---------- Forwarded message ----------
From: ade armando <im_armando@yahoo.com>
Date: 2010/6/26
Subject: [jurnalisme] Polri nampaknya bingung mau menjerat Ariel dengan pasal apa?
To: jurnalisme@yahoogroups.com
Dengan antusias saya menunggu penjelasan polisi tentang pasal mana
dari UU mana yang digunakan mereka untuk menahan Ariel.
Kalau saya bikin dialog imajiner kira-kira wawancara dengan polisi
bunyinya akan begini:
Wartawan: "Pak, Ariel ditahan sebagai tersangka ya?"
Polisi: "ya dia sudah jadi tersangka?"
W: "Tersangka atas dasar apa?"
P: "Ya, kita masih pelajari..."
W: "Lho jadi belum pasti..."
P: "Ya ini kan butuh waktu, masih kita pelajari..."
W: "Lho tapi kan kalau menahan harus jelas alasan hukumnya?"
P: "Ya memangnya kami menahan tanpa dasar..? Ada dakwaan berlapis."
W: Apanya yang berlapis?
P: Ya ada UU Pornografi, ada UU ITE and KUHP...
W: Pasal apa pak di UU Pornografi?
P: Ya masih kita pelajari... Dia kan pelaku?
W: Pelaku apa pak?
P: Pelaku perzinahan tentunya..
W: Lho kan UU Pornografi tidak mengatur soal perzinahan?
P: Wah, tapi kan perzinahan itu haram hukumnya, merusak moral bangsa...
W: Tapi itu kan tidak diatur UU Pornografi?
P: Ya dia pembuat...
W: Tapi kan menurut UU Pornografi, yang membuat rekaman video
pornografis untuk diri sendiri atau keperluan sendiri dikecualikan ...
P: Ya pokoknya dia membuat sesuatulah, dia melakukan sesuatulah ...
W: Membuat apa pak?
P: Ya pakai UU ITE...
W: Kan UU ITE juga hanya mengatur mereka yang bertangungung jawab atas
penyebaran pornografis melalui internet dan sarana komunikasi
sejenis..
P: Ya pakai UU KUHP... Dia itu berzinah...
W: Ya tapi kalau dengan Luna Maya kan mereka sama2 tidak terikat dalam
pernikahan dengan pihak lain.... Jadi KUHP tidak bisa digunakan? Yang
dengan Cut Tari, baru bisa diperkarakan kalau suami Cut Tari menuntut?
P: Wah, susah ya?... Tapi Anda tahu kan desakan masyarakat sudah
sangat kuat. Ini masalah moralitas bung. Masalah mada depan anak-anak
kita. Presiden sudah bicara....
W: Jadi?
P: Ya pokoknya Ariel ditahan dululah. Nanti kita cari alasannya...
W; Boleh pak manahan tanpa alasan jelas?
P: Ya dibikin bisa sajalah ...
------------------------------
red:
baca juga posting sebelumnya soal pasal UU ybs
From: ade armando <im_armando@yahoo.com>
Date: 2010/6/26
Subject: [jurnalisme] Polri nampaknya bingung mau menjerat Ariel dengan pasal apa?
To: jurnalisme@yahoogroups.com
Dengan antusias saya menunggu penjelasan polisi tentang pasal mana
dari UU mana yang digunakan mereka untuk menahan Ariel.
Kalau saya bikin dialog imajiner kira-kira wawancara dengan polisi
bunyinya akan begini:
Wartawan: "Pak, Ariel ditahan sebagai tersangka ya?"
Polisi: "ya dia sudah jadi tersangka?"
W: "Tersangka atas dasar apa?"
P: "Ya, kita masih pelajari..."
W: "Lho jadi belum pasti..."
P: "Ya ini kan butuh waktu, masih kita pelajari..."
W: "Lho tapi kan kalau menahan harus jelas alasan hukumnya?"
P: "Ya memangnya kami menahan tanpa dasar..? Ada dakwaan berlapis."
W: Apanya yang berlapis?
P: Ya ada UU Pornografi, ada UU ITE and KUHP...
W: Pasal apa pak di UU Pornografi?
P: Ya masih kita pelajari... Dia kan pelaku?
W: Pelaku apa pak?
P: Pelaku perzinahan tentunya..
W: Lho kan UU Pornografi tidak mengatur soal perzinahan?
P: Wah, tapi kan perzinahan itu haram hukumnya, merusak moral bangsa...
W: Tapi itu kan tidak diatur UU Pornografi?
P: Ya dia pembuat...
W: Tapi kan menurut UU Pornografi, yang membuat rekaman video
pornografis untuk diri sendiri atau keperluan sendiri dikecualikan ...
P: Ya pokoknya dia membuat sesuatulah, dia melakukan sesuatulah ...
W: Membuat apa pak?
P: Ya pakai UU ITE...
W: Kan UU ITE juga hanya mengatur mereka yang bertangungung jawab atas
penyebaran pornografis melalui internet dan sarana komunikasi
sejenis..
P: Ya pakai UU KUHP... Dia itu berzinah...
W: Ya tapi kalau dengan Luna Maya kan mereka sama2 tidak terikat dalam
pernikahan dengan pihak lain.... Jadi KUHP tidak bisa digunakan? Yang
dengan Cut Tari, baru bisa diperkarakan kalau suami Cut Tari menuntut?
P: Wah, susah ya?... Tapi Anda tahu kan desakan masyarakat sudah
sangat kuat. Ini masalah moralitas bung. Masalah mada depan anak-anak
kita. Presiden sudah bicara....
W: Jadi?
P: Ya pokoknya Ariel ditahan dululah. Nanti kita cari alasannya...
W; Boleh pak manahan tanpa alasan jelas?
P: Ya dibikin bisa sajalah ...
------------------------------
red:
baca juga posting sebelumnya soal pasal UU ybs