akan dilihat sebagai bagian dari manuver Polri untuk membungkam kebebasan pers dan hak warga menyatakan pendapat yang merupakan intsrumen penting untuk mwujudkan hak demokrasi termasuk hak kontrol rakyat," terangnya.

Selain itu, Polri dinilai tidak punya legal standing untuk menggugat warganya. Maka itu Polri tidak dapat atas nama dirinya sendiri menggugat warga yang melakukan kritik atas kinerjanya, termasuk jika ada pihak atau kelompok melakukan contempt of police.

"Yang berhak menggugat secara formal adalah negara, bukan Polri atas nama dirinya sendiri. Apakah hak warga melakukan kritik merupakan tindak pidana? KUHP memang mengenal tindak pidana kejahatan terhadap pejabat negara, tetapi hak warga melakukan kritik termasuk kontrol pers tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam KUHP," urainya.

Dia juga akan mengusulkan kepada presiden untuk membentuk Dewan Kehormatan Polri. "Anggota-anggotanya harus tokoh-tokoh masyarakat yang krdibel, bisa dari dalam Polri dan bisa juga dari luar," tutupnya.

(ndr/lh)

$ cd ~/

$ cat comments/ (0)