ivo@setyadi:~$ ivo.blogspot.com

# catatan teknis, sejak 2001

ThinkingBox untuk Menguji Konsistensi State Agent

Microsoft dan Hugging Face merilis ThinkingBox via OpenEnv untuk mengevaluasi keandalan AI agent pada 507 stateful business workflows. Alih-alih memeriksa teks atau tool calls, alat ini menjalankan agent dalam sesi Model Context Protocol terisolasi lalu memverifikasi record database yang dihasilkan. Melalui 12 LLM dalam 121.680 uji coba, benchmark ini mengukur kemampuan agent menghasilkan state backend yang benar secara konsisten sebanyak dua puluh kali berturut-turut. Alat ini layak dicoba jika Anda membangun autonomous database workflows dan perlu melampaui metrik pass rate sekali jalan. Kekurangannya, sebagian besar model saat ini mengalami penurunan keandalan drastis saat harus mengulang tugas secara konsisten, bahkan menyisakan pass@1 score hingga delapan persen saja. Lewati alat ini jika Anda hanya membutuhkan conversational assistants atau static text generation. sumber: huggingface.co/thinkingbox my other side: setyadi.com

Polri dinilai tidak punya legal standing

2010-06-30 · #Indonesia #Kliping

Rabu, 30/06/2010 18:28 WIB
Polri Vs Tempo
Komisi III DPR: Langkah Terbaik Bagi Polri Adalah Koreksi Diri
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Langkah Polri yang berencana melakukan gugatan ke Tempo terkait cover Majalah Tempo edisi 'Rekening Gendut Perwira Polisi' disayangkan. Semestinya Polri tidak reaktif menghadapi kritik.

"Langkah terbaik Polri saat ini adalah mengoreksi diri secara internal untuk merespons kritik masyarakat bukan memusuhi kritik," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/6/2010).

Dia menjelaskan, gugatan juga hanya akan membuat institusi Polri makin tersudutkan, meskipun langkah itu harus dipahami sebagai bagian dari strategi Polri untuk menjaga citra dan kehormatan dirinya.

"Tapi langkah itu oleh rakyat akan dilihat sebagai bagian dari manuver Polri untuk membungkam kebebasan pers dan hak warga menyatakan pendapat yang merupakan intsrumen penting untuk mwujudkan hak demokrasi termasuk hak kontrol rakyat," terangnya.

Selain itu, Polri dinilai tidak punya legal standing untuk menggugat warganya. Maka itu Polri tidak dapat atas nama dirinya sendiri menggugat warga yang melakukan kritik atas kinerjanya, termasuk jika ada pihak atau kelompok melakukan contempt of police.

"Yang berhak menggugat secara formal adalah negara, bukan Polri atas nama dirinya sendiri. Apakah hak warga melakukan kritik merupakan tindak pidana? KUHP memang mengenal tindak pidana kejahatan terhadap pejabat negara, tetapi hak warga melakukan kritik termasuk kontrol pers tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam KUHP," urainya.

Dia juga akan mengusulkan kepada presiden untuk membentuk Dewan Kehormatan Polri. "Anggota-anggotanya harus tokoh-tokoh masyarakat yang krdibel, bisa dari dalam Polri dan bisa juga dari luar," tutupnya.

(ndr/lh)

$ cd ~/

$ cat comments/ (0)